Pungli Prona Kelurahan Tosaren
Posted in |
Kota Kediri, SMN - Program Nasional Agraria [Prona] adalah jiwanya BPN diseluruh Indonesia.Digulirkan untuk membantu rakyat miskin agar bisa mendapat Sertifikat tanah secara gratis [nominal rendah].
Sesuai Surat edaran Kepala BPN Pusat no 600/2098 tertanggal 28 September 2005, dan PP no 46 tahun 2002 yang menegaskan bahwa untuk Prona ,merupakan perwujudan dari BPN dalam memberikan pelayanan secara optimal terhadap masyarakat Miskin,dan disubsidi oleh Pemerintah [APBN].
Dengan perpedoman ini seharusnya para penerima Program seperti Kelurahan Tosaren sudah sepantasnya mematuhi peraturan-peraturan dalam pelaksanaannya.
Kenyataannya temuan Tim Suara Media [SMN] dilapangan ,telah terjadi pelanggaran pungutan liar yang dilakukan oknum perangkat kelurahan Tosararen. Sebesar 2 juta dengan keterangan 2 rumah dengan nama yang sama,yakni satu pemohon dari pethok D dengan nama yang sama disertifikatkan jadi satu nama yang sama (pemohon).ini jelas-jelas masuk cara sporadik/konversi (biaya murah).
Tak mendapatkan informasi yang pasti tentang kegunaan dana yang jumlahnya relatif besar itu, masyarakat tak bisa berbuat banyak karena takut sertifikat tanah sebagai legalitas kepemilikan tidak di berikan oleh BPN.
Jelas diakui sumber uang tersebut dipungut, pemohon sangat tidak mengerti sama sekali, tidak ada penjelasan, atau rincian .Anehnya juga pungutan itu tanpa dilengkapi dengan kuitansi.
Ketika kepala kelurahan di temui mengatakan dengan lantang (sombong),”saya tidak mau menjelaskan ,dan tidak mengetahui /mengakui adanya pungutan pada masyarakat.Itu jelas bukan masyarakat sini.Silahkan di tulis besar-besar di koran anda, saya sudah antisipasi, setelah itu baru saya akan beri tanggapan”. Tanpa di saadari secara tidak sengaja kepala kelurahan mengatakan,” kalau anda seorang lapangan mestinya paham, bahwa peraturan-peraturan prona kalau di terapkan pasti tidak jalan.
Ini jelas-jelas perkataan pelanggaran,apakah seorang kepala kelurahan bukan pegawai negeri (PNS)? sedangkan tugas PNS harus mematuhi peraturan/perundangan yang dibuat pemerintah, yang sesuai sumpah janji dan etikanya. (tim)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pungli Prona Kelurahan Tosaren"
Post a Comment