Ditangkap Ibu Rumah Tangga Pemakai dan Pengedar Sabu
Posted in |
PROBOLINGGO, SMN - Puji
Astutik (45) pekerjaan Ibu rumah tangga, warga jalan MT. Haryono 11/7 Kelurahan
Jati Kecamatan Mayangan dan Didik pujianto (25) pekerjaan abang becak, warga
Kedopok Kecamatan Kedopok Kota probolinggo dipastikan tidak bisa ikut merayakan
Hari raya Idul fitri 1433 bersama keluarga dirumahnya. Pasalnya Puji Astutik
dan Didik Pujianto kedahuluan diringkus oleh petugas Jajaran Satuan Resort
Narkoba (Satreskoba) Polres probolinggo Kota dibawah pimpinan AKP Drs. ML.
Pada
saat melakukan transaksi barang haram jenis sabu-sabu dan
pil destro kepada calon pembelinya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
tersebut kedua tersangka terpaksa harus menginap di sel tahanan Polres
Probolinggo Kota untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres probolinggo
Kota AKP. Drs. ML. Tadu SH kepada SMN mengatakan bahwa, kedua tersangka
berhasil diringkus oleh jajaran Sat Reskoba pada Senin (28/07) baru-baru ini
saat melakukan transaksi. Tersangka Puji Astutik diringkus dirumahnya Tempat
kejadian Perkara (TKP) jalan MT. Haryono 11/7 Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan
Kota Probolinggo saat melakukan transaksi barang haram jenis sabu-sabu pada jam
22.30 WIB. Sedang Didik pujianto diringkus oleh petugas di perempatan Wonoasih
Kecamatan Wonoasih Kota probolinggo saat transaksi dengan pembeli sekitar jam
18.30 WIB.
Kasat Narkoba AKP. Drs. ML. Tadu
kepada SMN juga mengatakan, bahwa awal tertangkapnya kedua tersangka adalah
adanya laporan/informasi dari masyarakat yang memberitahukan kepada polisi
bahwa ada kegiatan transaksi pil destro dan barang haram jenis sabu-sabu
yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Dengan adanya informasi dari masyarakat
tersebut petugas langsung melakukan tindakan, dan tersangka Puji Astutik saat
ditangkap dirumahnya terbukti sedang mengedarkan sabu-sabu kepada calon
pembeli. Kemudian petugas melakukan pengembangan penggeledahan dirumah
tersangka dan hasilnya ditemukan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 1,7 gram,
uang tunai sebesar Rp 450.000,- 1
(satu) korek api, 1 (satu) alat sabu.
“Pengakuan tersangka Puji Astutik
kepada wartawan SMN bahwa barang haram tersebut didapat dari temannya di
Surabaya, dia juga mengatakan bahwa selain menjadi pengedar juga sebagai
pengguna, ujarnya”.
Sedangkan BB berupa pil yang
berhasil diamankan oleh petugas dari tersangka Didik Pujianto saat ditangkap
petugas Reskoba di perempatan Wonoasih adalah pil destro sebanyak 1000 butir,
Trax 108 butir, 1 (satu) HP Merk Nokia dan uang tunai hasil transaksi
Rp.19.000,-
Tersangka Didik Pujianto kepada
wartawan SMN mengatakan bahwa dia dapat barang dari Jember dan hanya sebagai
kurir/disuruh oleh temannya orang Pohsangit dengan dititipi uang Rp.300.000,-
untuk ambil barang di perempatan Wonoasih, ungkapnya.
Kasat Narkoba AKP. Drs. ML. Tadu
SH kepada SMN mengatakan tersangka Puji Astutik atas perbuatannya akan dijerat
dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
5 tahun keatas. Sedangkan tersangka Didik Pujianto atas
perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 196-197 UU
RI Nomor 36 tentang obat obatan dengan ancaman hukuman juga 5 tahun keatas,
jelasnya. (edy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Ditangkap Ibu Rumah Tangga Pemakai dan Pengedar Sabu"
Post a Comment