BBM “Kencing” Manggis, Polda Bali Hanya Tetapkan Satu Tersangka?
Posted in |
BALI, SMN - Tim dari
kesatuan Polda Bali, kembali berhasil mengungkap kasus tangki BBM “kencing”.
Bahkan menetapkan pria inisial INYM SUA sebagai
tersangka dalam kasus itu. Pasalnya, pria sebagai sopir tangki ber- nopol DK
8375 BV itu tertangkap tangan melakukan curah illegal BBM bersubsidi muatannya
pada gudang di Desa Labuan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, pada
Sabtu, 28 Juli 2012 sekitar pukul 5.30 Wita.
Sayang, dari
kasus itu, Polda Bali hanya mengamankan INYM SUA berikut barangbukti yang
berkaitan dengan kasus yang dilakukannya. Sementara siapa terlibat, baik kernet
truk dan siapa penadah BBM “kencing” itu, seolah diabaikan. Bahkan pada jumpa
pers yang digelar, Humas Mapolda Bali mengakui belum ada tersangka lain kendati
aksi dilakukan pada sebuah gudang yang jelas-jelas bukan milik tersangka
pelaku.
“Sejauh ini,
belum ditemukan tersangka lain. Sementara aksi yang dilakukan INYM SUA, saat
ini telah kami tetapkan sebagai tersangka, memang sudah menjadi target
penangkapan. Itu berdasarkan informasi bahkan bebarapa laporan masyarakat atas
terjadinya pencurian BBM seperti yang dilakukan tersangka itu,” ujar Kombes Pol Haryadi, Kepala Bidang Humas
Polda Bali, kepada wartawan. Selasa, 31 Juli 2012.
Padahal disisi
lain, sumber terpercaya Koran ini menyebutkan, secara umum awak truk tangki BBM
terdiri dari 2 orang yakni sopir dan kernet. Jika kasus itu telah menjadi
target polisi, seharusnya ada tersangka lain yang turut diamankan. Bukan hanya
sopir semata. Pasalnya, kata sumber itu, kasus BBM kencing sudah menjadi
rahasia umum masyarakat. Bahkan dirinya mengaku kerap melihat tangki BBM keluar
masuk suatu tempat yang bukan SPBU sebagai tujuan pengangkutan BBM yang
diangkut truk tangki lazimnya dua awak tersebut.
Untuk kasus
yang didalami kesatuannya itu, Haryadi menerangkan, bahwa pengungkapan kasus berdasarkan
banyaknya laporan masyarakat. Dan sejauh yang dilakukan, pihaknya telah
memeriksa tiga orang saksi, yakni IKT SEM, IGD BUD dan IKD WIR, serta mengamankan
barangbukti. Sementara siapa Soplo, dan siapa penadah serta pihak yang biasa
melakukan penjualan BBM hasil curian itu, disebut masih dalam pendalaman.
Dalam aksinya,
rilis Haryadi, SUA setelah mengisi truk tangkinya dengan BBM dari Depo, ia
membawanya pada suatu tempat dengan maksud mengambil premium itu sebagian
menggunakan jerigen untuk kemudian dijual ke masyarakat.
Proses
pengambilan BBM yang ia lakukan pun terbilang rapi. Ia telah memiliki alat-alat
khusus yang digunakan setiap menjalankan aksinya. Satu diantaranya alat berupa
jarum dengan bentuk khusus dirancang untuk memuluskan pencurian yang dilakukan.
Kepada polisi
tersangka menuturkan, alat berupa jarum itu digunakan untuk melonggarkan segel
pengaman kran. Sehingga kendati segel tergolong rusak, tindakannya seolah tanpa
cacat alias tidak diketahui termasuk oleh pemilik SPBU yang ditujunya
sekalipun.
Dari segel
yang telah dirusak oleh alat berupa jarum itu, INYM SUA mengeluarkan BBM dari kran menggunakan selang
berbentuk pistol pada jerigen yang dipersiapkannya. “Setelah dianggap cukup,
segel kemudian dikembalikan pada kondisi awal untuk menyamarkan aksi
pencuriannya itu,” jelas Haryadi.
Dari aksi yang
dilakukan bersangkutan, Polda Bali mengamankan truk tangki berisi premium
16.000 liter, bernopol DK 8375 BV dan STNK atas nama PT. KBD lengkap dengan
kunci kontak. Barang bukti lain berupa
satu selang berbentuk pistol, jarum pelonggar segel, satu segel telah rusak
dibuka, satu segel utuh, dua buah jerigen kosong, dua buah jerigen berisi BBM
Premium, dan tiga lembar nota pengantar pengiriman BBM ke SPBU nomor 5480522 di
Sukawati.
Perbuatan yang
dilakukan tersangka inisial INYM SUA, itu melanggar pasal huruf d Undang-Udang
RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukuman 3 tahun penjara. (Wir)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "BBM “Kencing” Manggis, Polda Bali Hanya Tetapkan Satu Tersangka?"
Post a Comment