LSM Gempar Akan Ajukan Gugatan Pra Peradilan Atas Penanganan Kasus Penjualan Tanah Ex Brigif 9 Rp 20 M, Melibatkan Bupati Jember
Posted in |
JEMBER,
SMN - LSM
Gempar Jember desak Kejati Jatim segera periksa dan tahan Bupati Jember Ir. MZA.
Djalal sebagai Tersangka Korupsi Penjualan Aset Pemkab.Jember tanah Ex Brigif.9
Rp 20 M dan rugikan negara Rp 9 M, hal ini terkait turunnya keputusan MK
(Mahkamah Konstitusi) yang berbunyi "Bahwa untuk periksa kepala/wakil
kepala daerah yang terlibat tindak pidana korupsi tidak diperlukan ijin
Presiden". Bahwa diduga penanganan kasus tersebut oleh Kejati Jatim selama
2 tahun Mandeg dikarenakan Terganjal oleh Tidak Turunnya Ijin Presiden Untuk
Periksa Bupati Jember Ir. MZA. Djalal, sehingga sampai saat ini yang
bersangkutan masih ditetapkan sebagai saksi.
Bahwa dengan turunnya keputusan MK dimaksud
tidak ada alasan lagi bagi Kejati Jatim untuk tidak segera melakukan
pemeriksaan dan penahanan terhadap Bupati Jember sebagai tersangka korupsi
penjualan tanah ex Brigif.9 Jember, karena sejak 1 tahun yang lalu Penanganan
Kasus tersebut Telah Di "Super Visi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),
namun tidak terealisasi, yang mana berdasar Pasal.9 UU No.30 tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi mestinya KPK ambil alih kasus tersebut dari Kejati
Jatim.bahwa penjualan tanah ex Brigif. 9 tersbut atas dasar SK Bupati Jember
Ir. MZA. Djalal Nomor: 188.45/130/012/2008 tertanggal: 14 Mei 2008 tentang
"Penghapusan dan Pelepasan Asset Pemkab Jember Tanah ex Brigif.9 Kostrad
Jember".
Adapun penjualan tanah ex Brigif 9
tersebut terletak di Jl. Gajah Mada Jember tidak dilengkapi syarat-syarat sebagai
berikut: (1) Penjualan tanah ex Brigif 9 Jember tidak ada persetujuan DPRD II
Jember dan tidak ada persetujuan yang tertuang dalam SK Menteri Keuangan. (2)
Tidak ada Apracel (Ahli Penilai Asset) yang mematok harga tertinggi (3)
Penjualan tanah tersebut tidak dilelang oleh BUPLN (Badan Urusan Pelayanan
Lelang Negara), karenanya patut diguga melanggar keppres no.80 tahun 2003.
Bahwa sebagai pembanding penjualan kayu perhutani harus dilelang oleh BUPLN. (4)
Harga jual asset tanah tersebut tidak sesuai dengan nilai njop, per-meter
persegi dijual dengan harga Rp 950.000,-. Padahal harga pasaran penjualan tanah
di lokasi tersebut pada saat itu harga tanah per-meter persegi Rp 3 juta s/d Rp
4 Juta. (5) Tanah tersebut dijual kepada direktur PT. Teguh Surya Milenia yakni
Moch. Ghozi seharga Rp 20 miliar dengan tanpa dilelang namun dimasukkan ke
Kasda Rp 11 miliar dengan alasan dana yang Rp 9 miliar dipergunakan untuk biaya
pembangunan Markas Brigif.9 ditempat yang baru yakni terletak di Lingkungan Kreyongan,
Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang.
Bahwa dana Rp 9 miliar yang mestinya
dimasukkan ke kasda ternyata tanpa persetujuan DPRD II Jember dipergunakan
untuk biaya pembangunan fisik Markas Brigif.9 dimaksud, karenanyaya diduga
negara dirugikan Rp 9 miliar. Bahwa jika tanah tersebut dijual dengan harga
pasaran maka Kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp 20 Miliar. Bahwa dalam Penanganan
Kasus Korupsi yang sama yang Melibatkan 3 terdakwa anak buah Ir. MZA. Djalal
pada tahun 2010, telah Ditahan oleh Kejati Jatim di Lapas Medaeng Jatim yakni: (1)
Drs. Djoewito (mantan Sekda). (2) Drs. Hasyi Madani (mantan Asisten III). (3)
Sudiyanto, SH. (Kabag. Pemerintahan). Bahwa dalam persidangan di pengadilan
tipikor Surabaya 3 terdakwa tersebut masing-masing Dituntut 6 tahun Penjara. Namun
oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya divonis Bebas, yang mana tersebut dalam
salah satu Amar Putusannya berbunyi, "Bahwa 3 terdakwa melakukan tindak
pidana korupsi atas perintah atasan (Bupati Jember Ir. MZA. Djalal) dan Kasus tersebut
saat ini masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung (M.A). Bahwa berdasarkan
fakta tersebut maka Bupati Jember Ir. MZA. Djalal Patut diduga "menyalahgunakan
wewenang" sebagaimana Pasal 52 yo Pasal 55 KUHP Vide Pasal 3 UU No.31
tahun 1999 yang di ubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana
korupsi. Menurut LSM Gempar, Kejati Jatim mestinya segera Periksa dan Tahan
Bupati Jember Ir. MZA. Djalal tanpa menunggu turunnya keputusan kasasi atas
kasus yang sama yang melibatkan 3 terdakwa yang notabene sebagai anak buah Bupati
Jember Ir.MZA.Djalal. Dengan lambannya penanganan kasus tersebut karenanya dihimbau
Jamwas Kejaksaan Agung untuk periksa JPU Kejati Jatim yang menangani kasus yang
melibatkan Bupati Jember tersebut karena patut diduga ada unsur KKN dan atau
terjadi pelanggaran profesi.
Selanjutnya LSM Gempar Jember minta
Kejaksaan Agung pro aktif untuk instruksikan Kejati Jatim untuk segera periksa dan
tahan Bupati Jember sebagai implementasi bahwa kejaksaan komitmen terhadap
program pemerintah dalam "Percepatan Pemberantasan Korupsi" sebagaimana
tersebut dalam Keppres No.5 Tahun 2004". Jika Kejati Jatim dan Kejagung
RI, tidak segera periksa dan tahan Bupati Jember Ir. MZA. Djalal maka dihimbau
kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) selaku motor pemberantas korupsi
untuk segera ambil alih kasus tersebut sebagai melaksanakan pasal 9 UU No.30
tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi, "Bahwa KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) berwenang mengambil alih kasus korupsi yang macet yang
ditangani oleh kepolisian maupun kejaksaan" dan atau LSM Gempar bersama
LSM-LSM Jember akan ajukan pra peradilan ke Pengadilan terhadap Kejati Jatim yang
terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum seperti "Pisau dapur yang
tajam dibawah namun tumpul diatas" sehingga tidak sesuai dengan yang di
amanatkan dalam pasal.2 KUHP "Bahwa kedudukan warga negara indonesia
dimuka hukum adalah sama". (di2k)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "LSM Gempar Akan Ajukan Gugatan Pra Peradilan Atas Penanganan Kasus Penjualan Tanah Ex Brigif 9 Rp 20 M, Melibatkan Bupati Jember"
Post a Comment