Rawan Korupsi Pembangunan JSG, Korupsi Pembangunan Hambalang Jilid II



JEMBER, SMN - LSM Gempar Jember desak KPK (Komisi Pembeantasan Korupsi) segera lakukan lidik, periksa dan tahan para tersangka korupsi dana pembangunan proyek multi years dan / proyek tahun jamak mulai bulan Oktober 2012 sampai dengan bulan Desember 2013 yakni: proyek pembangunan JSG (Jember Sport Garden) senilai Rp 200 Miliar. yang dibangun diatas tanah bengkok milik Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates seluas 9 Ha.

Yang terletak di desa Ajung, Kecanatan Ajung, Kab. Jember, status tanah pertanian.bahwa dalam pembangunan JSG tersebut diduga terjadi adanya penyimpangan sebagai berikut: 
(1) Bahwa tanah bengkok tersebut yang semula berstatus tanah pertanian telah di alih fungsikan menjadi tanah kering untuk didirikan bangunan JSG dimaksud tanpa ada rekomendasi dari Kementrian pertanian .
(2) Bahwa atas persetujuan DPRD II Jember proyek dimaksud dianggarkan pada APBD Jember Tahun 2012 dan tahun 2013 senilai Rp 200 miliar, yg rencana semula untuk pengembangan fasilitas JSG di atas tanah seluas 9 Ha, yakni meliputi tanah bengkok Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates seluas 9 Ha, tanah bengkok Sempusari, Kecamatan Kaliwates seluas 8 Ha, yang mana kedua tanah bengkok tersebut terletak di Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Jember dan membebaskan tanah pertanian produktif milik masyarakat seluas 33 Ha dalam rangka untuk memenuhi target Tanah seluas 50Ha.
(3) Bahwa berdasarkan temuan dilapangan ternyata dana APBD tahun 2012 yg sudah dikucurkan sementara hanya terserap kurang lebih Rp 50 miliar dari Rp 100 miliar dan hanya dipergunakan untuk biaya pembangunan fasilitas JSG diatas tanah seluas 9 Ha, yakni tanah bengkok Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, terletak di Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Jember. 
(4) Bahwa di duga pada bulan April 2013 akan dikucurkan dana untuk pembangunan JSG dimaksud dari APBD tahun 2013 sebesar Rp 100 miliar atau Rp 150 miliar sebagai memenuhi target pembiayaan pembangunan JSG sebesar Rp 200 miliar 
(5) Bahwa Tanah bengkok yang diatasnya didirikan bangunan JSG dimaksud belum diterbitkan sertifikat oleh BPN Jember, karena diduga tidak ada Perda RT RW dan tidak ada rekomendasi dari Mendagri 
(6) Bahwa surat keputusan analisa dampak lingkungan AMDAL atas tanah tersebut belum diterbitkan. 
(7) Bahwa IMB(Ijin Mendirikan Bangunan) atas pembangunan JSG tersebut tidak ada atau belum diterbitkan, sehingga patut diduga melanggar” Permendagri No.32 tahun 2010 tentang pedoman pemberian Ijin mendirikan bangunan(IMB) BAB. III pasal, 4 yang berbunyi:Bupati dalam menyelenggarakan pemberian IMB harus berdasarkan pada perda RTRW(Rencana Tata Ruang Wilayah)”karenanya jika IMB diterbitkan, sebelum ada PERDA RTRW, maka IMB tersebut tidak sah, karena diterbitkan secara melawan Hukum.
Namun Ironisnya pembanguna JSG tersebut sudah dilaksanakan sejak Bulan Oktober 2012, karenanya berdasarkan permendagri No:32 tahun 2010 BAB .V tentang penertiban IMB pasal .19 berbunyi:”bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RTRW dan tidak memiliki IMB, yang bangunan tidak sesuai lokasi, peruntukan atau penggunaan yang ditetapkan RTRW dikenakan SANGSI administrasi berupa perintah “pembongkaran bangunan Gedung.
(8) Bahwa Tanah Yasan milik masyarakat setempat yang berbatasan antara tanah bengkok, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember dan tanah "BENGKOK" Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember .yang di atasnya akan didirikan bangunan JSG.
Bangunan JSG belum dibebaskan .karenanya pembangunan JSG tersebut diduga melanggar peraturan kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI)
No.3 tahun 2007 BAB.V tentang tata cara pengadaan tanah Paragraf .6 Pasal .34 berbunyi; Musyawarah rencana Pembangunan untuk kepentingan umum dilokasi tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal .31ayat (1) huruf a. dianggap telah tercapai kesepakatan, apabila paling sedikit 75%dari .(a) Luas tanah yang di perlukan untuk pembangunan telah diperoleh atau (b).jumlah pemilik tanah telah menyetujui bentuk dan /atau besarnya ganti rugi.
Sebagaimana peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) No.3 Tahun 2007 paragraf 1. tentang pembentukan panitia pengadaan tanah Pasal .14 ayat (2)berbunyi: Keanggotaan panitia pengadaaan tanah Kabupaten /kota paling banyak 9 orang dengan sebagai berikut a)sekretaris Daerah sebagai ketua merangkap anggota (b) pejabat dari unsur perangkat daerah setingkat ESLON 11, sebagai wakil ketua merangkap anggota(c).Kepala kantor pertanahan Kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk sebagai sekretaris merangkap anggota (d)Kepala/Dinas/Kantor /Badan di Kabupaten / Kota yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah atau pejabat yang ditunjuk sebagai anggota .
Ironisnya sebagian dana ABPD untuk pembangunan tersebut senilai Rp 50 miliar sudah dikucurkan dan pembangunan JSG dilaksanakan sejak Bulan Oktober 2012
Sebagaimana tersebut dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia No.15 tahun 2010 Pasal.33 huruf (e)tentang penyelenggaraan penataan ruang: “bahwa peraturan Daerah Kabupaten tentang wacana tata ruang wilayah Kabupaten yang di tetapkan sebelum mendapatkan persetujuan substansi dari Mentri, dapat dibatalkan oleh Mentri dalam Negri”.
Menurut hemat LSM Gempar Jember lokasi tanah tidak layak untuk didirikan bangunan JSG karena (1). Bahwa Tanah Tersebut Berbatasan Dengan Daerah Aliran Sungai. (2) Pembangunan JSG dimksud akan berdampak mengurangi tanah pertanian sekitarnya seluas 33 Ha, milik masyarakat setempat yang akan dibebaskan untuk memenuhi target pembangunan seluas 55 Ha.
Bahwa perda RTRW Jember, baru dibahas dalam rapat di DPRD II Jember, sejak tanggal 12 Maret 2013, (apa-apaan itu…??? gerutu Anshori saat wawancara pada tim SMN namun pembangunan JSG sudah dilaksankan sejak Bulan Oktober 2012, bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan JSG adalah terksan Korupsi proyek pembangunan Hambalang jilid 2 bahwa dengan hanya terserapnya dana APBD tahun 2012 sebesar Rp 50 miliar yang seharusnya terserap Rp 100 miliar, maka patut diduga perencanaan proyek pembangunan JSG tersebut direncanakan kurang matang /asal-asalan dan untuk serap dana senilai Rp 200 miliar diperkirakan pembangunan JSG akan selesai pada tahun 2014, karenanya hal tersebut tidak sesuai dengan rencana semula yang mana pembangunan JSG dimaksud dilaksanakan selama 2 tahun yakni tahun 2012 s/d tahun 2013 .bahwa untuk menentukan plafon harga pembebasan tanah harus dilaksanakan oleh “konsultan Independen”, dengan melalui lelang yakni KJPP (Kantor Jasa Pelayanan Publik )dan untuk ijin perubahan peruntukan tanah harus ada IPPT(Ijin Perubahan Peruntukan Tanah}yang dilakukan oleh:
(1) untuk ijin perubahan peruntukan status tanah seluas maksimal 1 Ha s/d 5 Ha .dilakukan oleh IPPT, Badan Pertanahan Nasional Daerah .(2). Untuk ijin perubahan peruntukan status tanah seluas 5 Ha sampai 10 Ha, dilakukan oleh IPPT BPN Kanwil.(3). Untuk ijin perubahan peruntukan status tanah seluas 10 Ha s/d seterusnya dilakukan oleh IPPT BPN Pusat, tegas sang ketua LSM Gempar Jember, Jawa Timur menyakinkan media SMN.
Untuk yang terakhir, jangan lupa dicatat juga (Anshori) menurut kami LSM Gempar Jember bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas LSMGempar himbau KPK segera turba ke Jember untuk Lidik, ke TKP, periksa dan dan borgol para tersangkanya hal ini perlu dilakukan sebelum para tersangka merekayasa dan atau menghilangkan barang bukti (BB), SEBAGAI Implementasi KPK selaku ujung tombak Pemberantasan Korupsi, (KPK) harus Merealisasi janjinya untuk memberatas Korupsi gemuk di daerah, sehingga pembangunan JSG tersebud bisa dihentikan, agar supaya negara tidak banyak dirugikan, dan jika KPK tidak segera lidik kasus tersebut, akan terkesan tebang pilih dalam menangani kasus Korupsi, sehingga beberapa kali Kedatangan Anggota KPK ke Jember terkesan hanya mencari popularitas saja? (di2k)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Rawan Korupsi Pembangunan JSG, Korupsi Pembangunan Hambalang Jilid II"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA