PJU Jember Diduga Tidak Profesional dan Diduga Terjadi Adanya KKN
Posted in |
JEMBER,
SMN - Sidang
perkara pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember Nomor:
144/Pid.B/2013/PN.Jr. dengan terdakwa Hamid Wijaya (27), alamat: Dusun Krajan,
Desa Paleran, Kec. Umbulsari, Jember. Korban (mati) Habib Jamilatul Gufron 23
tahun, alamat sama, TKP Dusun Tegalbaru, Desa Paleran, Kec. Umbulsari, Jember,
Namun JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Jember, Gunawan, SH, Ajukan Dakwaan sebagaimana
pasal 351 yo 170 KUHP dengan tuntutan kurungan 18 bulan penjara",
bahwa mendengar
tuntan jaksa tersebut, ibu dan saudara korban mengamuk dan menjerit histeris
kecewa karena tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu
ringan, sembari nyeletuk, "Kok lucu pembunuhan hanya dituntut penjara 18
bulan". Sehingga menurut ibu dan saudara korban lebih baik terdakwa
dikeluarkan untuk dibunuh yakni nyawa harus dibayar nyawa dan saudara korban
siap dipenjara kalau cuma 18 bulan apalagi kurang dari itu". Bahwa saat
itu suasana di Pengadilan Negeri Jember sangat kacau dan memprihatinkan.
Menurut hemat LSM Gempar Jember dakwaan
atau tuntutan JPU terkesan tidak profesional dan tidak memenuhi rasa keadilan
bagi pencari keadilan, dikarenakan dakwaan pasal 170 KUHP dengan hanya terdakwa
tunggal, mestinya JPU ajukan dakwaan berlapis sebagaimana Pasal.351 yo 170 yo
338 yo 340 KUHP dengan Tuntutan Penjara minimal 15 tahun, hal ini berdasarkan fakta
di persidangan bahwa sebelum korban dibunuh, terlebih dahulu korban di ikat dan
dicekoki / dipaksa minum miras oleh terdakwa dkk".
Oleh karenanya LSM Gempar himbau Jamwas
Kejagung.RI dan/ Was Kejati Jatim usut JPU dimaksud karena selain tidak
profesional patut diduga telah terjadi adanya KKN dalam hal ringannya tuntutan"
dan Kasipidum Mujiarto.SH, selaku pembina dan pengawas rentut (rencana
tuntutan) haruslah bertanggung jawab dengan diberikan sangsi dicopot dari jabatannya
terkait adanya dakwaan atau tuntutan tersebut yang berdampak mencoreng citra
lembaga kejaksaan". Selanjutnya LSM Gempar himbau Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jember untuk Bertindak Arif atau Bijaksana dengan mengesampingkan tuntutan
JPU dan memvonis terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP".
(di2k)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "PJU Jember Diduga Tidak Profesional dan Diduga Terjadi Adanya KKN"
Post a Comment