Pelantikan Pengurus KWRI Kabupaten Nganjuk Cacat Hukum
Posted in |
Nganjuk, SMN - Pelantikan pengurus KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) kabupaten Nganjuk masa bakti 2012-2017 pada Senin, 9 Januari 2012 di ruang Auditorium pemerintah kabupaten Nganjuk oleh Bupati Nganjuk Drs. H. Taufiqqurohman dinilai oleh pakar hukum tidak sah dan secara yuridis cacat hukum karena tidak sesuai dengan anggaran dasar KWRI.
Seperti yang diungkapkan oleh Sugeng Takarijanto SH. SE. M.Hum. ketua seksi bidang hukum dan HAM kepada SMN via ponsel pelantikan pengurus KWRI kabupaten Nganjuk masa bakti 2012-2017 tidak sah dan secara yuridis cacat hokum.
Pada anggaran dasar KWRI disebutkan pasal 16 ayat 3, dewan pimpinan cabang dibentuk melalui kongres cabang, seperti yang diungkapkan salah satu pengurus KWRI Nganjuk ,sebelumnya tidak ada kongres atau pertemuan apapun tau-tau pengurus KWRI yang baru sudah terbentuk,padahal kalau melihat SK No 028/SK/C/DPP-KWRI/V/2007 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 19 Juli 2007 dengan masa bakti 5 tahun oleh KRT Heru Ansori SH MM, masa bakti pengurus KWRI yang lama belum habis.
Ditambahkan pula kenapa kalau memang membentuk pengurus baru harus slintutan,KWRI kan organesasi profesi yang menjunjung tinggi dan menghormati demokrasi,independensi, serta tanggung jawab.
Siapa saja yang menjadi pengurus KWRI tidak masalah asal dapat memajukan organesasi dan dapat menjadi jembatan yang baik dengan instansi pemerintah,swasta maupun peroranganungkap Dra.Lilik Widayati ketua bidang seni budaya dan olah raga. Anggaran dasar KWRI pada bab V pasal 10 menyebutkan yang dapat menjadi pengurus pada DPP, DPD, DPC dan dewan penasehat adalah mereka yang telah tercatat sebagai anggota KWRI.
Sedangkan ketua KWRI yang baru saja dilantik oleh Bupati Nganjuk, sekarang menjabat sebagai ketua DPRD kabupaten Nganjuk , dan tidak pernah tercatat sebagai anggota KWRI, nama Norwadi Nordin tidak ada dalam daftar keanggotaan KWRI kabupaten Nganjuk.
Yang menjadi pertanyaan mengapa pembentukan dan pelantikan pengurus KWRI kabupaten Nganjuk seolah dipaksakan, ada apa dibalik ini semua? Wartawan senior Nganjuk memberikan memberikan keterangan kepada SMN menyikapi pelantikan pengurus KWRI.
Saya juga sebagai wakil ketua pendiklat KWRI Nganjuk, mengapa saya sama sekali tidak tau adanya pelantikan ini, bahkan undangan yang disampaikan kepada rekan-rekan hanya melalui SMS saja,apakah ini namanya tidak melecehkan organesasi,bahkan tidak menghormato orang yang diundang, ini lembaga resmi yang berbadan hokum mengapa caranya seperti ini ungkap Sudharmanto wartawan senior Nganjuk, seharusnya semuakan ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui.
Sedangkan pada ketentuan dasar anggaran dasar KWRI pemilihan dan pembentukan dewan pengurus dilakukan dalam kongres yang bersangkutan melalui pembentukan team formatur berjumlah sekurang-kurangnya 5 orang yang dipilih oleh dan diantara peserta kongres. Semua sudah jelas diatur dalam anggaran dasar untuk membentukan pengurus KWRI. (dto)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pelantikan Pengurus KWRI Kabupaten Nganjuk Cacat Hukum"
Post a Comment