Tentang Sun Bakery Jual Makanan Kadaluarsa, Kabid Perindagkop Berubah Fungsi Jadi Mediator
Posted in |
LABUHANBATU,
SMN - Seputar permasalahan yang terjadi
tentang penjualan bahan makanan yang sudah kadaluarsa oleh mini market Sun
Bakery yang berada di Jalan Siringo-ringo Kelurahan Sirandorung kabupaten
Labuhanbatu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Kopresai dan Usaha Kecil
Menengah (Disperindagkop & UKM) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu,
sampai saat ini diduga belum melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran
barang yang telah kadaluarsa.
Pasalnya,
pada edisi pemberitaan yang lalu diduga Kabid Perlindugan Konsumen Dinas
bergengsi tersebut disinyalir beralih pungsi jabatan sebagai mediator pada
konsumen dan produsen.
Sumber
yang layak dipercaya mengatakan, kemarin (1/8) pihak pengadu Hetty Simanjuntak
selaku korban dan Adrian sang pengusaha Sun Bakery sudah berdamai diluar kantor
Disprindang..
Dalam
konteks perdamaian itu Adrian memberikan sejumlah uang pada Hetty
Simanjuntak, dengan komitmen agar permasalahan ini jangan dimunculkan lagi
dalam pemberitaan oleh rekan Wartawan. Dan sampai saat itu, permasalah tersebut
belum mencuat pada rekan media sehingga hal itu diselesaikan di luar dinas.
Lebih
jauh dijelaskannya “ sewaktu saya memberikan data terkait surat yang diberikan
Hetty pada intansi itu dia marah –marah dan mengancam saya dan mengatakan
“ kalau ada pemberitaan saya lihat dikoran ,permasalahan ini akan saya laporkan
kepejabat yang berwenag dan kalian jangan main main dengan aku kami sudah
berdamai dengan pihak korban dan tolong surat itu ambil wartawan
.Padahal dia sendiri yang menyuruh saya untuk membangi bagikan pada
wartawan ,Namun, setelah dia berdamai pada Adrian dia malah mengancam dan
meneror saya dengan Via HP,”tuturnya.
Adrian
ketika ditemui Media ini terkait permasalahan tersebut mengatakan, pihaknya
telah selesaikan permasalah itu dan sudah selesai. “Tolong jangan ganggu lagi
permasalahan ini, karna yang keberatan sudah tidak ada lagi, ungkapnya.
Kadis
Disperindagkop & UKM ketika dikonfirmasi melalui Sekretaris Drs Idris (1/8)
mengatakan “Kami tidak pernah menerima surat pengaduan Konsumen atas nama Hetty
Simanjuntak dan mengenai perdamean antara mereka kami juga tidak ada
mengetahuinya. “Kalau ada pengaduan dari Konsumen, saya pasti tahu. Namun, kalau
nama tersebut tidak ada”, katanya dengan wajah bingung.
Dilain
pihak, Kabid perlindungan Konsumen Popar Simanuntak ketika dikonfirmasi via HP
mengatakan, permasalahnya itu sudah selesai. Pihaknya juga menyebutkan, sudah
memberikan sanksi terhadap pengusaha agar tidak mengulaginya lagi, Terkait
mengenai informasi dan penerimaan dana perdamaian, pihaknya tidak ada menerima
uang. “Kalau mau lebih jelas, silahkan saja tanya langsung kepada pihak
pengadu”, katanya sembari menutup selulernya.(yud)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Tentang Sun Bakery Jual Makanan Kadaluarsa, Kabid Perindagkop Berubah Fungsi Jadi Mediator"
Post a Comment