Demo Parade Nusantara untuk Menyatukan Tekad Meng-Golkan Undang-undang Tentang Desa
Posted in |
Nganjuk, SMN - Demo yang dilakukan pada tanggal 12 Januari 2012 oleh Parade Nusantara serentak di seluruh Nusantara di Nganjuk massa Parade Nusantara, dengan menggunakan roda 4 dan roda 2, serta menggunakan sound system, memadati jalan raya Surabaya – Solo antara Wilangan sampai dengan Kertosono.
Di Kerosono tepatnya di timur trafick light Kertosono Massa berkumpul dan menyampaikan orasinya, salah seorang orator asal desa Ngadipiro Wilangan Sutrisno yang juga Kepala Desa Setempat mengatakan bahwa parade Nusantara ini adalah murni gerakan rakyat desa tidak ada tendensi politik apapun.
Ditambahkan oleh Sutrisno bahwa demo ini adalah untuk meminta kepada Pemerintah Pusat segera disahkannya Undang-undang tentang Desa. Orator yang lain asal dsa Selorejo Bagor Yusmanto (Kepala Desa) dengan lantang dan tegas mengatakan bahwa tanggal 12 Januari 2012 adalah tonggak perjuangan parade nusantara, perjuangan ini adalah untuk masyarakat desa bukan untuk golongan semata.
Apabila Undang-undang tentang desa betul-betul disahkan masyarakat desa akan sejahtera, pembangunan di desa pun lebih maju, sedangkan urbanisasi tidak akan terjadi lagi.
Jadi selama ini masyarakat desa hanya dibodohi oleh pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi bahkan pemerintah Daerah. Anggaran yang dikucurkan hany sepucuk kuku saja dari dari yang seharusnya diberikan untuk masyarakat desa.
Sementera itu, Ir. Sentot Prationo Kepala Desa Sonobekel Tanjunganom usai demo mengatakan Dewan yang ada di pusat hanya tinggal mengesahkan saja, sedangkan perundang-undangan tentang pemerintah desa sudah jelas. Yang diperjelas oleh peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa didanai dari anggaran dan pendapatan negara, again dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterimakan oleh Kabupaten / Kota untuk desa paling sedikit 10 % yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan aloasi dana desa.
Sebenarnya semuanya sudah jelas dan dituangkan dalam peraturan pemerintah tetapi mengapa pelaksanaannya masih saja dibelak-belokkan. Mengapa demo ini diarahkan ke jalan raya tidak ke kantor dewan, Sentot menjawab, selama ini kami sudah berkali-kali menyampaikan aspirasi kami ke Wakil Rakyat, tetapi apa yang kami dapatkan hanya isapan jempol belaka.
Kali ini kami turun ke jalan agar masyarakat tahu bahwa selama ini telah dibodohkan oleh pemerintah. Hak nya dirampas, maka hari ini kami menyatukan tekad untuk meminta hak kami, hak seluruh masyarakat desa. (dto)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Demo Parade Nusantara untuk Menyatukan Tekad Meng-Golkan Undang-undang Tentang Desa"
Post a Comment