Bansos Tingkatkan Mutu Pendidikan
Posted in |
Salah satu SD yang mendapatkan bantuan sosial |
Kediri, SMN
Tiga sekolah tingkat dasar di Kota Kediri mendapatkan bantuan sekolah berbasis program bantuan sosial blockgrant untuk peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan mutu pembelajaran bagi sekolah dasar. Penerimaan bantuan sosial sebesar Rp. 205 juta ini diserahkan secara langsung kepada SD Negeri Banjaran II, SD Negeri Betet I, dan SD Negeri Dermo II.
Perbaikan-perbaikan peningkatan mutu pendidikan dalam proses belajar mengajar sekolah dasar perlu dilakukan, baik peningkatan materi kurikulum yang diberikan kepada pelajar untuk peningkatan prestasi maupun peningkatan mutu para tenaga pendidik yang ada.
Seperti peningkatan administrasi management sekolah, peningkatan kompetensi guru dalam pembelajaran yang di tunjang dengan peralatan dan media pembelajaran, serta pentingnya buku panduan pendidik. Disamping itu tentunya harus ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai tentunya seperti peralatan kipmultimedia interaktif berdasarkan standart sarana dan prasarana. Untuk itulah bantuan sosial blockgrant ini dkucurkan.
Pihak sekolah penerima bantuan tersebut mengaku dilema terhada bebepara pengadaan peralatan penunjang, pasalnya, kurangnya pengetahuan tentang spesifikasi komputer dan buku-buku yang diperlukan, hal itu pernah diungkapkan Sutyadi, Spd, Kepala Sekolah Betet I yang juga sebagai ketua FPMP (forum peningkatan mutu pendidikan) Kota kediri untuk menentukan spesifikasi bebepara alat pengadaan tersebut. “Dalam hal ini kami bekerjasama dengan ahlinya untuk alat-alat tersebut, baik komputer serta pengadaan buku, karena kami takut keliru dalam menentukan peralatan yang dibutuhkan“. Papar Sutyadi.
Dana BOS Digulirkan
Di luar bantuan sekolah berbasis blockgrant yang diperoleh 3 sekolah tersebut, ditahun ini (2011) khususnya di Kota Kediri, besaran dana BOS (Bantuan operasional Sekolah) mencapai Rp 8.5 Millyar.
Pengawasan extra diperlukan untuk mengawal anggaran tersebut agar pada penggunaanya sesuai dengan rencana kerja anggaran yang telah dibuat, sehinnga mampu meminimalisasi berbagi bentuk penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pemanfaatan besaran dana tersebut, nantinya siswa SD berhak atas dana BOS sebesar Rp. 400 ribu/siswa/tahun dan untuk SPM sebesar Rp. 580 ribu/siswa/tahun.
Konsep pemantauan atau monitoring penggunaan dana BOS juga telah disampaikan Menteri Pendidikan Nasional beberapa waktu lalu. Konsep yang dimaksud antara lain menyusun rencana anggaran belanja (RAB) yang melibatkan Komite sekolah, wali murid dan guru yang tujuannya mentrasparansikan penggunaan dana BOS dengan memasang perincian segala macam bentuk pengeluaran belanja sekolah madding sekolah.
Meskipun begitu, apakah konsep keterbukaan tersebut dalam pelaksanaannya benar-benar dipraktekkan ? patut kita tunngu, karena saat ini masyarakat, baik wali murid dan guru-guru memperoleh hak yang sama untuk mengawasi penggunaan dan bantuan tersebut demi kemajuan dunia pendidikan kita. (her)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Bansos Tingkatkan Mutu Pendidikan"
Post a Comment