Maju Pemilukada, Sekda Harus Mundur


MADIUN, SMN - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, menegaskan, Sekretaris Daerah (Sekda) kota/kabupaten yang maju dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), harus mundur dari jabatannya sebagai pejabat karir.

Menurut Pak De Karwo, Sekda merupakan jabatan karir di lingkup pegawai negeri sipil. Sedangkan bupati/walikota atau wakil bupati/wakil walikota, merupakan jabatan politis. Karena itu, kedua jabatan ini tidak bisa dicampuradukkan.

"Saya dulu waktu maju di pemilihan gubernur Jatim, saya mundur dari jabatan saya sebagai sekda. Soalnya waktu itu saya masih menjadi sekda Prov," kata Sukarwo  di sela pembagian ribuan paket sembako gratis, di Madiun, Kamis, (26/7).

Menurut Soekarwo, memang ada konsekwensinya bagi sekda yang maju mencalonkan sebagai calon kepala daerah atau wakil. Karena jika tidak terpilih, harus kehilangan jabatannya selaku Jendral-nya PNS di lingkup pemerintahan tingkat II. Namun statusnya masih tetap sebagai PNS.

Dengan alasan itu, Gubernur menghimbau kepada para sekdakab/kota yang akan maju sebagai calon bupati/walikota/wakil, untuk berpikir matang. Terutama mengukur 'kekuatan' diri sendiri. Karena dalam suatu pertarungan politik di pentas Pemilukada, bakal calon tidak bisa hanya mengandalkan salah satu kelebihannya saja. "Harus bisa mengukur kekuatan diri sendiri. Misalnya soal ketokohan. Dikenal masyarakat apa tidak. Jangan hanya cuma nuruti emosi saja", pungkas Soekarwo. (Sy)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Maju Pemilukada, Sekda Harus Mundur"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA