Empat Kali Residivis Sabu-sabu, Kembali Diringkus Polres Madiun
Posted in |
Madiun, SMN - Residivis sabu-sabu empat
kali, Ang Harun, diringkus aparat Satreskrim Polres Madiun Kota Rabu (11/07)
kemarin, saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta kota Madiun. Pelaku adalah pemain lama narkoba jenis
sabu-sabu yang tak pernah takut penjara.
Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP
Misrun mengatakan, tersangka Ang Harun 50, warga Perum Taman Asri, Kecamatan
Taman, Kota Madiun ini sudah pernah diringkus dengan kasus yang sama sebanyak
empat kali.
"Tersangka merupakan residivis
kasus sabu-sabu. Dia pertama kali ditangkap tahun 2001 kemarin. Dia juga
merupakan target operasi kita sejak lama," ujarnya saat ditemui di
Mapolres Madiun, Kamis 12 Juli 2012.
Misrun menambahkan, dari tangan
tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa alat timbangan
elektronik, sabu-sabu seberat 0,23 gram, satu buah HP dan uang tunai Rp
138.000,00.
Kepada tersangka petugas menjeratnya
dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 tentang
narkotika, dengan ancaman penjara minimal empat tahun maksimal 12 tahun. (Sy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Empat Kali Residivis Sabu-sabu, Kembali Diringkus Polres Madiun"
Post a Comment