Pengurus KUD Tani Mulyo Baron Tidak Sah ?


Nganjuk, SMN - Bara dalam sekam mungkin inilah peribahasa yang sesuai untuk masalah KUD Tani Mulyo terkait dengan kepengurusan hasil RAT 25 november 2009 yang hingga kini menjadi polemik ditubuh KUD sendiri. Berawal dari proses RAT yang menurut anggota KUD penuh dengan rekayasa dan dipaksakan,ini terlihat dari beberapa persoalan yang mencuat oleh anggota terhadap pengurus baru tersebut.Tidak jelasnya mandat dari Dinas Koperasi Kabupaten Nganjuk kepada Darto (staff KUD ) untuk melaksanakan RAT.
Pelaksanaan RAT tanpa ada musyawarah anggota.Saat RAT undangan yang hadir bukan anggota KUD. Untuk mengkuorumkan RAT banyak tanda tangan palsu,tidak adanya prose atau tahapan dan musyawarah untuk pelepasan asset KUD yang terkena dampak jalan tol. Dengan arogansinya pengurus hasil RAT 2009 terburu-buru mengambil uang ganti rugi jalan tol sebesar Rp 500 juta dan membeli lahan pengganti.
Anggota sangat menyesalkan dan menyayangkan tindakan yang diambil oleh pengurus lama yang saat itu diketuai oleh Paryono.Bahkan salah seorang yang juga tokoh masyarakat di Kecamatan Baron mempertanyakan pergantian pengurus hasil RAT 2009 seperti itu apa sesuai aturan diIndonesia, karena RAT tahun 2009 itu tidak sesuai dengan aturan sehingga kepengurusannya tidak syah.Semua keputusan yang diambil dan dilaksanakannya tidak bias dibenarkan alias tidak syah.
Karena itu anggota menuntut reorganisasi pengurus KUD yang ada dan menolak kepengurusan hasil RAT tahun 2009.Aset-aset yang sudah terlanjur terjual (terkena tol) dikembalikan nilainya seperti semula yaitu salah satunya adalah ganti rugi jalan tol dengan nominal Rp.1,5 M dalam bentuk uang dibank.
Terkait dengan masalah yang terjadi di KUD Kecamatan Baron beserta Muspika beberapa kali mencoba menjadi mediator dan memfasilitasi adanya musyawarah kepada pengurus dan anggota untuk dapatnya diambil jalan damai supaya keadaan kondusit.
Namun hingga tanggal 12 April upaya-upaya tersebut mengalami jalan buntu,anggota tetap pada tuntutannya karena merasa selama ini dibohongi oleh pengurus terkait asset-aset KUD yang sebagian entah kemana.
Seperti diberitakan dalam edisi sebelumnya bahwa KUD terkena dampak tol kisruh.Karena selama ini asset-aset KUD yang ada diBaron yang awalnya merupakan koperasi dari petani tebu seKec.Baron tersebut dalam perjalanannya memiliki asset berupa tanah dan bangunan gudang dibeberapa tempat yakni di desa Sambiroto dan Katerban tiba-tiba sudah terjual tanpa ada anggota yang mengetahuinya.Sementara asset bangunan yang di desa Waung saat ini juga sudah terjual ke PT jalan tol senilai Rp 1,5 M.
Ketika bangunan diinventarisir tahulah anggota bahwa asset KUD yang berupa mesin Huller (selepan padi) tidak ada dan tidak jelas kemana.Ketika dikonfirmasi Paryono ketua lama mengakui sudah menjual asset-asset tersebut dan uang hasil penjualan diberikan pada Giyono dari desa Garu yang merupakan manager KUD untuki dikelola.Giyono beberapa kali dicoba untuk ditemui dirumahnya selalu tidak ada dan diberi nomor hp oleh keluarganya namun ketika dihubungi nomor tersebut ternyata nomor mati. Anggota KUD tetap pada berharap masalah ini bias diselesaikan secara musyawarah dan tuntutan mereka diberikan,bila tidak anggota siap menempuh jalur hokum. (JK/RMB)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Pengurus KUD Tani Mulyo Baron Tidak Sah ?"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA