Jaksa Maju Mundur Tangani Kasus KIR



MAGETAN, SMN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan seolah mati langkah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan lahan KIR (kawasan industri rokok) di Bendo. Buktinya, bekum ada langkah lanjutan setelah Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengabulkan sebagian verset (perlawanan) jaksa atas putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri (PN) Magetan yang membebaskan empat tersangka kasus KIR dari tahanan.

Sumber di internal Kejari Magetan menggeleng keras saat ditanya kelanjutan penyidikan kasus KIR yang menempatkan empat pejabat Pemkab setempat sebagai tersangka itu.

Ketika empat tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan ulang, jaksa belum mengambil sikap apakah akan memanggil ulang lantas disusul menjemput paksa jika calon terperiksanya tidak datang. ‘’Belum ada titik terang mau dikemanakan kasus KIR, masih maju mundur. Kalau hanya dipanggil lewat surat, saya yakin tersangka tidak akan datang,’’ ungkap sumber di internal Kejari Magetan, kemarin (11/4).

Kabar terkini, jaksa memilih permisif terhadap tawaran empat tersangka. Yakni, menunggu sikap Mahkamah Agung lewat putusan kasasi atas proses penyidikan kasus korupsi yang suspect merugikan keuangan negara sebesar Rp 834 juta itu. ‘’Padahal putusan kasasi itu bisa baru turun bertahun-tahun,’’ papar sumber tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Magetan Anton Hardiman menepis anggapan jika jaksa tidak memiliki nyali melanjutkan penyidikan kasus korupsi KIR. Dia mengklaim tim penyidik sudah mengumpulkan fakta baru untuk melengkapi berkas perkara.

Kendati tidak dapat menghadirkan para tersangka, dia optimistis mampu merampungkan berkas perkara lantas melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Surabaya. ‘’Setelah berkas perkara selesai, bisa langsung pelimpahan tahap dua (ke pengadilan). Tidak harus menunggu putusan kasasi, tunggu saja tahapannya,’’ urai Anton namun belum dapat mematok waktu kapan perkara KIR disidangkan.

Indra Priangkasa, penasihat hukum empat tersangka KIR, menyatakan proses hukum kliennya sudah sesuai koridor hukum. Dia merujuk pasal 244 KUHAP tentang hak permohonan upaya hukum tingkat kasasi untuk mendapatkan keadilan. ‘’Ini merupakan hak tersangka sebab belum ada payung hukum yang jelas,’’ jlentrehnya.

Menurut dia, upaya yang diambil pihaknya bukan sengaja mengulur-ulur waktu. ‘’Kami kooperatif dan patuh pada hukum. Upaya kasasi adalah langkah tepat sebagai patokan dalam penanganan kasus KIR. Kasus dilanjutkan atau tidak tinggal menunggu putusan MA,’’ tandasnya. (Sy)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Jaksa Maju Mundur Tangani Kasus KIR"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA