PJU Jember Diduga Tidak Profesional dan Diduga Terjadi Adanya KKN



JEMBER, SMN - Sidang perkara pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember Nomor: 144/Pid.B/2013/PN.Jr. dengan terdakwa Hamid Wijaya (27), alamat: Dusun Krajan, Desa Paleran, Kec. Umbulsari, Jember. Korban (mati) Habib Jamilatul Gufron 23 tahun, alamat sama, TKP Dusun Tegalbaru, Desa Paleran, Kec. Umbulsari, Jember, Namun JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Jember, Gunawan, SH, Ajukan Dakwaan sebagaimana pasal 351 yo 170 KUHP dengan tuntutan kurungan 18 bulan penjara",
bahwa mendengar tuntan jaksa tersebut, ibu dan saudara korban mengamuk dan menjerit histeris kecewa karena tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan, sembari nyeletuk, "Kok lucu pembunuhan hanya dituntut penjara 18 bulan". Sehingga menurut ibu dan saudara korban lebih baik terdakwa dikeluarkan untuk dibunuh yakni nyawa harus dibayar nyawa dan saudara korban siap dipenjara kalau cuma 18 bulan apalagi kurang dari itu". Bahwa saat itu suasana di Pengadilan Negeri Jember sangat kacau dan memprihatinkan.
Menurut hemat LSM Gempar Jember dakwaan atau tuntutan JPU terkesan tidak profesional dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi pencari keadilan, dikarenakan dakwaan pasal 170 KUHP dengan hanya terdakwa tunggal, mestinya JPU ajukan dakwaan berlapis sebagaimana Pasal.351 yo 170 yo 338 yo 340 KUHP dengan Tuntutan Penjara minimal 15 tahun, hal ini berdasarkan fakta di persidangan bahwa sebelum korban dibunuh, terlebih dahulu korban di ikat dan dicekoki / dipaksa minum miras oleh terdakwa dkk".
 Oleh karenanya LSM Gempar himbau Jamwas Kejagung.RI dan/ Was Kejati Jatim usut JPU dimaksud karena selain tidak profesional patut diduga telah terjadi adanya KKN dalam hal ringannya tuntutan" dan Kasipidum Mujiarto.SH, selaku pembina dan pengawas rentut (rencana tuntutan) haruslah bertanggung jawab dengan diberikan sangsi dicopot dari jabatannya terkait adanya dakwaan atau tuntutan tersebut yang berdampak mencoreng citra lembaga kejaksaan". Selanjutnya LSM Gempar himbau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember untuk Bertindak Arif atau Bijaksana dengan mengesampingkan tuntutan JPU dan memvonis terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP". (di2k)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "PJU Jember Diduga Tidak Profesional dan Diduga Terjadi Adanya KKN"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA