Ditangkap Ibu Rumah Tangga Pemakai dan Pengedar Sabu


PROBOLINGGO, SMN - Puji Astutik (45) pekerjaan Ibu rumah tangga, warga jalan MT. Haryono 11/7 Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan dan Didik pujianto (25) pekerjaan abang becak, warga Kedopok Kecamatan Kedopok Kota probolinggo dipastikan tidak bisa ikut merayakan Hari raya Idul fitri 1433 bersama keluarga dirumahnya. Pasalnya Puji Astutik dan Didik Pujianto kedahuluan diringkus oleh petugas Jajaran Satuan Resort Narkoba (Satreskoba) Polres probolinggo Kota dibawah pimpinan AKP Drs. ML.

Pada saat melakukan transaksi barang haram jenis sabu-sabu dan pil destro kepada calon pembelinya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut kedua tersangka terpaksa harus menginap di sel tahanan Polres Probolinggo Kota untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres probolinggo Kota AKP. Drs. ML. Tadu SH kepada SMN mengatakan bahwa, kedua tersangka berhasil diringkus oleh jajaran Sat Reskoba pada Senin (28/07) baru-baru ini saat melakukan transaksi. Tersangka Puji Astutik diringkus dirumahnya Tempat kejadian Perkara (TKP) jalan MT. Haryono 11/7 Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo saat melakukan transaksi barang haram jenis sabu-sabu pada jam 22.30 WIB. Sedang Didik pujianto diringkus oleh petugas di perempatan Wonoasih Kecamatan Wonoasih Kota probolinggo saat transaksi dengan pembeli sekitar jam 18.30 WIB.
Kasat Narkoba AKP. Drs. ML. Tadu kepada SMN juga mengatakan, bahwa awal tertangkapnya kedua tersangka adalah adanya laporan/informasi dari masyarakat yang memberitahukan kepada polisi bahwa ada kegiatan transaksi pil destro dan barang haram jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut petugas langsung melakukan tindakan, dan tersangka Puji Astutik saat ditangkap dirumahnya terbukti sedang mengedarkan sabu-sabu kepada calon pembeli. Kemudian petugas melakukan pengembangan penggeledahan dirumah tersangka dan hasilnya ditemukan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 1,7 gram, uang tunai sebesar Rp 450.000,- 1 (satu) korek api, 1 (satu) alat sabu.
“Pengakuan tersangka Puji Astutik kepada wartawan SMN bahwa barang haram tersebut didapat dari temannya di Surabaya, dia juga mengatakan bahwa selain menjadi pengedar juga sebagai pengguna, ujarnya”.
Sedangkan BB berupa pil yang berhasil diamankan oleh petugas dari tersangka Didik Pujianto saat ditangkap petugas Reskoba di perempatan Wonoasih adalah pil destro sebanyak 1000 butir, Trax 108 butir, 1 (satu) HP Merk Nokia dan uang tunai hasil transaksi Rp.19.000,-
Tersangka Didik Pujianto kepada wartawan SMN mengatakan bahwa dia dapat barang dari Jember dan hanya sebagai kurir/disuruh oleh temannya orang Pohsangit dengan dititipi uang Rp.300.000,- untuk ambil barang di perempatan Wonoasih, ungkapnya.
Kasat Narkoba AKP. Drs. ML. Tadu SH kepada SMN mengatakan tersangka Puji Astutik atas perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas. Sedangkan tersangka Didik Pujianto atas perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 196-197 UU RI Nomor 36 tentang obat obatan dengan ancaman hukuman juga 5 tahun keatas, jelasnya. (edy)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Ditangkap Ibu Rumah Tangga Pemakai dan Pengedar Sabu"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA