Tersangka Haji Darmo Sejak Tahun 2006 Belum Juga P21
Posted in |
Probolinggo, SMN - H. Darmo warga Kota Probolinggo ini memang terjerat kasus, yang telah berjalan penyidikannya sejak tahun 2006 yang lalu atas laporan Joni merasa dirugikan atas pembangunan gudang masih juga belum ada perkembangan. Karena hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak berwajib dalam hal ini Polresta Probolinggo hingga saat ini belum juga memenuhi unsur dan cenderung jalan di tempat. Hal ini terbukti hingga berkali-kali Pihak Kejaksaan belum bisa menerima berkas perkara yang diajukan oleh pihak penyidik Polresta dan masih banyak yang harus dipenuhi serta dikembangkan dalam penyidikan.
Menurut AKP. Windu, SH. Selaku penyidik di Polresta mengatakan bahwa Pihaknya dalam melakukan pemeriksaan/penyidikan sudah maksimal dan berusaha untuk memenuhi unsur, akan tetapi disini ada beberapa hambatan dalam pengembangan penyidikannya yang antara lain karena kurang PRO AKTIF nya pihak pelapor (Jon).
Lebih lanjut secara panjang lebar AKP. Windu, menjelaskan kalau memang Joni ini korban maka kalau dipanggil ya harusnya bersedia, kalau untuk pemeriksaan tambahan, dan setelah itu nanti akan dikonfrontasi lagi dari ketiga belah pihak yaitu Joni, H. Darmo, dan H. Tani.
AKP. Windu juga menjelaskan bahwa bukti bukti yang diajukan oleh Joni, berupa foto copy nota-nota barang yang telah dilegalisir oleh pihak pengadilan, setelah dicek dan ditanyakan oleh AKP Windu ke pengadilan “apakah nota-nota yang telah dilegalisir pernah melihat yang Aslinya ?” pihak pengadilan hingga saat ini belum memberikan jawaban, dan juga menjadi pertanyaan apakah mungkin ada foto copy tidak ada aslinya ? secara logika memang tidak mungkin. Namun disini pendapat penegak hukum memang sudah lain, terbukti atas laporan JONI sejak tahun 2006 dan sampai sekarang tahun 2011, belum juga bisa memenuhi unsur baik obyek maupun subyek, sehingga belum juga pihak tersangka yang tahan.
Di pihak Joni, yang merasa dirinya menjadi korban penipuan milyartan ini selalu mengatakan “Bahwa laporannya tidak sungguh sungguh ditindaklanjuti oleh pihak Polresta dan Joni juga mengatakan kalau dirinya tidak punya bukti. Dirinya siap dilaporkan balik dan siap menerima resikonya, dan disini jelas ada permainan. Menurut Joni, sebetulnya kasus saya ini mudah tapi oleh penegak hukum dibikin sulit, kalau nanti H. tidak terbukti bersalah saya siap mempertanggung jawabkan atas laporan saya yang penting segera P21, dan disidangkan , alasan saja pihak penyidik yang mengatakan kurang cukup bukti, disini sudah jelas ada saksi ada bukti , tetapi kok tidak ada tindak lanjut“.
Suara Media Nasional juga pernah mengkofirmasi pihak saksi toko, yang nota ordernya ada di barang bukti tersebut. Memang benar adanya dan ini diperkuat keterangan petugas yang pernah ngecek ke toko tersebut, yang terakhir kali JONI mengatakan bahwa “kalau dipanggil untuk disidik tambahan dan menguntungkan dirinya ya mau, tapi kalau merugikan ya tidak mau “dan saya mengharap kepada penyidik mengenai berkas kirim saja ke kejaksaan dan saya akan serahkan bukti bukti yang asli dikejaksaa, karena saya sudah trauma seperti yang dulu, diserahkan bukti akhirnya hilang, terus kalau hilang lagi bukti apa nanti yang saya punya ?“.
Perkembangan terakhir yang dikatakan oleh Kasat belum ada dan masih akan dikembangkan menurut petunjuk dari Kejaksaan, dan menjawab pertanyaan SMN “apakah mungkin Nota nota bukti yang asli nanti diserahkan di Kejaksaan seperti kemauan Joni?“ kasat menjawab “itu tidak mungkin sebab ini kasus pidana kalau kasus perdata itu mungkin,” dan kalau dikirim ke kejaksaan pasti dikembalikan lagi seperti yang sudah sudah“. (edy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Tersangka Haji Darmo Sejak Tahun 2006 Belum Juga P21"
Post a Comment