Oknum Pegawai Pengairan Kab. Madiun Alih Fungsikan Beberapa Embung Tanpa Izin
Posted in |
Madiun, SMN - Oknum pegawai pengairan Kab. Madiun telah mengalih fungsikan beberapa embung (segaran/tandon air pertanian) telah dialih fungsikan dijadikan ladang persawahan yang sekarang ini telah ditanami padi sudah beberapa kali tanpa ada surat izin dari instansi yang bersangkutan.
Embung-embung yang dialih fungsikan yang kami ketahui diantaranya embung di Desa Sukorejo Kec. Kebonsari Kab. Madiun ada dua lokasi yang dikelola oleh oknum pegawai pengairan dengan inisial SRS dan BGS. Tanpa ada surat izin dari instansi terkait.
Adapun embung yang berada di Desa Lembah Kec. Dolopo Kab. Madiun ada izin ganda kepemilikannya yaitu BGS dan KSD dalam satu lokasi.
Dari semua embung yang ada di wilayah Kab. Madiun di sana sudah terpasang plang dengan jelas yang berbunyi “Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dinas Pekerjaan Umum Pengairan. Tanah Negara. Dilarang memanfaatkan tanpa izin. Ancaman pidana.” 9 bulan penjara Pasal 167 KUHP. 2 tahun 8 bulan penjara Pasal 389 KUHP dan denda Pasal 551 KUHP.
Tapi dari oknum pegawai pengairan tersebut mengapa masih nekat mengalih fungsikan embung tersebut menjadi lahan pertanian yang ditanami padi. Padahal jelas-jelas melanggar hukum. Sedangkan dari dinas terkait tidak ada tindakan atau sanksi sama sekali. Apakah ini sudah ada kesepakatan kerjasama antara oknum pegawai pengairan tersebut dengan Dinas Pekerjaan Umum Pengairan. Jadi undang-undang larangan tersebut cuma sebagai hiasan saja. (SY)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Oknum Pegawai Pengairan Kab. Madiun Alih Fungsikan Beberapa Embung Tanpa Izin"
Post a Comment