Bappeda Kota Probolinggo Laksanakan Sosialisasi Pemendagri Nomor 54 Tahun 2010
Posted in |
Probolinggo, SMN - Bertempat disebuah HOTEL dikawasan kota Probolinggo,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkot Probolinggo, menggelar
sosialisasi Pemendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan Tatacara Penyusunan
Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, pada hari Kamis
(5/06) baru-baru ini. Acara sosialisasi Permendagri tersebut dibuka secara
resmi oleh Wakil Wali Kota Probolinggo Drs. H. Bandyk Soetrisno MSsi
dengan diikuti oleh 100 orang peserta dengan nara sumber dari Dirjen
Pembangunan Daerah Kantor Departemen Dalam Negeri.
Sekretaris Bappeda Pemkot
Probolinggo Drs. Heri Astuti MSi, dalam
laporannya menyampaikan tentang dasar pelaksanaan sosialisasi, serta maksud dan
tujuan pelaksanaan sosialisasi Pemendagri nomor 54 tahun 2010.
Menurut laporan Heri Astuti
maksud pelaksanaan sosialisasi adalah dalam upaya memberikan informasi
Pemendagri Nomor 54, dan tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi pelaksanaan
pembangunan daerah.
Heri Astuti dalam penyampaian
laporannya juga menyampaikan bahwa peserta kegiatan sosialisasi Pemendagri
Nomor 54 Tahun 2010 tersebut terdiri dari sekretaris-sekretaris, Kasubag,
perwakilan dari kantor-kantor seluruh SKPD dari lingkungan Pemkot Probolinggo,
serta ketua LPM sekota Probolinggo.
Wakil Wali Kota Probolinggo Drs.
H. Bandyk Soetrisno Msi dalam sambutannya menerangkan bahwa Permendagri Nomor
54 tahun 2010 tersebut sebetulnya sudah dilaksanakan akan tetapi mungkin ada
perbedaan dalam pelaksanaan. Maka dalam sosialisasi ini H. Bandyk Soetrisno
menekankan kepada semua peserta untuk mencermati.
H. Bandyk Soetrisno dalam
sambutannya juga menyampaikan bahwa dalam Pemendagri Nomor 54 Tahun 2010
tersebut juga untuk menyusun RPJP, RKPD, RPMD, juga untuk menyusun pendanaan
atau anggaran.
Lebih lanjut Wakil Wali Kota Drs.
H. Bandyk Soetrisno Msi dalam sambutannya juga menjelaskan bahwa dalam hal ini
Pemerintah Kota probolinggo mempunyai program prioritas, Pertama Program
Pendidikan. Diprogram pendidikan dijelaskan secara detail tentang
program-program pendidikan, Kedua Program
Kesehatan, diprogram kesehatan juga dijelaskan tentang program-program
kesehatan, yang diantaranya tentang
Jamkesda, Jamkesmas, dan
lain-lain. Ketiga Program Menekan Angka Kemiskinan, BANDYK Menjelaskan walaupun angka kemiskinan di Kota
Probolinggo sudah menurun namun tetap diperhatikan. Program menekan Angka
Pengangguran, Program UKM, dan lain-lain. Untuk UKM disini BANDYK menyebutkan jumlah UKM di
Kota Probolinggo ada 3.000 yang harus diperdayakan, ungkapnya.
Norman dari
Dirjen Pembangunan Daerah Kantor Departemen Dalam Negeri sebagai nara sumber
dari kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tersebut menyampaikan
antara lain fungsi Bappeda harus dikuatkan. Dalam hal ini Norman juga
menjelaskan dasar hukum perencanaan adalah UU 25/2004 tentang sistem
perencanaan pembangunan daerah, UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah, PP
08/2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi
pelaksanaan rencana pembangunan daerah, Permendagri 54 Tahun 2010 tentang
pelaksanaan PP 08/2008.
Dan penganggaran adalah UU
17/2003 tentang keuangan Negara, UU 1/2004 tentang perbendaharaan Negara, UU
32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP 38/2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Permendagri 13/2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri
39/2007 tentang Perubahan atas Permendagri13/2006, terang Norman. (edy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Bappeda Kota Probolinggo Laksanakan Sosialisasi Pemendagri Nomor 54 Tahun 2010"
Post a Comment