Sosialisasi Persyaratan Operasional Bentor


Ponorogo, SMN - Bertempat di Aula Pertemuan Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Kamis 9 Februari 2012 diselenggarakan Sosialisasi Dasar Hukum Persyaratan laik jalan bagi pemilik kendaraan dan perakit jenis kendaraaan modifikasi becak montor (bentor), kereta gandeng (kereta mini), huller keliling(ledok) dan kendaraan lain sejenis.
Acara tersebut dihadiri oleh Drs.Sudarman.MM, Kepala Dinas Perhubungan Kab.Ponorogo, Surono Kanit Digyasa Polres Ponorogo, Siti Mahmudah dari Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kab.Ponorogo, Winarno dari Satpol PP, seluruh kepala bidang terkait dari Dinas Perhubungan serta para pemilik dan perakit bentor, huller dan kereta mini.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Drs.Sudarman. MM berkenan membuka acara tersebut, dalam sambutannya Drs.Sudarman MM, diantaranya menyampaikan demi keamanan, kenyamanan berlalu lintas, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Sebagaimana diatur dalam UU No:22 Tahun 2009 pasal 48 tentang LLAJ
Usai memberikan sambutannya, Drs.Sudarman.MM berharap kepada para pemilik bentor akan segera menindaklanjuti sosialisasi ini.
Selanjutnya Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo Junaidi, SH.MH menjelaskan kepada peserta sosialisasi tentang dasar hukum, diantaranya pasal 48 UU No:22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal  49-50 UU No:22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, pasal 106 ayat (3) UU No : 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Serta menjelaskan pula sosialisasi pidana, pasal 277,286 UU No:22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pasal 277 UU No : 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
Setiap orang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban  uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 286 UU No: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). (SY)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Sosialisasi Persyaratan Operasional Bentor"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA