Empat Kali Residivis Sabu-sabu, Kembali Diringkus Polres Madiun


Madiun, SMN - Residivis sabu-sabu empat kali, Ang Harun, diringkus aparat Satreskrim Polres Madiun Kota Rabu (11/07) kemarin, saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta kota Madiun. Pelaku adalah pemain lama narkoba jenis sabu-sabu yang tak pernah takut penjara.
Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Misrun mengatakan, tersangka Ang Harun 50, warga Perum Taman Asri, Kecamatan Taman, Kota Madiun ini sudah pernah diringkus dengan kasus yang sama sebanyak empat kali.

"Tersangka merupakan residivis kasus sabu-sabu. Dia pertama kali ditangkap tahun 2001 kemarin. Dia juga merupakan target operasi kita sejak lama," ujarnya saat ditemui di Mapolres Madiun, Kamis 12 Juli 2012.
Misrun menambahkan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa alat timbangan elektronik, sabu-sabu seberat 0,23 gram, satu buah HP dan uang tunai Rp 138.000,00.
Kepada tersangka petugas menjeratnya dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal empat tahun maksimal 12 tahun. (Sy)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Empat Kali Residivis Sabu-sabu, Kembali Diringkus Polres Madiun"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA