Perkara Sudah 3 Tahun Masih Beku dan Belum Disidangkan


Probolinggo SMN - Berawal dari pelaporan atas nama M. Joni Gulu, yang melaporkan ke Polresta Probolinggo dengan nomor : LP/447/VII/2008 tertanggal 11 Juli 2008, yang diterima oleh penyidik Polresta Probolinggo dengan bukti-bukti benda-benda atau Surat/Tulisan dalam perkara pidana yang diduga melakukan Penipuan dan atau Penggelapan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo 372 KUHP dan barang bukti yang dimaksud adalah 93 foto copy yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kota Probolinggo yang berupa Nota Pengiriman Barang.
Perkara tersebut pada intinya M. Joni Gulu sebagai pihak pelapor melaporkan H. Acmad Darmo sebagai pihak terlapor, bahwa pada tahun 2008 yang lalu H. Dormo mengadakan pemesanan bahan-bahan bangunan kepada Joni untuk membangun sebuah Gudang atau Pabrik Gaharu yang terletak di Kel. Mayangan Kota Probolinggo. Namun setelah bangunan tersebut selesai dan Joni meminta pembayarannya kepada H. Darmo, maka yang bersangkutan (H. Darmo) Tidak mau memberikan. Atas hal tersebut maka Joni sebagai pihak yang merasa dirugikan melaporkan ke pihak yang berwajib, dalam hal ini Polres Kota Probolinggo.
Pada tanggal 29mei 2010 yang lalu Joni menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan  SP2HP) dari Polresta dengan No.Pol.B/132/V/2010/Reskrim. Yang intinya memberitahukan kepada Joni bahwa laporan/pengaduannya sudah ditindak lanjuti dan sudah dikirim berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo tertanggal 24 Mei 2010, dan ditanda tangani oleh Kasat Reskrim AKP. Agus I Supriyanto, SH. MH.
Setelah ditunggu-tunggu oleh Joni hingga tahun ini (2011) dan perkara tersebut tidak ada penyelesaian, seolah merasa dirinya dipermainkan oleh para pelaku hukum, maka Joni pada tanggal 19 Mei 2011 melayangkan surat aduan ke Mapolda Jatim yang ditujukan kepada Kapolda dan surat tersebut sudah kali kedua. Menindak lanjuti surat sebelumnya tertanggal 27 Desember 2010, yang dalam isi surat tersebut Joni mengadukan secara tegas kepada Kapolda untuk perkaranya dengan H. Darmo segera diselesaikan menurut Hukum yang berlaku.
Melihat permasalahan dan perkara tersebut diatas ini sudah jelas dan masyarakat seperti Joni Gulu ini merasa seolah perkaranya diabaikan dan Joni berpikiran kurang percaya kepada penegak Hukum. Karena menurutnya terlalu lama dan bertele-tele. Padahal tertera disini polisi / kami siap melayani anda dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan yang menjadi motto para penegak hukum. Namun Motto tersebut belum juga dirasakan oleh masyarakat seperti Joni Gulu ini.
Dalam uraiannya lebih lanjut, Joni sangat mengharap sekali kepada penegak Hukum untuk Perkaranya segera disidangkan di Pengadilan sebab dampaknya sangat terasa dalam kehidupannya.
Kasat Reskrim AKP Agus I Supriyanto. SH. MH. saat dikomfirmasi oleh Suara Media Nasional menjelaskan bahwa menurutnya Polresta sudah bekerja maksimal akan tetapi dalam perkara Joni ini memang terhambat oleh bukti-bukti yang diajukan oleh Joni kurang lengkap, karena yang diajukan hanya foto copynya saja. Dan saat diminta untuk disidik lagi sebagai tambahan, Joni tidak bersedia. Kalau Joni bersedia menyerahkan bukti-bukti yang ada perkara tersebut akan segera selesai.
Lebih lanjut AKP. Agus menjelaskan pernah Joni kita ajak Gelar Perkara di Polda Jatim namun yang bersangkutan tidak bersedia dengan alasan TKP-nya di Probolinggo. (edy)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Perkara Sudah 3 Tahun Masih Beku dan Belum Disidangkan"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA