Uang Palsu Pecahan Lima Ribuan Berhasil Disita Petugas
Posted in |
NGAWI, SMN - Jeli
benar apa yang dilakukan perempuan paruh baya, Sebut saja NW (50), warga
Tanjungsari Kec, Jogorogo Ngawi bersama rekannya SHT (45), Pria asal Magetan
ini. Bagaimana tidak, beberapa pekan jelang Lebaran merekapun nekad edarkan
Uang palsu pecahan kecil, 5 ribuan yang biasa dibutuhkan masyarakat untuk
bagi-bagi angpao.
Dua pelaku pengedar uang palsu (upal) di
wilayah Ngawi berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Ngawi pada Selasa petang
sekitar pukul 17.00 WIB, (31/7).
Sementara Kapolres Ngawi, AKBP Eddy Junaedi, saat dikonfirmasi menjelaskan terungkapnya pengedar uang palsu ini setelah ada laporan dari warga yang mencurigai uang yang dibelanjkan pelaku tidak sesuai dengan uang pada umumnya meski secara sekilas sama. “Dengan adanya informasi dari warga tersebut kita langsung melakukan lidik dan berhasil membekuk para pelaku,” terang AKBP Eddy Junaedi, Rabu (1/8).
Sementara Kapolres Ngawi, AKBP Eddy Junaedi, saat dikonfirmasi menjelaskan terungkapnya pengedar uang palsu ini setelah ada laporan dari warga yang mencurigai uang yang dibelanjkan pelaku tidak sesuai dengan uang pada umumnya meski secara sekilas sama. “Dengan adanya informasi dari warga tersebut kita langsung melakukan lidik dan berhasil membekuk para pelaku,” terang AKBP Eddy Junaedi, Rabu (1/8).
Ditambahkan, dari tangan SHT yang
merupakan pelaku kedua yang berhasil disita meliputi 2 lembar pecahan Rp 100
ribu, 2 lembar pecahan Rp 5 ribu dan 13 lembar pecahan Rp 2 ribu. Sebagai
tindak lanjut untuk mengungkap jaringan lainya janji Kapolres Ngawi akan
melakukan koordinasi dengan polres lain. “Karena pelaku kedua ini berada di
wilayah hukum polres lain maka kita melakukan kerjasama untuk mengungkap
jaringan yang ada,” urai AKBP Eddy Junaedi.
Lanjut Kapolres Ngawi, motif yang
dilakukan pelaku dengan membelanjakan uang palsu ke beberapa kios bensin dan
pertokoan demikian juga pasar di wilayah Kecamatan Jogorogo. Kemudian pelaku
mendapatkan sejumlah uang palsu tersebut sebelumnya terlebih dahulu melakukan
barter dengan uang asli.
“Untuk sementara pelaku ini sebagai
pengedar namun kita tetap melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap
jaringan berikutnya,” tegasnya. Akibat kejahatan yang dilakukan pelaku akan
dijerat dengan pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(Sy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Uang Palsu Pecahan Lima Ribuan Berhasil Disita Petugas"
Post a Comment