Dinas Pendidikan Langgar Permendagri No 81/2007
Posted in |
Mojokerto SMN - Gelombang pemutusan di tupuh kabupaten mojokerto dalam rangka penataan (OPD) terus bergulir, bahkan sejumlah pejabat maupun kabid dan kasi ditempatkan pada porsi dan skil masing-masing. Hal itu dilaporkan oleh bupati mojokerto mustofa kamal memberikan pamerannya usai melantik ratusan pejabat tapi anehnya pemutasian tidak sesuai dengan skil masing-masing maupun bidang masing-masing.
Sedangkan permendagri no. 81/2007 dengan jabatan fungsional, sehingga pemindahan orang yang dimaksud ke jabatan struktural contohnya permasalahan yang ada di Dinas Pendidikan Mojokerto. Sebut saja jamil tanpa ada proses dari guru SMP Negeri Ngoro sekarang menjadi kasi ketenagaan tidak melalui proses dan prosedur sehingga menjadi pembicaraan publik pada saat kami infestigasikan ke bagian ketenagaan bapak marsono tidak ada di tempat. Semoga dinas terkait meluruskan permasalahan jabatan fungsional ke structural. (cak gun)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Dinas Pendidikan Langgar Permendagri No 81/2007"
Post a Comment