Gara-Gara 3 Batang Jati Buruh Tani di Jombang Dijebloskan Penjara
Posted in |
Jombang, SMN - Kepergok Polisi Hutan (Polhut) saat sedang santai memotong kayu jati di hutan, Reban (39), warga Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, langsung diringkus. Dari tangan Reban, polisi menyita 3 batang kayu jati sebelum akhirnya dijebloskan ke tahanan.
"Pelaku kita jebloskan dalam tahanan karena terbukti mencuri tiga batang kayu jati. Selain kayu, kita juga menyita barang bukti berupa celurit yang dipakai memotong," kata AKP Sugeng Widodo. Jumat (13/01/2012).
Kasubag Humas Polres Jombang ini juga menceritakan, penangkapan Reban sendiri berawal saat buruh tani itu sedang terlihat memotongi kayu jati di hutan RPH Katemas, Jombang. Saat itu juga, beberapa petugas Satuan Polhut sedang melakukan patroli.
Beberapa petugas yang melihatnya sedang asyik memotong kayu jati ukuran kecil dengan clurit ini, langsung menyergapnya. Tanpa kesulitan, petugas pun langsung meringkus Reban dan membawanya ke Mapolsek Kudu, Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Reban mengaku akan menjualnya pada seseorang di kawasan Jombang. Dari hasil penjualan itu, pria yang bekerja sebagai buruh tani ini harus menghidupi seorang istri dan beberapa anaknya yang masih sekolah. "Usai menjalani pemeriksaan sementara, tersangka kita masukkan sel tahanan dan masih kita periksa lebih lanjut lagi," pungkas Widodo.(PJ)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Gara-Gara 3 Batang Jati Buruh Tani di Jombang Dijebloskan Penjara"
Post a Comment