Seorang PNS Guru SD Jadi Korban Kebijakan Camat Maesan

             Bondowoso, SMN - Camat Maesan, Tri Diah Tamim diduga kuat telah memperalat Hartatik untuk pinjam uang di Bank Swamitra Bukopin Jember dan sebagai jaminannya adalah sertifikat sawah milik Gidin alias P.Misnaya yang beralamatkan di Desa Randu lima Cangkring Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso dan sebagai ahli warisnya yaitu Ubaidillah (Obet) telah mendatangi seorang ketua LSM AKP (Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Kebijakan Publik) Drs Edy wahyudi minta tolang untuk di infestigasi keberadaan sertifikat milik orangnya.

Setelah di intimidasi di lapangan ternyata sertifikat tersebut ada di Bank Swamitra Bukopin Jember dan atas nama pemohon yaitu Hartatik dan setelah dikonfirmasi ke Hartatik dan mengatakan bahwa sertifikat tersebut dapat dari Camat Maesan Bondowoso.
Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan atas dasar surat pernyataan yang di kuasakan mengenai pendampingan ke LSM AKP Drs Edy Wahyudi untuk dapat membantu melacak keberadaan sertifikat aslinya yang beratasnama Bidin / Misnaya yang beramatkan di desa randu lima cangkring kecamatan Pujer Bondowoso dengan mebnyerahkan foto kopi sertifikat pada pihak LSM AKP setelah menerima mandate dari P.Obet yang sebagai ahli waris dari Bidin maka LSM AKP melakukan Investigasi dan Klarifikasi dengan uraian keterangan : bahwa sertifikat tersebut awalnya dipegang oleh Wagik
Bawa dari Wagik dipindahkan ke Jamhari dengan alasan mau dijaminkan carik pinjaman uang tampa pengetahuan ahli Waris (Obet) Bahwa dari Wagik di pindahkan ke Jamhari dan dilanjutkan ke Ika, dari Ika dibawa ke Diah Tamim selanjutnya dari Diah Tamim sertifikat tersebut dimasukkan ke Bank Swamitra Bukopin Jember.
Bahwa dalam proses pengajuan kredit di swamitra Diah pinjam tangan orang lain yang bernama B.hartatik selanjutnya B.hartatik di suruh tanda tangan dalam pengajuan kredit sebesar Rp. 20.000.000.00,- ( Dua puluh Juta Rupiah ) selang jangka waktu satu minggu datang B,.diah dengan temannya ke rumah Hartatik dengan alasan surfe dari Bank Swamitra Bukopin Jember dan Hartatik di suruh tanda tangan.
Bahwa dapat beberapa hari Hartatik di bawak kerumah Tantin dengan Diah Tamim selanjutnya di rumah Tantim tersebut B.Diah menerima uang sebesar Rp 20.000.000,00,- dari Bank Swamitra (pada waktu itu b.Tantin sebagai karyawan dari Bank Swamitra Bukopin ).
Bahwa uang Rp 20.000.000.00,- tersebut oleh Diah Tamim di bagi bagikan kepada Hartatik, Ika, dan yang mendapatkan bagian yang paling banyak B.Diah Tamim.
Bahwa setelah berjalan dapat 2 tahun (kredit macet) pihak Bank Swamitra mendatangi ahli waris yang tidak tau dan tidak pernah pinjam uang di Bank manapun dengan jaminan sertifikat.
Berdasarkan keterangan dari B.hartatik dan disertai surat pernyataan Hartatik atas kebenarannya kejadian tersebut maka pihak ahli waris akan menuntut secara hukum, kecuali ada niat baik dari pihak-pihak yang terlibat maka ahli waris tidak akan menuntut, ahli waris akan menyelesaikan secara kekeluargaan.
Bahwasannya juga LSM AKP meminta klarifikasi kepada Manager Bank Swamitra Bukopin saudara Achmat Jainuri SE bahwa pinjaman tersebut betul atasnam Hartatik yang di dalangi oleh Tri Diah Tamim Istri Camat Maesan kabupaten Bondowoso yang sekarang dan juga bahwasannya saudara manager telah ketemu langsung dengan Diah Tamim tersebut di rumah pribadinya Perum nangkaan Bondowoso untuk meminta keterangan mengenai pinjaman tersebut. (gus/yus)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Seorang PNS Guru SD Jadi Korban Kebijakan Camat Maesan"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA