Jasa Raharja Jatim Beri Gelang Korban Laka
Posted in |
SURABAYA, SMN - PT Jasa Raharja Jatim bersama Satlantas Polres Sidoarjo
membuat terobosan baru yakni memberi gelang kepada korban kecelakaan di jalan
raya. Itu dilakukan, supaya korban yang kecelakaan di jalan mendapatkan
perawatan cepat di Rumah Sakit (RS) atau Puskesmas.
“Gelang itu terbuat dari plastik dan bersifat
paten, bisa dilepas saat mereka setelah dirawat di RS atau puskesmas,” ujar
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jatim, Rahmat Slamet, di Surabaya.
Dia
menjelaskan, terobosan baru pada tahap awal akan diterapkanatau puskesmas
ragu-ragu untuk melayani korban kecelakaan karena tidak ada jaminan siapa yang
menanggungnya. “Program ini nantinya dikembangkan di seluruh Jatim,” katanya.
Sesuai
data angka kecelakaan di Sidoarjo, jelasnya, kebanyakan akibat kesalahan
manusia (human error) cukup tinggi. Pada 2012 ada sebanyak 1. 280 kasus laka
lantas. Sebanyak, 287 korban meninggal dunia, 74 korban luka berat dan 1.483
luka ringan dengan kerugian material sekitar Rp 1,3 miliar. Sementara angka
kecelakaan selama 2011 lebih sedikit atau sebanyak 539 kasus laka lantas.
Rinciannya, sebanyak 172 korban meninggal dunia, 102 luka berat, 539 luka
ringan dan kerugian material Rp 687.470.000.
Menurut
Rahmat, Jasa Raharja selama ini tidak pernah mempersulit klaim asuransi selagi
ada laporan dari pihak kepolisian dan kelengkapan administrasi. Petugas Jasa
Raharja lebih bersifat aktif untuk mengurusi santunan korban kecelakaan. Dalam
setiap pelayanan pengurusan santunan tidak dikenakan biaya sepeserpun dan Jasa
Raharja Jatim dalam pemberian santunan lebih cepat yaitu maksimal 3 setengah
hari sejak kejadian. “Kami akan selalu memberikan hak yang menjadi milik korban
kecelakaan,” tegasnya.
Lebih
lanjut dia mengatakan, teknis di lapangan, gelang putih bertuliskan Jasa
Raharja di pegang ke beberapa petugas Satlantas yang ada di lapangan. Gelang
itu nantinya dipasangkan polisi ke tangan korban yang mengalami kecelakaan di
jalan raya. Begitu korban dibawa ke RS terdekat, pihak RS sudah tahu jika
biayanya untuk mengobati korban ditanggung Jasa Raharja.
Untuk
memperlancar program gelang ini, katanya, pihak Jasa Raharja menggandeng lima
Rumah Sakit di wilayah Kota Mojokerto yakni RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Rumah
Sakit Ema, Rumah Sakit Kamar Medika, Rumah Sakit Islam Hasanah dan Rumah Sakit
Rekso Waloyo. Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
memberikan kepastian jaminan biaya perawatan di Rumah Sakit kepada masyarakat
yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum di wilayah
Mojokerto.
Dengan
ditandatangani MoU dengan lima Rumah Sakit, Rahmat mengharapkan para korban
kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum yang telah mendapat kepastian
jaminan dari Jasa Raharja akan diberikan pelayanan dengan jaminan dari Jasa
Raharja oleh Rumah Sakit maksimum sebesar Rp 10 juta. “Selain memberikan
santunan kepada korban luka-luka, Jasa Raharja tentunya juga akan membayarkan
santunan kepada korban yang meninggal dunia sebesar Rp 25 juta dan cacat tetap
Rp 25 juta,” tambahnya. (sam)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Jasa Raharja Jatim Beri Gelang Korban Laka"
Post a Comment