Komisi IV DPRD Kab. Blitar Desak Eksekutif Membuat Payung Hukum Ranperda Soal Unit Simpan Pinjam Pada PNPM Mandiri


Blitar Kab, SMN
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Ahmad Thamim, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan PNPM mandiri unit simpan pinjam perempuan di Kecamatan Talun Kabupaten Blitar. Namun program itu belum ada payung hukumnya sehingga aset berupa dana milyaran rupiah yang bergulir  tidak aman.
Tahun 2011 ini dana PNPM mencapai Rp 25.000.000.000,- lebih, Kecamatan Talun untuk  PNPM berjalan dengan baik khususnuya unit simpan pinjam di mana sejak Tahun 2003 hingga Tahun 2011 mencapai Rp 8.500.000.000,-.
Untuk itu Komisi IV DPRD Kab. Blitar mendesak Eksekutif membuat payung hukum berupa Ranperda penyertaan modal.
Sementara Kepala Bappemas Kabupaten Blitar, Agus Handoko, saat di mintai keterangan tidak membantah jika untuk simpan pinjam pada PNPM Mandiri belum ada payung hukumnya. Berdasarkan SKB 3 Menteri yaitu Menteri Keuangan, Koperasi dan UKM serta Menteri Dalam Negeri, untuk lembaga keuangan mikro yang diakui UU hanya BUMDES, Koperasi dan BPR. Untuk itu Bapemas akan membentuk lembaga seperti BPR untuk kegiatan simpan pinjam itu. (pandu/win)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Komisi IV DPRD Kab. Blitar Desak Eksekutif Membuat Payung Hukum Ranperda Soal Unit Simpan Pinjam Pada PNPM Mandiri"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA