Kadis PU Pengairan Madiun Berpeluang di SP-3



KOTA MADIUN, SMN - Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Anton Jaka Prianto, berpeluang besar mendapatkan 'hadiah' Surat Perintah Penghentian Penyedikan (SP-3), dari Polres Madiun Kota atas kasus turut serta dalam kasus penipuan. Pasalnya, perkara pokok atas nama terdakwa Anton Sudarmanta, telah divonis bebas oleh Pengadilan.
Menurut penasehat hukum Antonius Jaka Prianto, Massri Mulyono, peluang kliennya di SP-3 oleh penyidik, berdasarkan fakta yang ada di persidangan saat pembacaan vonis bebas Antonius Sudarmanta, di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis 11 April 2013 kemarin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Bhaskara Praba Bharata, memvonis bebas terdakwa Antonius Sudarmanta dalam perkara penipuan. Dalam pasal yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 55, terdakwa tidak terbukti bersalah.
Pertimbangan hakim memvonis bebas terdakwa Anton Sudarmanto, karena keterangan beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak ada yang memberatkan terdakwa. Termasuk keterangan saksi pelapor, Agus Pramono. Alasan lain yang dijadikan pertimbangan hakim, terdakwa yang juga menyewa penasehat hukum Massri Mulyono, tidak menikmati uang yang dituduhkan kepadanya.
"Masalah SP-3, itu memang wewenang polisi. Tapi kami selaku penasehat hukum Anton Sudarmanta, akan mendesak penyidik untuk menerbitkan SP-3 untuk klien kami. Alasan kami jelas, perkara pokok atas nama Antonius Sudarmanta, diputus bebas oleh Pengadilan. Sedangkan klien saya, hanya dijerat pasal 55 tentang turut serta. Kalau perkara pokok sudah dibebaskan, lalu siapa yang diikuti oleh klien saya. Khan tidak ada", terang penasehat hukum Antonius Sudarmanta, Massri Mulyono, kepada wartawan, Jumat (12/4).
Diberitakan sebelumnya, Antonius Jaka Prianto, kesandung kasus turut serta dalam perkara penipuan 'pembelian' proyek dana cadangan infrastruktur yang bersumber dari dana APBN 2011 bernilai puluhan miliar rupiah. Dalam pertemuan dengan Antonius Sudarmanta disebuah kafe, Antonius Jaka Prianto turut hadir. Dari hasil pertemuan itu, disepakati untuk membeli proyek dengan fee tujuh persen dari nilai proyek. Uang fee itu untuk diberikan kepada oknum Kemenkeu, Wasiono, sebagai pelicin. Meski diserahkan melalui rekening Antonius Sudarmanto, sesuai fakta persidangan, uang itu seterusnya diserahkan Wasiono. Diantara uang yang telah diserahkan, sebesar Rp.500 juta.
"Fakta di persidangan, Antonius Sudarmanta yang juga klien saya, tidak menikmati uang itu. Karena hanya perantara saja. Bahkan meski tidak menikmati, Antonius Sudarmanta juga sudah mengembalikan uang Rp.230 juta kepada beberapa orang. Intinya, kalau Antonius Sudarmanta yang didakwa sebagai pelaku utama, bebas, maka Antonius Jaka Prianta yang disangka turut serta, juga harus di SP-3", pungkas Massri Mulyono. (Sy)

 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Kadis PU Pengairan Madiun Berpeluang di SP-3"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA