KPP Kota Kediri Menuju Sistem On-Line

‘’saat ini sistem tersebut hanya akan diterapkan pada pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dimana izin tersebut merupakan izin dasar yang secara statistik memiliki pemohon terbanyak, paling banyak diterbitkan pada periode-periode sebelumnya sehingga dianggap merupakan izin yang paling diperlukan oleh masyarakat.
Kediri, SMN - Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Kediri terus melakukan pembenahan-pembenahan untuk kemudahan pelayanan kepada public. Diantaranya dengan memanfaatkan teknologi komputerisasi. Hal demikian dirasa sangat dibutuhkan agar kualitas pelayanan dapat meningkat dan tidak memakan waktu yang lama untuk setiap pendaftaran perizinan suatu usaha.
Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan internet, setiap lini usaha memanfaatkan komputer dan jaringan internet untuk mendapatkan semua informasi dan kemudahan usahanya. Dengan kondisi demikian maka pelayanan publik diharapkan juga dapat merambah dunia internet sebagai sarana mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
KPP Kota Kediri sedang mempersiapkan sistem pendaftaran perizinan on-line. Sistem tersebut direncanakan akan mirip dengan sistem pendaftaran NPWP on-line dari Dirjen Pajak. Sistem pendaftaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas pendaftaran izin kepada masyarakat, dimana masyarakat pemohon izin langsung dapat mengisi formulir secara on-line di situs KPP Kota Kediri, dan untuk selanjutnya dalam rentang waktu tertentu harus melengkapi persyaratan izin yang diperlukan secara fisik.
Persiapan program pelayanan system online tersebut merupakan kerjasama Pemerintah Kota Kediri dengan Asian Development Bank (ADB) melalui hibah program Sustainibility Capacity Building Program (SCBDP) yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kinerja Pemerintah Kota secara berkesinambungan.
Dengan sistem pendaftaran tersebut, sebagai contoh ketika seorang pemohon izin selesai mengisi form pendaftaran on-line, maka akan mendapatkan tanda register sementara yang dapat dicetak. Hasil cetak formulir tersebut setelah ditandatangani harus diserahkan secara fisik ke KPP Kota Kediri dalam jangka waktu tertentu bersamaan dengan persyaratan-persyaratan izin yang diperlukan. Selanjutnya setelah kedua langkah tersebut dilaksanakan, maka pemohon izin mendapatkan tanda registrasi final yang menunjukkan kapan pendaftaran diajukan dan bukti kelengkapan persyaratannya, yang selanjutnya permohonan perizinan akan diproses lebih lanjut.
Pelayanan Perizinan system online tersebut sudah tentu mendapat apresiasi tinggi di kalangan masyarakat khususnya Kota Kediri, maka tidak tertutup kemungkinan akan dibuka bagi perizinan yang lainnya, sehingga masyarakat akan semakin dimudahkan dalam pengurusan perizinan. (KPP/her/Adv)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "KPP Kota Kediri Menuju Sistem On-Line"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA