BBM “Kencing” Manggis, Polda Bali Hanya Tetapkan Satu Tersangka?


BALI, SMN - Tim dari kesatuan Polda Bali, kembali berhasil mengungkap kasus tangki BBM “kencing”. Bahkan menetapkan pria inisial  INYM SUA sebagai tersangka dalam kasus itu. Pasalnya, pria sebagai sopir tangki ber- nopol DK 8375 BV itu tertangkap tangan melakukan curah illegal BBM bersubsidi muatannya pada gudang di Desa Labuan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, pada Sabtu, 28 Juli 2012 sekitar pukul 5.30 Wita.

Sayang, dari kasus itu, Polda Bali hanya mengamankan INYM SUA berikut barangbukti yang berkaitan dengan kasus yang dilakukannya. Sementara siapa terlibat, baik kernet truk dan siapa penadah BBM “kencing” itu, seolah diabaikan. Bahkan pada jumpa pers yang digelar, Humas Mapolda Bali mengakui belum ada tersangka lain kendati aksi dilakukan pada sebuah gudang yang jelas-jelas bukan milik tersangka pelaku.
“Sejauh ini, belum ditemukan tersangka lain. Sementara aksi yang dilakukan INYM SUA, saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka, memang sudah menjadi target penangkapan. Itu berdasarkan informasi bahkan bebarapa laporan masyarakat atas terjadinya pencurian BBM seperti yang dilakukan tersangka itu,”  ujar Kombes Pol Haryadi, Kepala Bidang Humas Polda Bali, kepada wartawan. Selasa, 31 Juli 2012.
Padahal disisi lain, sumber terpercaya Koran ini menyebutkan, secara umum awak truk tangki BBM terdiri dari 2 orang yakni sopir dan kernet. Jika kasus itu telah menjadi target polisi, seharusnya ada tersangka lain yang turut diamankan. Bukan hanya sopir semata. Pasalnya, kata sumber itu, kasus BBM kencing sudah menjadi rahasia umum masyarakat. Bahkan dirinya mengaku kerap melihat tangki BBM keluar masuk suatu tempat yang bukan SPBU sebagai tujuan pengangkutan BBM yang diangkut truk tangki lazimnya dua awak tersebut.
Untuk kasus yang didalami kesatuannya itu, Haryadi menerangkan, bahwa pengungkapan kasus berdasarkan banyaknya laporan masyarakat. Dan sejauh yang dilakukan, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi, yakni IKT SEM, IGD BUD dan IKD WIR, serta mengamankan barangbukti. Sementara siapa Soplo, dan siapa penadah serta pihak yang biasa melakukan penjualan BBM hasil curian itu, disebut masih dalam pendalaman.
Dalam aksinya, rilis Haryadi, SUA setelah mengisi truk tangkinya dengan BBM dari Depo, ia membawanya pada suatu tempat dengan maksud mengambil premium itu sebagian menggunakan jerigen untuk kemudian dijual ke masyarakat.
Proses pengambilan BBM yang ia lakukan pun terbilang rapi. Ia telah memiliki alat-alat khusus yang digunakan setiap menjalankan aksinya. Satu diantaranya alat berupa jarum dengan bentuk khusus dirancang untuk memuluskan pencurian yang dilakukan.
Kepada polisi tersangka menuturkan, alat berupa jarum itu digunakan untuk melonggarkan segel pengaman kran. Sehingga kendati segel tergolong rusak, tindakannya seolah tanpa cacat alias tidak diketahui termasuk oleh pemilik SPBU yang ditujunya sekalipun.
Dari segel yang telah dirusak oleh alat berupa jarum itu, INYM SUA  mengeluarkan BBM dari kran menggunakan selang berbentuk pistol pada jerigen yang dipersiapkannya. “Setelah dianggap cukup, segel kemudian dikembalikan pada kondisi awal untuk menyamarkan aksi pencuriannya itu,” jelas Haryadi.
Dari aksi yang dilakukan bersangkutan, Polda Bali mengamankan truk tangki berisi premium 16.000 liter, bernopol DK 8375 BV dan STNK atas nama PT. KBD lengkap dengan kunci kontak.  Barang bukti lain berupa satu selang berbentuk pistol, jarum pelonggar segel, satu segel telah rusak dibuka, satu segel utuh, dua buah jerigen kosong, dua buah jerigen berisi BBM Premium, dan tiga lembar nota pengantar pengiriman BBM ke SPBU nomor 5480522 di Sukawati.
Perbuatan yang dilakukan tersangka inisial INYM SUA, itu melanggar pasal huruf d Undang-Udang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukuman 3 tahun penjara. (Wir)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "BBM “Kencing” Manggis, Polda Bali Hanya Tetapkan Satu Tersangka?"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA