Bappeda Kota Probolinggo Laksanakan Sosialisasi Pemendagri Nomor 54 Tahun 2010


Probolinggo, SMN - Bertempat disebuah HOTEL dikawasan kota Probolinggo, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkot Probolinggo, menggelar sosialisasi Pemendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan Tatacara Penyusunan Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, pada hari Kamis (5/06) baru-baru ini. Acara sosialisasi Permendagri tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Probolinggo Drs. H. Bandyk Soetrisno MSsi dengan diikuti oleh 100 orang peserta dengan nara sumber dari Dirjen Pembangunan Daerah Kantor Departemen Dalam Negeri.

Sekretaris Bappeda Pemkot Probolinggo Drs. Heri Astuti MSi, dalam laporannya menyampaikan tentang dasar pelaksanaan sosialisasi, serta maksud dan tujuan pelaksanaan sosialisasi Pemendagri nomor 54 tahun 2010.
Menurut laporan Heri Astuti maksud pelaksanaan sosialisasi adalah dalam upaya memberikan informasi Pemendagri Nomor 54, dan tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi pelaksanaan pembangunan daerah.
Heri Astuti dalam penyampaian laporannya juga menyampaikan bahwa peserta kegiatan sosialisasi Pemendagri Nomor 54 Tahun 2010 tersebut terdiri dari sekretaris-sekretaris, Kasubag, perwakilan dari kantor-kantor seluruh SKPD dari lingkungan Pemkot Probolinggo, serta ketua LPM sekota Probolinggo.
Wakil Wali Kota Probolinggo Drs. H. Bandyk Soetrisno Msi dalam sambutannya menerangkan bahwa Permendagri Nomor 54 tahun 2010 tersebut sebetulnya sudah dilaksanakan akan tetapi mungkin ada perbedaan dalam pelaksanaan. Maka dalam sosialisasi ini H. Bandyk Soetrisno menekankan kepada semua peserta untuk mencermati.
H. Bandyk Soetrisno dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa dalam Pemendagri Nomor 54 Tahun 2010 tersebut juga untuk menyusun RPJP, RKPD, RPMD, juga untuk menyusun pendanaan atau anggaran.
Lebih lanjut Wakil Wali Kota Drs. H. Bandyk Soetrisno Msi dalam sambutannya juga menjelaskan bahwa dalam hal ini Pemerintah Kota probolinggo mempunyai program prioritas, Pertama Program Pendidikan. Diprogram pendidikan dijelaskan secara detail tentang program-program pendidikan, Kedua Program Kesehatan, diprogram kesehatan juga dijelaskan tentang program-program kesehatan, yang diantaranya tentang Jamkesda, Jamkesmas, dan lain-lain. Ketiga Program Menekan Angka Kemiskinan, BANDYK Menjelaskan walaupun angka kemiskinan di Kota Probolinggo sudah menurun namun tetap diperhatikan. Program menekan Angka Pengangguran, Program UKM, dan lain-lain. Untuk UKM disini BANDYK menyebutkan jumlah UKM di Kota Probolinggo ada 3.000 yang harus diperdayakan, ungkapnya.
Norman dari Dirjen Pembangunan Daerah Kantor Departemen Dalam Negeri sebagai nara sumber dari kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tersebut menyampaikan antara lain fungsi Bappeda harus dikuatkan. Dalam hal ini Norman juga menjelaskan dasar hukum perencanaan adalah UU 25/2004 tentang sistem perencanaan pembangunan daerah, UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah, PP 08/2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, Permendagri 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan PP 08/2008.
Dan penganggaran adalah UU 17/2003 tentang keuangan Negara, UU 1/2004 tentang perbendaharaan Negara, UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP 38/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 13/2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 39/2007 tentang Perubahan atas Permendagri13/2006, terang Norman. (edy)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Bappeda Kota Probolinggo Laksanakan Sosialisasi Pemendagri Nomor 54 Tahun 2010"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA