Peraturan Kehumasan dan Keprotokolan untuk Peningkatan Kinerja Pemerintahan


Nganjuk, SMN - Peraturan tentang Keprotokolan mengalami perubahan yang radikal. Perubahan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang (UU) No. 9 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur No. 22 Tahun 2011 menyangkut kehormatan pejabat negara dan pemerintah.
Intinya terdapat bentuk-bentuk penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing, tokoh masyarakat tertentu, tamu negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan dan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Drs. Gunarto, MM saat membuka Rapat Koordinasi Kehumasan dan Keprotokolan Provinsi Jawa Timur di Hotel Satelit, Rabu (25/5).
Ia mengatakan, perubahan peraturan keprotokolan ini untuk menyikapi adanya perubahan atau amandemen dari UUD 1945 yang menyatakan ada banyak lembaga negara baru dibentuk seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komisi Yudisial, dan lain-lain.
Lebih lanjut disampaikannya, sebagai contoh perubahan yang ada adalah jika sebelumnya seorang pejabat negara atau pemerintahan berada ada di posisi atas. Dengan adanya perubahan ini posisinya bisa lebih rendah. Sehingga jika lembaga negara baru diletakkan diatas, maka akan menggeser posisi yang ada di bawahnya.
Untuk itu, perlu adanya sosialiasi di seluruh Indonesia karena kabupaten kota kesulitan menerapkan peraturan ini. Melalui sosialisasi semacam ini, bisa dihasilkan penyamaan persepsi atau penafsiran dalam memahami ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU 9/201 tentang Keprotokolan maupun Pergub 22/2011 tentang Keprotokolan di Lingkungan Pemprov Jatim.
“Jangan sampai peraturan ini diterapkan misalkan di Jatim, berbeda dengan provinsi lain. Maka perbedaan itu akan timbul masalah. Ketika pejabat yang ada di Jatim diperlakukan dengan baik, tetapi di tempat lain tidak bagus. Inilah yang menjadi masalah,” ujarnya.
Perubahan aturan tersebut berdampak pada penomoran kendaraan dinas. Peraturan ini sebagai bentuk tindak lanjut penomoran kendaraan dinas digit satu dan digit dua. Dalam peraturan yang lama, penomoran masih mengikuti aturan kemuspidaan, sehingga kepolisian mengambil penomoran dengan acuan kemuspidaan. Sebagai contoh di Jatim nomor L-1 digunakan untuk Gubernur Jatim, L-2 untuk DPRD Jatim, dan L-3 digunakan untuk Kejaksaan Tinggi Jatim. Penomoran tersebut masih mengacu pada Kepres No. 10 tahun 1986.
Namun, dengan adanya perubahan tata tempat dan aturan keprotokolan, yang menjadi rujukan penomoran adalah UU keprotokolan bukan lagi Kepres. Karena yang menjadi rujukan adalah UU keprokolan, maka perubahan yang terjadi juga sangat drastis. “Sebelumnya L-2 digunakan untuk DPRD Jatim, namun dengan aturan yang baru digunakan untuk Wagub Jatim. “Perubahan ini harus disosialisasikan dan harus satu persepsi dengan Kab/kota,” tutur Gunarto. (dto)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Peraturan Kehumasan dan Keprotokolan untuk Peningkatan Kinerja Pemerintahan"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA