Bancaan Dana Operasional di Gedung Dewan Ponorogo

Ponorogo, SMN
"KORUPSI", ya sebuah primondial cultur yang telah mengurat akar dinegara kita ternyata juga merambah wilayah Ponorogo, tak tanggung-tanggung yang diduga telah dilakukan secara berjamaah oleh para mantan wakil rakyat ponorogo,yang berjumlah 45 orang.Dalam kasus tersebut ditengarai telah terjadi penyalah gunaan uang negara sebesar 2,73M, sebagai dana operasional DPRD. Dimana penggunaanya diduga tidak dilandasi dasar hukum yang jelas, Dana tersebut antara lain sebagai tunjangan pimpinan fraksi,bantuan kegiatan fraksi, tunjangan kesejahteraan anggota, tunjangan telepon, dan tunjangan bantuan penghasilan.

Semula kasus dugaan korupsi yang terjadi digedung dewan itu ditangani POLWIL Madiun,kemudian seiring dengan likuidasi kepolisian wilayah maka proses penyidikanya telah dilimpahkan ke polres ponorogo. Dengan merujuk pada SPDP (Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan, Red) yang dikeluarkan penyidik kepolisian wilayah Madiun,kepolisian resort ponorogo pada tanggal 24/1 telah merilis bahwa ke-45 mantan anggota dewan masa jabatan 1999-2004 telah ditetapkan dan resmi berstatus sebagai tersangka.yang penetapanya diambil penyidik setelah gelar perkara internal,dimana ke-45 mantan anggota dewan tersebut ditengarai telah melakukan penyalah gunaan uang negara.
Sebelumnya Kapolres ponorogo AKBP Mas Gunarso ditemui saat menghadiri kegiatan Bude Karwo dalam rangka kegiatan monitoring dan evaluasi penanggulangan gizi buruk dan kurang gizi bagi bayi di Desa Sukosari, kec Babadan kab Ponorogo mengatakan, "Seberapa banyak uang negara yang telah disalahgunakan,kita harus mengecek,betul nggak dugaan itu,kalau betul berapa banyak yang telah disalahgunakan, apakah seratus persen atau hanya sebagian,betulkah semua anggota dewan itu telah menyalahgunakan uang rakyat sehingga merugikan negara,atau hanya beberapa orang saja. Disini kami harus mengawali dari NOL, artinya semua akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan,yang kemudian akan dikelompok-kelompokan siapa yang tidak bersalah dan siapa saja yang akan bertanggung jawab,kita tidak bisa memeriksa hanya beberapa bagian saja. Dengan mendatangkan saksi-saksi ahli untuk mengetahui kerugian negara yang telah terjadi dan dipos mana terjadinya penyalah gunaan uang negara tersebut, baru akan diadakan penyidikan," semua perlu fakta-fakta hukum untuk pembuktian, siapa yang bersalah dan siapa yang benar" tegas beliau.
Selain memanggil mantan anggota dewan, penyidik juga akan memanggil mantan anggota panitiya anggaran termasuk panitiya anggaran eksekutif,dan semuanya akan diperiksa secara maraton dan berkelanjutan,yang nantinya akan dipisah-pisahkan lewat unsur pimpinan dan anggota panitya anggaran. (ars)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Bancaan Dana Operasional di Gedung Dewan Ponorogo"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA