Sisilia dan Rony Bantah Keterangan Saksi Palsu
Posted in |
Probolinggo, SMN - Pengadilan Negeri kota Probolinggo yang menyidangkan kasus Sisilia Setyo Handoyo dan Rony Handoyo yang dilaporkan oleh Budi/ Nani Wijaya, (10/2), yang sudah kesekian kalinya.
Saat ini meminta keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Probolinggo sebanyak 3 orang saksi, - dalam keterangannya Supinah (saksi I) menerangkan bahwa dirinya (saksi I) pernah diminta oleh atasannya dalam hal ini Notaris Ratna Dewi Wijaya yang berkantor di Jl. Tendehan Kota Probolinggo. Untuk membuatkan Akte jual beli saham. Dalam keterangannya, Supinah telah mengenal kluarga Sisilia/Rony sejak tahun 2004. Dijelaskan juga olehnya secara rinci kronologis pembuatan Akte No. 03 s/d 07 yang dibuat dan ditanda tangani Rony/Sisilia dan keluarganya di kantor Notaris Ratna Dewi, Jl. Tendean ini juga sama yang diberikan kesaksian dari Sugiarto (saksi III).
Namun Sisilia/Rony mendengar keterangan kedua saksi tersebut membantah keras dan mengatakan, “Itu semua tidak benar, bohong itu, dan saya tidak pernah datang di kantor notaris tersebut, ini saksi palsu“. Sisilia juga menjelaskan bahwa selama pembuatan Akte tidak pernah datang ke kantor Notaris manapun. Justru Notaris yang sering mendatanginya jadi keterangan saksi I dan saksi III, dianggap rekayasa atau hanya mengada-ngada.
Menurut keterangan Notaris Dwi (saksi II) yang dihadirkan juga saat itu menjelaskan bahwa saksi II, memang sudah mengenal Sisilia/Rony sejak tahun 2007 dan pada tanggal 07 Juni 2010 keluarga Sisilia/Rony meminta tolong untuk membuatkan Akte Hibah Saham dari Sisilia/Rony kepada anak-anaknnya melalui telepon.
Dijelaskan juga oleh saksi II bahwa 100 lembar saham Sisilia dihibahkan kepada Riki dan 75 lembar saham milik Rony dihibahkan kepada Ronal, juga 25 lembar saham kepada anaknya yang lain. Itu semua dilakukan tidak di kantor saksi II, tetapi saksi II yang datang kerumahnya Sisilia/Rony. Hal tersebut memang dibenarkan oleh Sisilia/Rony dan ditambahkan juga bahwa saat menandatangani akte tersebut disebuah rumah makan.
Disini menjadi jelas bahwa Sisilia/ Rony tidak pernah dalam ber urusan dengan Notaris saat itu mau datang sendiri, atau mendatangi kantor Notaris , seperti yang diceritakan oleh saksi I dan saksi III.
Pelaksanaan sidang saat itu sempat dihentikan dua kali oleh ketua majelis hakim Khamin Thohari. SH. MH, yang memimpin sidang, karena banyak teriakan-teriakan dari depan pintu ruang sidang yang sangat mengganggu ketertiban jalannya persidangan. Saat itu ketua majelis meminta dengan tegas kepada para yang hadir untuk tertip dan tidak mengganggu konsentrasi jalannya persidangan, dan ketua majelis juga meminta untuk dicatat siapa yang berteriak lantang tersebut. Para Penasehat Hukum Sisilia/Rony (Gunadi CS) sempat juga akan melakukan Walk Out apabila dalam persidangan terganggu konsentrasinya.
Di akhir persidangan Penasehat Hukum meminta kepada majelis untuk mengabulkan permohonan Sisilia yang akan melakukan terapi pengobatan ke Singapura, sebab memang Sisilia selama ini menderita sakit dan harus melakukan pengobatan. Sedang Dokter di Indonesia tidak berani melakukan pengobatan kalau tidak ada rekom dari Dokter singapura, Sisilia dan Penasehatnya juga meminta kepada majelis untuk dapat menyertakan atau mengawal Sisilia berobat. Kalau majelis meragukan dan ini demi lancarnya persidangan juga sisi kemanusiaan, sebab dalam persidangan sudah jelas merupakan syarat utama adalah Kesehatan, kalau orang yang sakit disidangkan itu merupakan catatan tersendiri. Atas permohonan itu majelis hakim memberikan jawaban masih memproses atau musyawarah dengan para Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikesempatan lain setelah selesai persidangan Ketua majelis hakim dikonfirmasi oleh Koran ini terkait 2 kali jalannya persidangan dihentikan “apakah ada tekanan atau interfensi dari fihak fihak tertentu“ ketua majelis Khamin Thohari, SH. MH menjawab, “Tidak ada tekanan dari fihak manapun dan tidak merasa tertekan, dihentikan persidangan semata mata untuk mengingatkan para hadirin untuk tetap tertip agar persidangan lancaaarrr“.
Menanggapi hal tersebut, menurut Humas Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Jamuji, SH menjelaskan bahwa tata cara persidangan sudah diatur dalam Tata Tertib (Tatib) dan apabila terjadi persidangan yang terganggu tatibnya, Majelis punya kewenangan untuk mengingatkan 1 kali, 2 kali, dan selanjutnya apabila tidak dapat diperingatkan, majelis dapat memerintahkan pihak aparat untuk menertipkan“.
Dalam persidangan Kasus yang menimpa Sisilia /Rony ini sangatlah Delematis sebab banyak pihak yang sudah memfonis lebih dulu, bahwa Sisilia/ Rony bersalah, terlebih banyak kalangan media yang tulisanya cenderung menghujat dan kurang obyektif dalam menilai sebuah kasus, apalagi kalau hanya menulis tapi tidak datang dan menyaksikan itulah yang menjadi Delema, sebab selama hakim belum memutuskan bersalah, ya seharusnya kita masih menganut asas Praduga Tidak Bersalah yang diatur dalam KUHP/KUHAP. (edy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Sisilia dan Rony Bantah Keterangan Saksi Palsu"
Post a Comment