Pungutan SDN Ketawang Purwoasri Kediri Tanpa Ijin
Posted in |
Kediri, SMN - Berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan liar, Tim Suara Media Nasional (SMN) langsung mendatangi dan minta klarifikasi-klarifikasi ke pihak lembaga. Kepala sekolah membetulkan adanya tersebut, atas nama komite siswa telah dibebani pembayaran sejumlah Rp 90.000,- dengan perincian setiap bulan harus membayar sepuluh ribu. Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan pungutan tersebut karena identik dengan pembayaran SPP (orde baru), dan hal ini sudah berjalan tiga bulan.
Di saat pemerintah telah memprogram pendidikan gratis, ini tidak akan ada artinya bagi masyarakat karena masyarakat masih terbebani dengan berbagai macam pungutan-pungutan. Sebagai contoh nyata SDN Ketawang ini.
Kemudian kepala sekolah Rumilah, S.Pd) menjelaskan dengan semangatnya,”ini sudah kesepakatan antara pihak sekolah, komite dan masyarakat. Bahkan ada notulennya, juga ini buat kenang-kenangan ketika saya pensiun nanti”.
Tentang penglibatan siswa yang tidak mampu dan terbebani pungutan tersebut, kepala sekolah tidak tahu menahu berapa jumlahnya. Memang himbauan kita bagi yang tidak mampu dipersilakan mengganti dengan sumbangan fisik (kerja tanpa bayaran),” tuturnya lagi. Salah satu fungsi kepala sekolah adalah : sebagai managerial à dengan melakukan proses perencanaan, menggerakkan dan mengkoordinasikan, merencanakan terkait dengan menetapkan stau tujuan. Tapi kepala sekolah seolah-olah lepas tanggung jawab dan tidak tanggap dengan jumlah keseluruhan yang tidak mampu.
Berdasarkan surat edaran dari provinsi (Gubernur), yang telah disampaikan ke bupati, rupanya dianggap enteng oleh kepala sekolah. Hal ini terbukti telah dilakukan SDN Ketawang. Disitu sudah jelas perundang-undangan yang harus dipatuhi.
“Besarnya pungutan/penarikan iuran insidental (pembangunan) dari keluarga mampu harus mendapat pengesahan dai Bupati/Diknas, dan sebelum dapat pengesahan dari Bupati, iuran kepada siswa dari keluarga mampu tidak dibenarkan”.
Di tempat terpisah UPTD Purwoasri mengatakan,”saya tidak tahu menahu tentang adanya pungutan tersebut masalahnya itu kebijakan UPTD yang lama sedangkan saya baru disini”.
Rumilah,S.Pd (KS) dengan lantang mengatakan,”Dengan tidak merasa bersalah, silakan saya dimuat di koran/media dan saya akan bertanggungjawab apa yang saya lakukan, biar saya dipanggil”.
Masyarakat mengharapkan pada pejabat/dinas terkait menindak kepala sekolah SDN Ketawang yang telah melanggar perundang-undangan dari Gubernur/Bupati. Agar kebijakan-kebijakan seperti ini tidak terulang dan akan lebih berhati-hati. Juga pungutan tanpa ijin (pungutan liar) itu namanya melanggar hukum. Dengan alasan apapun peraturan tetap harus dipatuhi karena kewajiban PNS adalah mematuhi semua jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku. (gus)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pungutan SDN Ketawang Purwoasri Kediri Tanpa Ijin"
Post a Comment