Anggota DPRD Kab Probolinggo Terjerat Kasus Cpns


Probolinggo, SMN - Erni Wahyurita Isnaeni (35) warga jalan Ijen I/2 Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, pekerjaan sebagai guru sokwan di MI Nurul Hidayah Kedawung Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo terpaksa harus melaporkan Ribut Fadillah anggota DPRD dari PKB Kabupaten Probolinggo ke Polres Probolinggo pada Rabu (11/1) baru baru ini, karena dirinya merasa  telah ditipu oleh Ribut Fadillah terkait dengan keinginannya bisa diterima sebagai CPNS dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo. Erni Wahyurita Isnaeni (pelapor) terpaksa melaporkan Ribut Fadillah (terlapor) ke Polres Probolinggo atas tindak pidana penipuan CPNS dan penggelapan uang.
            Menurut keterangan Hasmoko Budiono SH selaku Kuasa Hukum Erni Wahyurita Isnaeni kepada Suara Media Nasional (SMN)menjelaskan, kronologis terjadinya tindak pidana yang dilakukan terlapor (Ribut Fadillah) adalah berawal dari pelapor pada bulan Maret 2010 lalu berkeinginan untuk bisa menjadi PNS, atas keinginannya itu pelapor cerita kepada Hasan Syafiudin Sholeh Kepala Sekolah MI Nurul Hidayah. Setelah pelapor menceritakan keinginannya kepada Hasan Syafiudin Sholeh kemudian pelapor oleh Hasan (kepala sekolah MI) disarankankan agar pelapor minta tolong kepada Ribut Fadillah anggata DPRD Kabupaten Probolinggo.
            Selanjutnya pelapor bersama dengan suami pelapor (Moch. Ismail) dan Hasan Syafiudin Sholeh bersama-sama pada hari Minggu bulan Maret 2010 datang kerumah terlapor (Ribut Faddilah) di Desa Kedung Glagah Kecamatan Kuripan Probolinggo dan ketemu terlapor dirumahnya, selanjutnya diutarakan bahwa pelapor  ingin menjadi CPNS. Mendengar keinginan pelapor Ribut Fadillah langsung menjawab sanggub membantu asal ada uang pelicin sebesar Rp.85 juta,-  Mendengar persyaratan yang disampaikan oleh terlapor kemudian mereka sepakat untuk memenuhi, kemudian terlapor menambahkan kalau bisa persyaratan tersebut secepatnya, lebih cepat lebih baik, katanya terlapor.
            Berkisar 1 bulan pelapor  datang lagi kerumah terlapor mengantarkan uang sebagaimana yang diminta oleh terlapor, namun pelapor baru bisa memberi Rp.40 juta. Beberapa hari kemudian, tepatnya hari Minggu pelapor bersama suaminya datang lagi kerumah terlapor dan ketemu dengan terlapor sendiri mengantarkan uang lagi sebesar Rp.40 juta, sedang kekurangannya yang sebesar Rp.5 juta oleh pelapor dijanjikan dibayar kalau SK CPNS nya keluar.
            Kemudian pada bulan September 2010 pelapor mendaftarkan CPNS, dan terlapor minta kepada pelapor agar nomer pendaftaran difoto kopi sebanyak 3 lembar dan pelapor diminta mengantar foto kopi pendaftaran tersebut kerumah terlapor. Kemudian terlapor berkata kepada pelapor tidak usah khwatir, pasti diterima, katanya terlapor pada pelapor. Selanjutnya H-1 pengumuman CPNS pelapor oleh terlapor ditelepon disuruh kerumah terlapor dengan membawa foto kopi pendaftaran lagi sebanyak 3 lembar, sesampai dirumah terlapor dikatakan kalau pelapor tidak lulus.
            Terus kemudian pelapor dijanjikan tahun 2011 ikut lagi dan dijamin lulus, katanya terlapor. Karena ternyata tahun 2011 tidak ada test pendaftaran uang oleh pelapor diminta. Namun oleh terlapor tidak dikasih dan pelapor disuruh menunggu pada bulan September atau Desember 2011 pasti ada penerimaan CPNS lagi. Kemudian ditunggu tunggu sampai akhir tahun 2011 ternyata tidak ada penerimaan CPNS. Kemudian uang oleh pelapor diminta namun tidak dikasih dan dijawab oleh terlapor bulan Februari 2012 ada penerimaan CPNS lagi, alasanya terlapor sudah kordinasi dengan BKD. Karena pelapor merasa ditipu oleh terlapor akhirnya pelapor (Erni Wahyurita Isnaeni) melaporkan terlapor (Ribut Fadillah} ke Polres Probolinggo pada Rabo (11/1) baru baru ini dengan Nomor: LP/17/I/2012/JATIM-RES PROB tertanggal 11 Januari 2011. Jelas Hasmoko Budiono SH.
            Sedang Ribut Fadillah saat dikonfirmasi terkait dilaporkan dirinya ke Polres Probolinggo oleh Erni Wahyurita Isnaeni, Kamis (12/1) baru baru ini mengatakan dan membantah kalau  tidak pernah menjajikan kepada pelapor dan menjanjikan bisa memasukkan pelapor menjadi CPNS/PNS. Apa yang dilaporkan ke Polisi itu tidak benar dan fitnah, ini hanya tendensi politik saja. Silahkan kalau pihak Kepolisian akan memeriksa terkait dengan laporan pelapor itu, yang saya minta Kepolisian harus bisa memahami mana ranah hukum dan mana ranah politik,
Ribut  yang  anggota  DPRD  dari  kader  PKB  ini  juga  seolah  menantang  Polisi  “silahkan  Polisi  memeriksa  saya  dan  tidak  usah  melalui  ijin  Gubernur, saya  sebagai  warga  Negara  yang taat  hukum“  dan  SMN juga  menayakan  kepada  Ribut  tentang  bagaimana  awal  mulanya  hal tersebut,  lantas   diceritakan  oleh  RIBUT  kronologisnya,  yang  intinya  bahwa  RIBUT  membela diri  dan  dikatakan  itu  utang  piutang,  yang  segera  akan  dibayar. (rdw/ed )
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Anggota DPRD Kab Probolinggo Terjerat Kasus Cpns"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA