Hakim PA Surabaya Tidak Profesional

PA Surabaya

Surabaya, SMN
Pengadilan Agama Surabaya menerima berkas Penggugat tentang gugatan cerai dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) ganda dan menyidangkan dengan perkara Nomor : 2579/Pdt.G/2010/PA. SBY. Pada awalnya ada sepasang suami isteri yang tinggal dan menjadi penduduk wilayah Kabupaten Sidoarjo, entah karena apa tiba-tiba si isteri pada tanggal 14 Juli 2010 pergi dari rumah Sidoarjo tanpa pamit pada suami.
Dan pada tanggal 26 Juli 2010 isteri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Surabaya dengan menggunakan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surabaya. Yang artinya tidak lebih dari 7 hari kerja isteri sudah bisa mendapatkan KTP Surabaya tanpa mencabut identitas yang ada di Sidoarjo, jadi sampai sekarang isteri mempunyai dua identitas yaitu di Kabupaten Sidoarjo dan Kodya Surabaya.  
Sampai pada sidang pertama digelar di Pengadilan Agama Surabaya, si Suami (Tergugat) sudah mengajukan keberatan pada Majelis Hakim masalah tempat Persidangan yang seharusnya ada di wilayah Hukum Pengadilan Agama Sidoarjo. Tapi keberatan tersebut tidak digubris oleh Majelis Hakim. Apa karena isteri (Penggugat) menggunakan jasa Pengacara, maka Pengadilan Agama Surabaya berani menyidangkan Perkara gugatan cerai yang seharusnya digelar di Pengadilan Agama Sidoarjo.
Ketentang KTP ganda masih terus disusut di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kodya Surabaya. Sampai berita ini diturunkan kami masih berusaha mengkonfirmasikan ke Pengadilan Agama Surabaya dan dikantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya.
Apalagi dalam masa-masa persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Surabaya menghadirkan kedua anak penggugat dan tergugat untuk dimintai keterangan, padahal sudah jelas kalau anak dibawah umur (8 tahun dan 6 tahun) tidak bisa dijadikan saksi maupun dimintai keterangan di dalam persidangan, tetapi Majelis Hakim memaksakan kehendaknya yang mengakibatkan kedua anak tersebut ketakutan dan menangis. Menurut keterangan tergugat biasanya anak-anak tersebut sangat akrab dengan tergugat, tetapi pada waktu di persidangan kedua anak tersebut sangat ketakutan (depresi) dan tidak berani melihat kepada tergugat. Setelah kami cek di lapangan yang menurut tetangga kanan kiri tergugat tinggal bahwa kedua anak tersebut sangat akrab dengan tergugat, sebab kedua anak tersebut sering tinggal di rumah dengan tergugat.
Yang menjadi tanda Tanya ada apa di dalam persidangan tersebut yang menjadikan kedua anak ketakutan ? Jadi disini Majelis Hakim tidak memikirkan phiskologis anak-anak tersebut.
Setelah tergugat kami desak dengan pertanyaan-pertanyaan lainnya, tergugat berjanji akan memberikan semua keterangan-keterangan dan keganjilan selama persidangan yang sudah berjalan 11 (sebelas) kali setelah keputusan Pengadilan Agama Surabaya diterima, yang rencananya akan diputuskan pada tanggal 17 Februari 2011. 
Dan tergugat juga mempersilahkan media kalau mau hadir dalam persidangan kalau diijinkan oleh Majelis Hakim. Jadi kita tunggu kabar selanjutnya setelah tergugat menerima surat keputusan dari Pengadilan Agama Surabaya. Biar jelas persamalahan dan keganjilan ada saja yang terjadi pada saat persidangan serta siapa saja Majelis Hakim yang menyidangkannya, katanya. (AGS)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Hakim PA Surabaya Tidak Profesional"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA