Program Penertipan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi

Banyuwangi, SMN - Tata tertip memang harus dimiliki dan dijalankan pada setiap kalangan warga negara Indonesia, baik masyarakat bawah maupun masyarakat kalangan atas, tidak menutup kemungkinan juga pada kita, kewajiban harus melaksanakan program pemerintah yang ada secara aktif dan evisien.
Apa yang kita lihgat sehari-hari, pertumbuhan penduduk yang sangat pesat, oleh karena itu "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi" sengaja memprogramkan penertiban kependudukan ( pembuatan Akta Kelahiran ).
Saat di konvermasi "Suara Media Nasional" Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi "Bapak Sujdani" menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang belum mempunyai akte kelahiran diharapkan untuk mendaftarkan di pencatatan sipil Kabupaten Banyuwangi, agar mendapat akte kelahiran sesuai Perda No. 12 tgl 12 September 2011 serta tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
Untuk  berlakunya undang-undang No. 23 tahun 2006 No. 12 mulai terhitun per-Januari tahun 2012 dalam pembuatan akte kelahiran, minimum umur 1 tahun ke atas harus melalui penetapan pengadilan negeri (PN) Banyuwangi.
Oleh karena itu kami selaku dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, mengharap pada semua kalangan masyarakat Banyuwangi, sekiranya memperhatikan dan dijalankan informasi demi kelangsungan dan kesuksesan program penertiban pembuatan Akte Kelahiran ini. (rjt/ari)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Program Penertipan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA