Kadis PU Pengairan Madiun Berpeluang di SP-3
Posted in |
KOTA MADIUN, SMN - Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Anton Jaka
Prianto, berpeluang besar mendapatkan 'hadiah' Surat Perintah Penghentian
Penyedikan (SP-3), dari Polres Madiun Kota atas kasus turut serta dalam kasus
penipuan. Pasalnya, perkara pokok atas nama terdakwa Anton Sudarmanta, telah
divonis bebas oleh Pengadilan.
Menurut penasehat hukum Antonius Jaka Prianto, Massri Mulyono,
peluang kliennya di SP-3 oleh penyidik, berdasarkan fakta yang ada di
persidangan saat pembacaan vonis bebas Antonius Sudarmanta, di Pengadilan
Negeri Kota Madiun, Kamis 11 April 2013 kemarin.
Dalam amar putusannya, majelis
hakim yang diketuai Bhaskara Praba Bharata, memvonis bebas terdakwa Antonius
Sudarmanta dalam perkara penipuan. Dalam pasal yang digunakan oleh Jaksa
Penuntut Umum, yakni pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 55, terdakwa
tidak terbukti bersalah.
Pertimbangan hakim memvonis bebas terdakwa Anton Sudarmanto, karena
keterangan beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak ada yang
memberatkan terdakwa. Termasuk keterangan saksi pelapor, Agus Pramono. Alasan
lain yang dijadikan pertimbangan hakim, terdakwa yang juga menyewa penasehat
hukum Massri Mulyono, tidak menikmati uang yang dituduhkan kepadanya.
"Masalah SP-3, itu memang wewenang polisi. Tapi kami selaku
penasehat hukum Anton Sudarmanta, akan mendesak penyidik untuk menerbitkan SP-3
untuk klien kami. Alasan kami jelas, perkara pokok atas nama Antonius
Sudarmanta, diputus bebas oleh Pengadilan. Sedangkan klien saya, hanya dijerat
pasal 55 tentang turut serta. Kalau perkara pokok sudah dibebaskan, lalu siapa
yang diikuti oleh klien saya. Khan tidak ada", terang penasehat hukum
Antonius Sudarmanta, Massri Mulyono, kepada wartawan, Jumat (12/4).
Diberitakan sebelumnya, Antonius Jaka Prianto, kesandung kasus turut
serta dalam perkara penipuan 'pembelian' proyek dana cadangan infrastruktur
yang bersumber dari dana APBN 2011 bernilai puluhan miliar rupiah. Dalam
pertemuan dengan Antonius Sudarmanta disebuah kafe, Antonius Jaka Prianto turut
hadir. Dari hasil pertemuan itu, disepakati untuk membeli proyek dengan fee
tujuh persen dari nilai proyek. Uang fee itu untuk diberikan kepada oknum
Kemenkeu, Wasiono, sebagai pelicin. Meski diserahkan melalui rekening Antonius
Sudarmanto, sesuai fakta persidangan, uang itu seterusnya diserahkan Wasiono.
Diantara uang yang telah diserahkan, sebesar Rp.500 juta.
"Fakta di persidangan, Antonius Sudarmanta yang juga klien
saya, tidak menikmati uang itu. Karena hanya perantara saja. Bahkan meski tidak
menikmati, Antonius Sudarmanta juga sudah mengembalikan uang Rp.230 juta kepada
beberapa orang. Intinya, kalau Antonius Sudarmanta yang didakwa sebagai pelaku
utama, bebas, maka Antonius Jaka Prianta yang disangka turut serta, juga harus
di SP-3", pungkas Massri Mulyono. (Sy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Kadis PU Pengairan Madiun Berpeluang di SP-3"
Post a Comment