Pemprov Himbau Perusahaan di Jatim Beri THR Terakhir H-7
Posted in |
Surabaya, SMN - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja
Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) mengimbau kepada seluruh
perusahaan di Jatim memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau
buruhnya paling akhir H-7 sebelum Lebaran 2012.
Kepala
Disnakertransduk Prov Jatim Dr Hary Soegiri MBA MSi, di Surabaya, Senin (9/7)
mengatakan, untuk menghadapi Hari Raya Lebaran 2012, sesuai dengan ketentuan
yang ada diatur dalam UU No 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah hak
dari para pekerja mendapatkan THR.
“THR
merupakan hak para pekerja, apakah para pekerja tetap maupun pekerja masih
dalam proses kontrak (tidak tetap) karena memiliki hak yang sama, yakni
mendapatkan THR menjelang Lebaran,” ujarnya.
Dia
menegaskan, THR ini diberikan kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran. Jadi
kalau ada perusahaan lebih cepat memberikan THR sebelum H-7 itu merupakan
langkah yang sangat bagus. Sebab, dimungkinkan uang THR dapat digunakan sebagai
persiapan para pekerja yang mudik ke kampong halamannya. “Kalau lebih cepat
dari H-7, semisalnya H-10 atau H-15 maka itu sangat bagus sekali,” tuturnya.
Sementara
untuk pelaksanaannya, kata Hary, pihaknya tetap melakukan sistem pada tahun
sebelumnya yakni diberikan hak satu kali gaji bagi para pekerja yang mempunyai
masa kerja lebih dari tiga bulan. begitu juga seseorang yang masa kerjanya
kurang dari satu tahun maka perhitungannya adalah bulan selama bekerja dibagi
dengan 12 dikalikan dengan gaji pokok plus tunjangan lainnya.
Sedangkan
bagi para pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun maka secara otomatis
maka akan mendapatkan satu kali gaji yang ditermanya seperti gaji pokok plus
tunjangan lainnya.
Untuk
Jatim, kata Hary, persiapan pada Lebaran ini, pihak Disnakertransduk Jatim
sudah melakukan sosialisasi kepada pihak asosiasi pengusaha, asosiasi serikat
pekerja dan dinas kab/kota di Jatim. “Dalam minggu ini akan kita turunkan surat
edaran dari Gubernur Jatim kepada seluruh para pengusaha di Jatim untuk
mempersiapkan yang kaitannya dengan pemberian THR kepada para pekerja,”
paparnya.
Dengan
dikirimkan surat edaran gubernur sejak dini ini, kata Hary, akan memudahkan
proses persiapan bagi para pengusaha untuk melakukan kewajibannya memberikan
hak para pekerja atau karyawan yakni pemberian THR.
Berdasarkan
pengalam tahun lalu, kata Hary, dari jumlah perusahaan di Jatim sekitar 31 ribu
perusahaan terdiri dari perusahaan besar sebanyak 3.600 perusahaan (miliki
karyawan lebih dari 100 orang) dan sisanya perusahaan sedang dan kecil ternyata
hasil dari evaluasi Disnakertransduk Jatim, masukan kab/kota maupun dari
pemerhati yang lain tidak menemukan perusahaan yang melanggar. Artinya,
sinyalir perusahaan yang tidak mau membayarkan THR kepada karyawannya itu
menjelang batas akhir yang ditentukan pemerintah ternyata tidak ada atau
semuanya bisa menyelesaikan pemberian THR.
“Justru,
ada perusahaan yang sudah membayarkan atau memberikan THR kepada buruh ataupun
karyawannya sebelum batas ditentukan pemerintah. Sedangkan untuk perusahaan
yang sampai akhir yang ditentukan pemerintah belum juga memberikan THR kepada
karyawan maupun buruhnya maka pemerintah akan memberikan sanksi kepada
perusahaan yang melanggar itu,” tegasnya. (Sam)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pemprov Himbau Perusahaan di Jatim Beri THR Terakhir H-7"
Post a Comment