Jasa Raharja Jatim Beri Gelang Korban Laka



SURABAYA, SMN - PT Jasa Raharja Jatim bersama Satlantas Polres Sidoarjo membuat terobosan baru yakni memberi gelang kepada korban kecelakaan di jalan raya. Itu dilakukan, supaya korban yang kecelakaan di jalan mendapatkan perawatan cepat di Rumah Sakit (RS) atau Puskesmas.
 “Gelang itu terbuat dari plastik dan bersifat paten, bisa dilepas saat mereka setelah dirawat di RS atau puskesmas,” ujar Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jatim, Rahmat Slamet, di Surabaya.

Dia menjelaskan, terobosan baru pada tahap awal akan diterapkanatau puskesmas ragu-ragu untuk melayani korban kecelakaan karena tidak ada jaminan siapa yang menanggungnya. “Program ini nantinya dikembangkan di seluruh Jatim,” katanya.
Sesuai data angka kecelakaan di Sidoarjo, jelasnya, kebanyakan akibat kesalahan manusia (human error) cukup tinggi. Pada 2012 ada sebanyak 1. 280 kasus laka lantas. Sebanyak, 287 korban meninggal dunia, 74 korban luka berat dan 1.483 luka ringan dengan kerugian material sekitar Rp 1,3 miliar. Sementara angka kecelakaan selama 2011 lebih sedikit atau sebanyak 539 kasus laka lantas. Rinciannya, sebanyak 172 korban meninggal dunia, 102 luka berat, 539 luka ringan dan kerugian material Rp 687.470.000.
Menurut Rahmat, Jasa Raharja selama ini tidak pernah mempersulit klaim asuransi selagi ada laporan dari pihak kepolisian dan kelengkapan administrasi. Petugas Jasa Raharja lebih bersifat aktif untuk mengurusi santunan korban kecelakaan. Dalam setiap pelayanan pengurusan santunan tidak dikenakan biaya sepeserpun dan Jasa Raharja Jatim dalam pemberian santunan lebih cepat yaitu maksimal 3 setengah hari sejak kejadian. “Kami akan selalu memberikan hak yang menjadi milik korban kecelakaan,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, teknis di lapangan, gelang putih bertuliskan Jasa Raharja di pegang ke beberapa petugas Satlantas yang ada di lapangan. Gelang itu nantinya dipasangkan polisi ke tangan korban yang mengalami kecelakaan di jalan raya. Begitu korban dibawa ke RS terdekat, pihak RS sudah tahu jika biayanya untuk mengobati korban ditanggung Jasa Raharja.
Untuk memperlancar program gelang ini, katanya, pihak Jasa Raharja menggandeng lima Rumah Sakit di wilayah Kota Mojokerto yakni RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Rumah Sakit Ema, Rumah Sakit Kamar Medika, Rumah Sakit Islam Hasanah dan Rumah Sakit Rekso Waloyo. Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian jaminan biaya perawatan di Rumah Sakit kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum di wilayah Mojokerto.
Dengan ditandatangani MoU dengan lima Rumah Sakit, Rahmat mengharapkan para korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum yang telah mendapat kepastian jaminan dari Jasa Raharja akan diberikan pelayanan dengan jaminan dari Jasa Raharja oleh Rumah Sakit maksimum sebesar Rp 10 juta. “Selain memberikan santunan kepada korban luka-luka, Jasa Raharja tentunya juga akan membayarkan santunan kepada korban yang meninggal dunia sebesar Rp 25 juta dan cacat tetap Rp 25 juta,” tambahnya. (sam)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Jasa Raharja Jatim Beri Gelang Korban Laka"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA