Pengadilan Negeri Kota Probolinggo Gelar Sidang Terdakwa Sisilia Susilo


Probolinggo, SMN - Ronny Satyo Handoyo bersama istrinya Sisilia Susilo, serta ratusan masa datang penuhi kantor PN Kota Probolinggo saat gelar sidang awal kasus perkara yang disangka, penipuan milliaran rupiah yang dilakukan oleh terdakwa pasangan suami istri (pasutri) Ronny Satyo Handoyo dan istrinya Sisilia Susilo pada Selasa (10/1). Masa datang dan penuhi kantor PN tujuannya hanya ingin mengawal dan melihat jalannya persidangan tersebut dan ingin mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta memberi suport kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman seadil-adilnya sebab para terdakwa belum bisa dikatakan bersalah dan tetap mengacu pada asas Praduga Tak Bersalah.
Untuk kelancaran dan tertibnya persidangan sejumlah 50 personil anggota Polres Kota Probolinggo diterjunkan untuk mengamankan, mengantisipasi, dan menjaga hal hal yang dimungkinkan ada perbuatan anarkis dari masa.
            Sidang perkara tersebut digelar untuk umum dimulai pukul 10.30, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khamin Thohari SH dengan Hakim anggota Philip SH dan Agung SH. Sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo yang membacakan dakwaan Jaksa I.B. Alit SH dan Alfi Zuroh SH. Pasutri Ronny Satyo Handoyo dan Sisilia Susilo sebagai Terdakwa hadir dipersidangan dengan didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Malang yaitu Gunadi SH, Wahyu P Mauzar SH, dan Moch. Nadjib SH.
            Mendengar dakwaan yang dibacakan JPU I.B. Alit SH kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya kepada Majelis Hakim merasa keberatan dan mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim. pertama alasannya karena pihak terdakwa sampai sidang pertama ini digelar belum menerima salinan BAP terdakwa yang sangat dibutuhkan oleh Penasehat Hukum (PH) untuk dipelajari dan mempelajari BAP butuh waktu yang agak panjang.,maka Kepada Majelis Hakim tim Penasehat Hukum Ronny Satyo Handoyo minta waktu selama Dua minggu untuk mengajukan Esepsi atau jawaban, dan Penasehat Hukum juga memohon penangguhan Penahanan terhadap Ronny, Penasehat hukum keduanya juga memohon kepada Majelis Hakim untuk tidak melakukan penahanan kepada Sisilia Susilo dengan alasan terdakwa Sisilia Susilo dalam kondisi Sakit dan diserahkan pula Rekom Medicel yang menyatakan memang benar benar Sakit.
            Mendengar rasa keberatan dari permohonan yang dilontarkan oleh penasehat kedua pasutri tersebut Majelis Hakim menolak permohonan penasehat hukum untuk memberi ijin penangguhan penahanan kepada terdakwa Ronny Satyo Handoyo, sedang untuk permintaan Penasehat Hukum kepada Majelis Hakim untuk tidak melakukan penahanan kepada Sisilia Susilo sementara Majelis Hakim bisa diterima, mengenai BAP yang sampai sidang awal digelar Penasehat Hukum belum menerima salinan BAP , Majelis Hakim menyarankan BAP bisa diambil selesai sidang awal ini. Demi untuk memberi pelayanan hukum dengan cepat dan Untuk memenuhi permintaan Penasehat Hukum sidang lanjutan kedua gelar pada Senin (16/1) minggu depan dengan menghadirkan kedua pasutri Ronny Satyo Handoyo dan Sisilia Susilo.
Masa yang sejak awal mengikuti jalannya persidangan mendengar Majelis Hakim tidak melakukan tindakan penahanan kepada terdakwa Sisilia Susilo langsung meminta kepada Majelis Hakim untuk menahan Sisilia Susilo. Dan spontanitas massa berteriak teriak sampai Ketua Majelis memberikan peringatan kepada para pengujung agar tetap tertip mengikuti jalannya persidangan, Setelah selesai persidangan Masa tidak mau beranjak dari kantor PN Kota Probolinggo dan melakukan blokade untuk menghadang keluarnya Rony/ Sisilia Susilo sampai jam 15.00.
Untuk menjaga dari hal hal yang tidak diinginkan maka pihak aparat keamanan terus mengawal Sisilia sampai kemobil dan sempat mobil yang dikendarai SISILIA dihadang oleh pendukung fihak lawannya namun aparat dengan sigap mengamankan,
Bermacam-macam fenomena masyarakat menanggapi kasus ini, namun banyak kalangan yang menghimbau kepada para Puluhan Jurnalis yang meliput jalannya persidangan untuk selalu Independen dalam menyikapi kasus tersebut, dan tidak Melanggar Kode Etik Jurnalistik yang menjadi pedoman jurnalis. (edy)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Pengadilan Negeri Kota Probolinggo Gelar Sidang Terdakwa Sisilia Susilo"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA