Korban Ketidakadilan


Pengadilan Jember Berbasis Mafia
Jember, SMN - Indonesia adalah negara yang berazaskan Pancasila dan UUD 1945 sangat menjunjung tinggi norma-norma ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan. Tetapi hal itu saat ini seolah hanya dijadikan bahan wacana saja. Hasil investigasi dan ini merupakan contoh minoritas dari hal yang sangat banyak serta hal yang besar dari hal yang universal di alami oleh mayoritas Rakyat indonesia. Hal ini telah di alami Muntaha (64) Dahri P Slamet (56).
Kronologi kejadiannya, kurang lebih tahun 1992 bertempat tinggal di Dsn Tegal Gebang, Desa Sukorejo Kelurahan Sukorejoec Bangsal Sari Kabupaten Jember telah meninggal dunia. Seorang laki-laki bernama Sayuni atau Nidrun menikah dengan seorang perempuan bernama Sayuni Sabiati alm 2001 meninggalkan tiga orang anak. Ibu Yik Ali/Sayuni (Alm)* Ibu Misara/Saria, Pak Marhoma/Tahir(Alm).
Misara/Saria mempunyai 3 tiga orang anak Muntaha, Dahri P slamet,Hotija Pak Marhoma (Alm) Meninggalkan 3 tiga Orang Anak Yusliana, Tusiyam al b Munawaroh, Sueb Telah memperebutkan harta waris sebidang tanah sampai berujung pada tingkat pengadilan Obyek sengketa adalah kurang lebih 3 Petak Sawah seluas 400 meter persegi. Sebidang tanah pekarangan beserta rumah peninggalan dari almarhum P Sayuni dan Almarhumah buk Sayuni Sabiati.
Bahwa sebelum Pak Sayuni Sabiati meninggal dunia, diantara para ahli waris telah dibagi harta masing-masing anaknya yaitu dua petak tanah sawah dan satu petak tanah pekarangan serta sisa harta warisan yang belum dibagi adalah 3 petak tanah sawah. Bahwa Sekitar tahun 80-an Pak Marhoma telah mendatangi Pak Sayuni Ssabiati (orang tua) berserta kepala desa dan seorang teman Pak Marhoma. Pada saat itu Pak Sayuni dimintai cap jempol oleh Pak Marhomah dengan alasan bahwa itu adalah surat bukti pelunasan pembayaran pajak. Tapi di kemudian hari telah di ketahui bahwa surat yang dibubuhi cap jempol tersebut adalah surat hibah.
Dengan surat hibah itu P Marhomah merasa memiliki hak menguasai tanah sengketa dan menyerobot tanah pekarangan milik para ahli waris. Pak Marhomah dengan menunjukkan surat hibah yang dibubuhi cap jempol oleh Pak Sayuni (penipuan) pernah mengajukan sertifikat atas tanah sengketa kepada kepala desa (P Asan). Tapi karna Pak Marhoma, tapi karena ada beberapa hal yakni sejumlah uang untuk membuat sertifikat. Maka sertifikat tersebut belum di keluarkan atas nama Pak Marhomah. Jadi tanah sengketa I (satu) dan sengketa 2 (dua) masih atas nama Buk Sabiati bahwa perbuatan Pak Marhomah sekarang dilanjutkan ke pengadilan.
Menguasai tanah sengketa merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Baik sendiri ataupun bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan alasan terurai diatas, sudah jelaslah permasalahan diatas bukan hak milik dari Tohir. Yang saat sekarang dikuasai oleh anak Pak Tohir Tusiam al Buk Nawaroh, Sueb berikut pula dengan hasil panennya.dengan uraian penjelasan tersebut mengajukan perkara ke pada yang terhormat Pengadilan Negeri Jember demi terciptanya keputusan keadilan seadil-adilnya datang ke pengadilan Pak Muntaha Pak Slamet sebagai penggugat melawan Tusiam Al Bukmunawaroh (Tergugat) didampingi oleh pengacaranya H Asmat cholili SH MH E Lukmanul Hakim SH Budi wiyoko SH brkantor di jalan sriwijaya x No 22 Jember. Tapi hasil keputusan perkara perdata lewat Hakim Ketua Majelis Dj Sitanggang tgl 10 Nopember 2004 putusan sidang bahwa sanya pihak Penggugat dinyatakan kalah,Konfirmasi SMN untuk menemui tetapi mengalami kesulitan. Dari hasil putusan tersebut sangatlah tidak wajar hal itu menunjukkan semakin kentalnya mavia peradilan di jember ungkap achmat Dani..Aktifis hukum Jember. (guh)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Korban Ketidakadilan"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA