Maraknya Penambangan Pasir Liar/Galian C di Sepanjang Tepi Pantai di Kab Sampang
Posted in |
Sampang, SMN- Banyaknaya warga manjadi penambang pasir liar di sapanjang tepi pantai daerah Desa. Taddan. Kec. Camplong Kab. Sampang, hampir semua warga yang bermukim di dekat pantai melakukan pekerjaan ini,mereka malakukan pekerjaan ini demi manafkahi anak istrinya,meski hal ini melanggar UU. 23 Tahun 1997,Perda Kab Sampang Nomor 10 Tahun 2002,UU.Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan Pengolaan Lingkungan Hidup,UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan kurangnya perhatian dari pihak aparat dan pemerintah.
Munurut warga pada Koran ini menjelaskan’Sulitnya mencari pekerjaan dan minimnya penghasilan membuat kami yang dulunya bekerja sebagai penarik becak yang berpenghasilan kurang lebih 10 ribu rupiah setiap harinya itupun tidak menuntu, profesi sebagai penarik becak tidak bisa mencukupi biaya hidup dan keperluan sehari-hari apalagi untuk anak istri.
Para warga laki-laki ataupun perempuan disegala usia banyak menjadi penambang pasir,dikarenakan hasil yang didapat lumanyan besar banyangkan jika 1 pic- up harga pasir 60 ribu rupiah dan 1 dam truk 230 ribu rupiah,sedangkan ongkos menaikan dan menurunkan pasir ke bak pic up 10 ribu,untuk dam truk 35 ribu rupiah,apalagi warga mampu menambang pasir minimalnya dalam 1 hari 3 bak pic up,ini jauh lebih baik ketimbang menarik becak.
Para warga tidak takut atau khawatir akan razia yang di lakukan oleh aparat di karenakan sudah hampir 1 tahun pihak aparat tidak pernah melakukan razia penambangan pasir,kalau pun ada para warga siap kejar-kejaran seperti tahun-tahun yang lalu.hal ini berani mareka lakukan demi kelangsungan hidup dan kebutuhan sehari-hari. (whyu)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Maraknya Penambangan Pasir Liar/Galian C di Sepanjang Tepi Pantai di Kab Sampang"
Post a Comment