LSM Gempar Akan Ajukan Gugatan Pra Peradilan Atas Penanganan Kasus Penjualan Tanah Ex Brigif 9 Rp 20 M, Melibatkan Bupati Jember



JEMBER, SMN - LSM Gempar Jember desak Kejati Jatim segera periksa dan tahan Bupati Jember Ir. MZA. Djalal sebagai Tersangka Korupsi Penjualan Aset Pemkab.Jember tanah Ex Brigif.9 Rp 20 M dan rugikan negara Rp 9 M, hal ini terkait turunnya keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang berbunyi "Bahwa untuk periksa kepala/wakil kepala daerah yang terlibat tindak pidana korupsi tidak diperlukan ijin Presiden". Bahwa diduga penanganan kasus tersebut oleh Kejati Jatim selama 2 tahun Mandeg dikarenakan Terganjal oleh Tidak Turunnya Ijin Presiden Untuk Periksa Bupati Jember Ir. MZA. Djalal, sehingga sampai saat ini yang bersangkutan masih ditetapkan sebagai saksi.

Bahwa dengan turunnya keputusan MK dimaksud tidak ada alasan lagi bagi Kejati Jatim untuk tidak segera melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Bupati Jember sebagai tersangka korupsi penjualan tanah ex Brigif.9 Jember, karena sejak 1 tahun yang lalu Penanganan Kasus tersebut Telah Di "Super Visi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), namun tidak terealisasi, yang mana berdasar Pasal.9 UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mestinya KPK ambil alih kasus tersebut dari Kejati Jatim.bahwa penjualan tanah ex Brigif. 9 tersbut atas dasar SK Bupati Jember Ir. MZA. Djalal Nomor: 188.45/130/012/2008 tertanggal: 14 Mei 2008 tentang "Penghapusan dan Pelepasan Asset Pemkab Jember Tanah ex Brigif.9 Kostrad Jember".
Adapun penjualan tanah ex Brigif 9 tersebut terletak di Jl. Gajah Mada Jember tidak dilengkapi syarat-syarat sebagai berikut: (1) Penjualan tanah ex Brigif 9 Jember tidak ada persetujuan DPRD II Jember dan tidak ada persetujuan yang tertuang dalam SK Menteri Keuangan. (2) Tidak ada Apracel (Ahli Penilai Asset) yang mematok harga tertinggi (3) Penjualan tanah tersebut tidak dilelang oleh BUPLN (Badan Urusan Pelayanan Lelang Negara), karenanya patut diguga melanggar keppres no.80 tahun 2003. Bahwa sebagai pembanding penjualan kayu perhutani harus dilelang oleh BUPLN. (4) Harga jual asset tanah tersebut tidak sesuai dengan nilai njop, per-meter persegi dijual dengan harga Rp 950.000,-. Padahal harga pasaran penjualan tanah di lokasi tersebut pada saat itu harga tanah per-meter persegi Rp 3 juta s/d Rp 4 Juta. (5) Tanah tersebut dijual kepada direktur PT. Teguh Surya Milenia yakni Moch. Ghozi seharga Rp 20 miliar dengan tanpa dilelang namun dimasukkan ke Kasda Rp 11 miliar dengan alasan dana yang Rp 9 miliar dipergunakan untuk biaya pembangunan Markas Brigif.9 ditempat yang baru yakni terletak di Lingkungan Kreyongan, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang.
 Bahwa dana Rp 9 miliar yang mestinya dimasukkan ke kasda ternyata tanpa persetujuan DPRD II Jember dipergunakan untuk biaya pembangunan fisik Markas Brigif.9 dimaksud, karenanyaya diduga negara dirugikan Rp 9 miliar. Bahwa jika tanah tersebut dijual dengan harga pasaran maka Kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp 20 Miliar. Bahwa dalam Penanganan Kasus Korupsi yang sama yang Melibatkan 3 terdakwa anak buah Ir. MZA. Djalal pada tahun 2010, telah Ditahan oleh Kejati Jatim di Lapas Medaeng Jatim yakni: (1) Drs. Djoewito (mantan Sekda). (2) Drs. Hasyi Madani (mantan Asisten III). (3) Sudiyanto, SH. (Kabag. Pemerintahan). Bahwa dalam persidangan di pengadilan tipikor Surabaya 3 terdakwa tersebut masing-masing Dituntut 6 tahun Penjara. Namun oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya divonis Bebas, yang mana tersebut dalam salah satu Amar Putusannya berbunyi, "Bahwa 3 terdakwa melakukan tindak pidana korupsi atas perintah atasan (Bupati Jember Ir. MZA. Djalal) dan Kasus tersebut saat ini masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung (M.A). Bahwa berdasarkan fakta tersebut maka Bupati Jember Ir. MZA. Djalal Patut diduga "menyalahgunakan wewenang" sebagaimana Pasal 52 yo Pasal 55 KUHP Vide Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 yang di ubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Menurut LSM Gempar, Kejati Jatim mestinya segera Periksa dan Tahan Bupati Jember Ir. MZA. Djalal tanpa menunggu turunnya keputusan kasasi atas kasus yang sama yang melibatkan 3 terdakwa yang notabene sebagai anak buah Bupati Jember Ir.MZA.Djalal. Dengan lambannya penanganan kasus tersebut karenanya dihimbau Jamwas Kejaksaan Agung untuk periksa JPU Kejati Jatim yang menangani kasus yang melibatkan Bupati Jember tersebut karena patut diduga ada unsur KKN dan atau terjadi pelanggaran profesi.
Selanjutnya LSM Gempar Jember minta Kejaksaan Agung pro aktif untuk instruksikan Kejati Jatim untuk segera periksa dan tahan Bupati Jember sebagai implementasi bahwa kejaksaan komitmen terhadap program pemerintah dalam "Percepatan Pemberantasan Korupsi" sebagaimana tersebut dalam Keppres No.5 Tahun 2004". Jika Kejati Jatim dan Kejagung RI, tidak segera periksa dan tahan Bupati Jember Ir. MZA. Djalal maka dihimbau kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) selaku motor pemberantas korupsi untuk segera ambil alih kasus tersebut sebagai melaksanakan pasal 9 UU No.30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi, "Bahwa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) berwenang mengambil alih kasus korupsi yang macet yang ditangani oleh kepolisian maupun kejaksaan" dan atau LSM Gempar bersama LSM-LSM Jember akan ajukan pra peradilan ke Pengadilan terhadap Kejati Jatim yang terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum seperti "Pisau dapur yang tajam dibawah namun tumpul diatas" sehingga tidak sesuai dengan yang di amanatkan dalam pasal.2 KUHP "Bahwa kedudukan warga negara indonesia dimuka hukum adalah sama". (di2k)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "LSM Gempar Akan Ajukan Gugatan Pra Peradilan Atas Penanganan Kasus Penjualan Tanah Ex Brigif 9 Rp 20 M, Melibatkan Bupati Jember"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA