Rawan Korupsi Pembangunan JSG, Korupsi Pembangunan Hambalang Jilid II
Posted in |
JEMBER,
SMN - LSM Gempar
Jember desak KPK (Komisi
Pembeantasan Korupsi) segera lakukan lidik, periksa dan tahan para tersangka korupsi
dana pembangunan proyek multi years dan / proyek tahun jamak mulai bulan Oktober
2012 sampai dengan bulan Desember 2013 yakni: proyek pembangunan JSG (Jember Sport
Garden) senilai Rp 200 Miliar. yang dibangun diatas tanah bengkok milik
Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates seluas 9 Ha.
Yang
terletak di desa Ajung, Kecanatan Ajung, Kab. Jember, status tanah
pertanian.bahwa dalam pembangunan JSG tersebut diduga terjadi adanya
penyimpangan sebagai berikut:
(1)
Bahwa tanah bengkok tersebut yang semula berstatus tanah pertanian telah di
alih fungsikan menjadi tanah kering untuk didirikan bangunan JSG dimaksud tanpa
ada rekomendasi dari Kementrian pertanian .
(2)
Bahwa atas persetujuan DPRD II Jember proyek dimaksud dianggarkan pada APBD
Jember Tahun 2012 dan tahun 2013 senilai Rp 200 miliar, yg rencana semula untuk
pengembangan fasilitas JSG di atas tanah seluas 9 Ha, yakni meliputi tanah
bengkok Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates seluas 9 Ha, tanah bengkok
Sempusari, Kecamatan Kaliwates seluas 8 Ha, yang mana kedua tanah bengkok
tersebut terletak di Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Jember dan membebaskan tanah
pertanian produktif milik masyarakat seluas 33 Ha dalam rangka untuk memenuhi
target Tanah seluas 50Ha.
(3)
Bahwa berdasarkan temuan dilapangan ternyata dana APBD tahun 2012 yg sudah
dikucurkan sementara hanya terserap kurang lebih Rp 50 miliar dari Rp 100 miliar
dan hanya dipergunakan untuk biaya pembangunan fasilitas JSG diatas tanah
seluas 9 Ha, yakni tanah bengkok Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten
Jember, terletak di Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Jember.
(4)
Bahwa di duga pada bulan April 2013 akan dikucurkan dana untuk pembangunan JSG
dimaksud dari APBD tahun 2013 sebesar Rp 100 miliar atau Rp 150 miliar sebagai
memenuhi target pembiayaan pembangunan JSG sebesar Rp 200 miliar
(5)
Bahwa Tanah bengkok yang diatasnya didirikan bangunan JSG dimaksud belum
diterbitkan sertifikat oleh BPN Jember, karena diduga tidak ada Perda RT RW dan
tidak ada rekomendasi dari Mendagri
(6)
Bahwa surat keputusan analisa dampak lingkungan AMDAL atas tanah tersebut belum
diterbitkan.
(7)
Bahwa IMB(Ijin Mendirikan Bangunan) atas pembangunan JSG tersebut tidak ada
atau belum diterbitkan, sehingga patut diduga melanggar” Permendagri No.32
tahun 2010 tentang pedoman pemberian Ijin mendirikan bangunan(IMB) BAB. III
pasal, 4 yang berbunyi:Bupati dalam menyelenggarakan pemberian IMB harus
berdasarkan pada perda RTRW(Rencana Tata Ruang Wilayah)”karenanya jika IMB
diterbitkan, sebelum ada PERDA RTRW, maka IMB tersebut tidak sah, karena
diterbitkan secara melawan Hukum.
Namun
Ironisnya pembanguna JSG tersebut sudah dilaksanakan sejak Bulan Oktober 2012, karenanya
berdasarkan permendagri No:32 tahun 2010 BAB .V tentang penertiban IMB pasal
.19 berbunyi:”bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RTRW dan tidak
memiliki IMB, yang bangunan tidak sesuai lokasi, peruntukan atau penggunaan
yang ditetapkan RTRW dikenakan SANGSI administrasi berupa perintah
“pembongkaran bangunan Gedung.
(8)
Bahwa Tanah Yasan milik masyarakat setempat yang berbatasan antara tanah
bengkok, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember dan tanah
"BENGKOK" Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember
.yang di atasnya akan didirikan bangunan JSG.
Bangunan
JSG belum dibebaskan .karenanya pembangunan JSG tersebut diduga melanggar
peraturan kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI)
No.3
tahun 2007 BAB.V tentang tata cara pengadaan tanah Paragraf .6 Pasal .34 berbunyi;
Musyawarah rencana Pembangunan untuk kepentingan umum dilokasi tersebut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal .31ayat (1) huruf a. dianggap telah tercapai
kesepakatan, apabila paling sedikit 75%dari .(a) Luas tanah yang di perlukan
untuk pembangunan telah diperoleh atau (b).jumlah pemilik tanah telah
menyetujui bentuk dan /atau besarnya ganti rugi.
Sebagaimana
peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) No.3
Tahun 2007 paragraf 1. tentang pembentukan panitia pengadaan tanah Pasal .14
ayat (2)berbunyi: Keanggotaan panitia pengadaaan tanah Kabupaten /kota paling
banyak 9 orang dengan sebagai berikut a)sekretaris Daerah sebagai ketua
merangkap anggota (b) pejabat dari unsur perangkat daerah setingkat ESLON 11, sebagai
wakil ketua merangkap anggota(c).Kepala kantor pertanahan Kabupaten/kota atau
pejabat yang ditunjuk sebagai sekretaris merangkap anggota
(d)Kepala/Dinas/Kantor /Badan di Kabupaten / Kota yang terkait dengan
pelaksanaan pengadaan tanah atau pejabat yang ditunjuk sebagai anggota .
Ironisnya
sebagian dana ABPD untuk pembangunan tersebut senilai Rp 50 miliar sudah
dikucurkan dan pembangunan JSG dilaksanakan sejak Bulan Oktober 2012
Sebagaimana
tersebut dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia No.15 tahun 2010
Pasal.33 huruf (e)tentang penyelenggaraan penataan ruang: “bahwa peraturan
Daerah Kabupaten tentang wacana tata ruang wilayah Kabupaten yang di tetapkan
sebelum mendapatkan persetujuan substansi dari Mentri, dapat dibatalkan oleh
Mentri dalam Negri”.
Menurut
hemat LSM Gempar Jember lokasi tanah tidak layak untuk didirikan bangunan JSG
karena (1). Bahwa Tanah Tersebut Berbatasan Dengan Daerah Aliran Sungai. (2) Pembangunan
JSG dimksud akan berdampak mengurangi tanah pertanian sekitarnya seluas 33 Ha, milik
masyarakat setempat yang akan dibebaskan untuk memenuhi target pembangunan
seluas 55 Ha.
Bahwa
perda RTRW Jember, baru dibahas dalam rapat di DPRD II Jember, sejak tanggal 12
Maret 2013, (apa-apaan itu…??? gerutu Anshori saat wawancara pada tim SMN namun
pembangunan JSG sudah dilaksankan sejak Bulan Oktober 2012, bahwa kasus dugaan korupsi
pembangunan JSG adalah terksan Korupsi proyek pembangunan Hambalang jilid 2 bahwa
dengan hanya terserapnya dana APBD tahun 2012 sebesar Rp 50 miliar yang
seharusnya terserap Rp 100 miliar, maka patut diduga perencanaan proyek
pembangunan JSG tersebut direncanakan kurang matang /asal-asalan dan untuk
serap dana senilai Rp 200 miliar diperkirakan pembangunan JSG akan selesai pada
tahun 2014, karenanya hal tersebut tidak sesuai dengan rencana semula yang mana
pembangunan JSG dimaksud dilaksanakan selama 2 tahun yakni tahun 2012 s/d tahun
2013 .bahwa untuk menentukan plafon harga pembebasan tanah harus dilaksanakan
oleh “konsultan Independen”, dengan melalui lelang yakni KJPP (Kantor Jasa
Pelayanan Publik )dan untuk ijin perubahan peruntukan tanah harus ada IPPT(Ijin
Perubahan Peruntukan Tanah}yang dilakukan oleh:
(1)
untuk ijin perubahan peruntukan status tanah seluas maksimal 1 Ha s/d 5 Ha
.dilakukan oleh IPPT, Badan Pertanahan Nasional Daerah .(2). Untuk ijin
perubahan peruntukan status tanah seluas 5 Ha sampai 10 Ha, dilakukan oleh IPPT
BPN Kanwil.(3). Untuk ijin perubahan peruntukan status tanah seluas 10 Ha s/d seterusnya
dilakukan oleh IPPT BPN Pusat, tegas sang ketua LSM Gempar Jember, Jawa Timur
menyakinkan media SMN.
Untuk
yang terakhir, jangan lupa dicatat juga (Anshori) menurut kami LSM Gempar
Jember bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas LSMGempar himbau KPK segera
turba ke Jember untuk Lidik, ke TKP, periksa dan dan borgol para tersangkanya hal
ini perlu dilakukan sebelum para tersangka merekayasa dan atau menghilangkan
barang bukti (BB), SEBAGAI Implementasi KPK selaku ujung tombak Pemberantasan Korupsi,
(KPK) harus Merealisasi janjinya untuk memberatas Korupsi gemuk di daerah, sehingga
pembangunan JSG tersebud bisa dihentikan, agar supaya negara tidak banyak
dirugikan, dan jika KPK tidak segera lidik kasus tersebut, akan terkesan tebang
pilih dalam menangani kasus Korupsi, sehingga beberapa kali Kedatangan Anggota
KPK ke Jember terkesan hanya mencari popularitas saja? (di2k)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Rawan Korupsi Pembangunan JSG, Korupsi Pembangunan Hambalang Jilid II"
Post a Comment