SLK Bali “Arogan” Diprotes Malah Pecat Siswa, Bahkan Surat dari Komnas Anak Pun Ditentangnya


Denpasar, Bali, SMN - Aksi premanisme belum hilang di negeri ini. Sebagai buktinya, kejadian yang menimpa dan dialami salah satu Ortu alias orang tua murid sekolah SLK (Sekolah Lentera Kasih) Bali kendati kekerasan bukan terhadap fisik melainkan mental pelajar. Hanya gara-gara protes program study yang dianggap janggal, ia malah mendapat perlakuan sewenang-wenang. Kedua anaknya sebagai murid sekolah setempat, dipecat atau dikeluarkan dari sekolah.

Padahal, aksi protes yang dilakukan oleh Feraud (41), ayah atau wali siswa dari Chika Febiola (14), siswa kelas 1 SMP dan Kaila Parisa (6) kelas 1 SD SLK Bali itu sebenarnya meluruskan kejanggalan terkait program pendidikan yang diajarkan sekolah itu. Mempertanyakan empat mata pelajaran sekolah yang disebut-sebut beberapa siswa termasuk anaknya, tidak pernah diajarkan pihak sekolah namun nilai tercantum dalam raport semua siswa yakni Bahasa Indonesia, PPKN, Pelajaran semua Agama yang diakui Negara, serta Pelajaran Bahasa Daerah, itu bisa terjadi.
Sayang, protes terkait kurikulum wajib pendidikan itu tidak sedikit pun ditanggapi pihak sekolah. Pria asal Warga Negara Asing yang sudah menjadi WNI itupun hanya mendapat jawaban yang dianggap tidak semestinya sehingga memantik rasa kepedulian Feraud untuk mendesak supaya empat mata pelajaran inti ada dan diajarkan pihak sekolah tersebut.
Atas tindakan sekolah itu pulalah, ia bersama 50-an orang tua siswa lain sekolah setempat, mendatangi instansi terkait. Diantaranya Disdikpora Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, DPRD Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, Kanwil Kementrian Agama Provinsi Bali, serta badan-badan public terkait lainnya.
“Intinya ia (Feraud red) berharap agar pihak-pihak terkait itu, terutama pihak Diskdipora turun tangan. Melakukan  evaluasi terkait yang dilaporkannya bersama 50 orang tua siswa lain sekolah itu. Jika laporan terbukti, diharap agar sekolah bersangkutan diperintahkan untuk melakukan perubahan, memperbaiki kekurangan terutama kurikulum yang sesuai dengan standar nasional,” ujar Wihartono, SH, pengacara yang akhirnya diminta bantuan oleh Feraud, dikantornya kepada wartawan.
Dituturkan Bang Wi, begitu ia dipanggil, Feraud lagi-lagi tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari beberapa SKPD dan para Wakil Rakyat yang ia datanginya itu. Sehingga berharap melalui dirinya sebagai kuasa hokum atau pengacara, memuat semua kejanggalan serta protes Feraud tersebut itu dalam bentuk surat berjudul “Perihal Pengaduan dan Perlindungan Hukum”. Itu termasuk atas tindakan yang dilakukan SLK Bali terkait tindakan pemecatan terhadap kedua anak Feraud, yakni Chika Febiola (14), siswa kelas 1 SMP dan Kaila Parisa (6) kelas 1 SD sekolah yang bercokol di bilangan Jalan Gunung Salak, Kerobokan, Badung tersebut.
“Atas tidak adanya tindakan itu juga, akhirnya Feraud merasa bahwa kejanggalan yang ditemukannya pada SLK Bali harus diluruskan. Tidak saja terkait kurikulum yang jelas belum nasional, tidak adanya komite sekolah serta kejanggalan terkait Akreditasi sekolah pun harus diluruskan,” jelas Wihartono, yang kemudian didampingi Edmus Wahyu Indrawan, SH dan Anak Agung Made Eka Dharmika, SH, selaku partners advokat kantor hukumnya.
Akhir Mei lalu, lanjut Bang Wi, kami mendapatkan surat jawaban atas pengaduan yang kami lakukan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak. Mereka (Komnas Anak red), menerbitkan surat yang secara langsung ditujukan kepada Thelma Poetiray, perempuan sebagai Direktur PT. Bali Permata Hati. Surat yang ditangdatangani oleh Ketua Umum, Arist Merdeka Sirait dan Samsul Ridwan, Sekretaris Jenderal, tertanggal 24 Mei 2012, bernomor 097/Komnaspa/V/2012, Komnas Anak itu mengharapkan agar SLK Bali mengurungkan pemecatan. Atau melarang agar sekolah yang mengaku telah ber-Akreditasi A padahal baru berdiri sekitar 2004 silam itu, tidak melakukan hal-hal yang terbilang merampas hak anak atas pendidikan yang seharusnya terus diberikan pihak Sekolah Lentera Kasih Bali dan Lolypop Preschool Bali itu demi masa depan para generasi intelektual Indonesia itu.
Lagi-lagi, pihak SLK Bali menentang. Permohonan sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah dalam melindungi sekaligus memberikan pemenuhan hak anak Indonesia, dalam hal ini khusus bidang pendidikan, itu tidak sedikit pun diperdulikan. SLK Bali tetap dengan pendirian awalnya, memecat kedua anak Feraud, orang tua siswa yang protes kemudian dianggap pihak sekolah telah berulah semena-mena. Bahkan melalui surat dengan nomor 078/SLK/SK-VISY1112, tertanggal 7 Juni 2012, SLK Bali malah memberitahukan kepada Feraud beserta Isteri, Budi Hartati, untuk segera menarik dan memindahkan kedua anaknya itu dari sekolah.
Itu menggambarkan, bahwa SLK Bali arogan. Bertindak seolah-olah pihaknya paling benar. Hokum demokrasi di negeri ini tidak berlaku baginya. Bahkan berbeda pendapat, kendati untuk kebaikan dan kemajuan sekolah, malah dianggapnya sebagai bentuk criminal dengan melaporkan Feraud ke pihak berwajib. “Iya. SLK Bali malah melaporkan klien kami ke Polsek Denpasar Barat. Menyebut klien kami sebagai pihak yang telah mencemarkan nama baik sekolah,” ujar Bang Wi, begitu.
Padahal, jika melihat copian file atau data yang ada di kantor Advokat/Law Office Wihartono & Partners, yang sekaligus merupakan data laporan, bisa jadi benar atas dugaan klien advokat ini. Salah satunya, dapat dilihat dari surat dengan perihal; Pengaduan dan Perlindungan Hukum. Itu menyebutkan, kejanggalan mulai empat mata pelajaran yang hilang karena tidak diajarkan sekolah, Akreditasi A Tahun 2007 yang diakui didapati sekolah pada saat itu sekolah belum mempunyai tamatan siswa.
Selain itu, kejanggalan atas pengakuannya terkait status SBI (Sekolah Berstandar Internasional) yang disandang sekolah bersangkutan. Itu sangat janggal mengingat dalam status tersebut, banyak hal yang sepertinya tidak memungkinkan bisa dilengkapi SLK Bali. Diantaranya, jenjang pendidikan minimal strata dua pada semua tenaga pengajar, kemudian luas lahan sekolah berikut perangkat lain yang sesuai dengan mutu serta standar yang harus internasiuonal. “Dari segi badan hukumnya saja sudah perseroan terbatas. Itu bukan lembaga pendidikan yang low profit,” pungkas Wihartono. (wir)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

5 Response to "SLK Bali “Arogan” Diprotes Malah Pecat Siswa, Bahkan Surat dari Komnas Anak Pun Ditentangnya"

  1. yudit says:
    May 13, 2017 at 10:27 PM

    Ini Katsuya jadi gimana??

  2. yudit says:
    May 13, 2017 at 10:28 PM

    Kasusnya...

  3. yudit says:
    May 13, 2017 at 10:28 PM

    Kasusnya...

  4. yudit says:
    May 13, 2017 at 10:28 PM

    Ini Katsuya jadi gimana??

  5. lamria damanik says:
    June 10, 2019 at 8:24 AM

    Trus kelanjutan kasus ini bagaimana bang Wi??


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA