Pejabat Kehumasan Jadi Juru Bicara Kepala Daerah
Posted in |
Nganjuk, SMN - Pejabat kehumasan baik di tingkat Kabupaten/Kota, maupun provinsi bertindak sebagai juru bicara kepala daerah. Hal tersebut tertuang dalam Permendagri 13 Tahun 2011 yang menjadi pedoman bagi para pejabat kehumasan di daerah dalam hal menjalankan tata laksana kehumasan.
Kepala Biro Humas dan Protokol itu menjelaskan, dengan menjadi juru bicara, pejabat kehumasan dapat memberi informasi kepada masyarakat yang berkaitan dengan kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah daerah.
Fungsi dari kehumasan ini juga bergantung pada kebiasaan masing-masing pimpinan daerah. Misalkan saja Pemprov Jatim dipimpin oleh Gubernur dan Wagub yang mudah berinteraksi dengan rekan-rekan wartawan. Akses informasi dari kedua pimpinan ini sangat terbuka, bahkan rekan wartawan bisa langsung kontak dengan mereka. Di sinilah peran humas agak terkesampingkan. Namun ini justru menjadi fenomena yang bagus sekali karena tanpa juru bicara, para pimpinan daerah sudah bisa menguasai materi. “Humas menyampaikan informasi jika ada hal-hal tertentu yang harus disampaikan,” jelasnya.
Acara ini diikuti oleh 58 peserta yang terdiri dari unsur Bakorwil Jatim dan bagian humas dan protokol pemerintah kabupaten/kota. Kegiatan ini diselenggarakan tanggal 25-26 Mei 2011 dengan menghadirkan pembicara Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktur Utama Harian Surya, serta Kepala Biro Humas dan Prokol Sekretariat Daerah Provinsi Jatim.
Tujuan kegiatan ini antara lain menyebarluaskan UU 9/2010, Pergub Jatim 22/2011 tata laksana kehumasan sesuai Permendagri 13/2011, menyamakan persepsi di lingkungan pemerintah kabupaten/kota se-Jatim, serta membahas tindak lanjut penomoran kendaraan dinas di lingkup Pemprov dan Pemkab/Kota se-Jatim yang disesuaikan dengan Peraturan Perundangan yang telah dibuat. (dto)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pejabat Kehumasan Jadi Juru Bicara Kepala Daerah"
Post a Comment