Diduga Banyak Kecurangan dalam Penjaringan Verifikasi di UPTD DAU
Posted in |
Malang, SMN - Untuk menuju sertifikasi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) diperlukan syarat-syarat untuk bisa lolos dalam verifikasi. Namun harapan yang ditunggu bagi para GTT/PTT di UPTD DAU agar bisa lolos dalam verifikasi tinggal harapan, pasalnya dalam proses tersebut banyak kejanggalan yang dirasakan oleh para GTT/PTT. Dari sekian banyak keluhan dari GTT/PTT di duga ada permainan dari oknum UPTD.
Menurut beberapa GTT/PTT yang menjadi korban kecurangan oknum UPTD DAU menceritakan kepada wartawan, bahwa proses pemberkasan awal dimulai dari menyerahkan berkas ke Kepala Sekolah, kemudian disampaikan ke UPTD dan diajukan untuk Nomer Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan “NUPTK”
Setelah proses NUPTK di tahun 2010 proses pemberkasan dibagi menjadi 2 kategori, yaitu kategori A dan B. Dimana kategori A adalah yang mendapatkan SK dari Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Malang, dan untuk kategori B adalah non kategori yang artinya harus menunggu SK dari Kepala Dinas Pendidikan.
Proses pendataan yang dilakukan di UPTD Karangploso pada tanggal 14 Oktober 2010, yang diikuti dalam satu Korwil yang meliputi kecamatan DAU, Singosari, Lawang, dan Karangploso, sudah diterima oleh BKD Kabupaten Malang, dan 3 bulan kemudian, dari hasil pemberkasan tersebut UPTD DAU berhasil masuk dalam pemberkasan verifikasi sebanyak 60 GTT/PTT. Hal tersebut telah di umumkan sebelumnya oleh Ketua GTT/PTT wilayah Dau.
Dugaan ada permainan di UPTD Dau di kuatkan dengan adanya pengakuan dari beberapa GTT/PTT yang merasa di kadali, menurut beberapa narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengaku pada saat pemberkasaan pihaknya sudah mengisi syarat-syarat yang di tentukan untuk verifikasi, namun tahun SK pertama yang seharusnya di masukkan di database adalah tahun 2004, tetapi setelah melihat hasil pemberkasan di UPTD karangploso tahun SK pertama berganti SK tahun 2007 dan SK tahun 2008, bahkan ada SK yang masuk tahun 2005 menjadi SK tahun 2007. Padahal syarat yang di tentukan untuk lolos verifikasi minimal memiliki SK tahun 2004. Sangat di sayangkan persoalan ini bisa terjadi hingga secara otomatis tidak masuk dalam verifikasi, apalagi harus lolos untuk sertifikasi. Jika ada kesalahan pada pengisihan data seharusnya ada pemberitahuan dahulu, akan tetapi hal itu tidak pernah ada. Ketika permaslahan ini di klarifikasi kepada ketua GTT/PTT sudah ada pembetulan. Dan pemberitahuan baru itu di umumkan satu bulan kemudian otomatis waktu pembetulan sudah habis.
Banyak kecurangan yang telah di lakukan oleh pihak UPTD Dau diantaranya adanya penambahan jumlah GTT/PTT yang masuk dalam database awalnya untuk jumlah GTT ada 14 orang menjadi 16 orang sedangkan PTT 5 orang menjadi 7 orang. Padahal dari hasil verifikasi yang mendapatkan SK dari dinas pendidikan kabupaten malang jumlah keseluruhan GTT/PTT 19 orang untuk pemberkasan di UPTD singosari pada 3 april 2012 , namun dalam kenyataannya ada penambahan 4 GTT/PTT sehinnga bertambah menjadi 23 GTT/PTT yang masuk dalam pemberkasan. Hal ini yang menjadi pertanyaan bagi para GTT/PTT yang lain karena database yang di keluarkan oleh BKD tidak mungkin bertambah. Sebenarnya yang di keluhkan GTT/PTT bukan masalah SK, tetapi adanya perubahan data yang tanpa sepengetahuan bisa berubah. Bersambung…(Tim)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
December 6, 2012 at 1:39 PM
Pelayanan UPTD kota Malang tidak simpatik. Para pegawainya malas-malasan urus verifikasi data 2013. Jika ditanya mereka jawab dengan sewot. Ada apa ini?