Kajati Jatim Kunker Ke Kejari Kota/Kab Probolinggo
Posted in |
Probolinggo SMN - Dalam kunjungan kerjanya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur H. Abd. Taufik. SH. MH.HUM ke Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo kali ini juga sekaligus bernostalgia. Sebab Taufik yang sekarang menjabat sebagai Kajari, pernah menjadi staf di kantor ini, dan Taufik juga masih mengingat makanan soto yang sering disantabnya, dan kali juga siap dihidangkan untuk mengenang masa lalunya disini.
Kajati Taufik yang diikuti oleh isteri dan beberapa stafnya ini tiba di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo tepat pukul 09.19 wib, dan disambut oleh Kepala Kejaksaan Edi Bhirton, SH. MH. Bersama punggawanya, Kajati langsung melakukan pemeriksaan ruangan demi ruangan yang ada sambil mengomentari serta memberikan intruksi kepada Edi Bhirton. Yang sempat wartawan Suara Media Nasional (SMN) ikuti bahwa Kajati di depan pintu ruangan Kasi Pidsus, mengintriksikan agar penanganan masalah P2SEM diperdalam lagi sebab masih ada kekurangan dan masalah pengadaan di Dinas Pendidikan juga diperdalam sebab juga banyak kekurangan.
Setelah peninjauan ruangan selesai dan beramah-tamah, Kajati langsung menuju ke Kejaksaan Negeri Kabupaten. Probolinggo, yang berada dikota KRAKSAAN dan setibanya di Kantor Kejaksaan disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo I Putu Indriati, SH. MH. Beserta para staafnya, sehabis penyambutan dan penghormatan Kajati langsung menuju kebelakang untuk memeriksa beberapa ruangan dan didepan ruangan Kasi Pidum langsung Kajati Taufik mengomentari “ini kotor banget“ dan langsung memberikan intruksi kepada Putu Indriati agar setiap hari jumat mengajak para anggotanya untuk bersih bersih dan menyisihkan rejekinya untuk memperbaiki kantor atau mengibaratkan rumah yang dipergunakan untuk mencari hasil ini, juga diintruksikan oleh Kajati untuk melakukan kunjungan kerja kepada Kejari Kraksaan sebelum bulan Rhomadhon ke Kejari Pacitan atau ke Lamongan dan diminta laporan hasilnya, yang intinya Kajati mengharap agar Kejari Kraksaan/Kab. Probolinggo bisa mencotohnya.
Momen kedatangan Kajati tidak disia siakan oleh pencari keadilan, maka ada seorang ibu ibu yang ingin mengadu kepada petinggi Kejaksaan tersebut, yang didukung oleh para beberapa pendukungnya. Semula oleh pihak Kejaksaan Negeri ditolak dilarang masuk namun oleh Kajati malah diperbolehkan dan mengatakan : “Biarkan saja masuk ini mungkin memanfaatkan momen kunjungan saya, ditampung ayo disuruh masuk semua apa masalahnya”.
Maka setelah masuk keruangan ditanya oleh Kajati apa masalahnya, dengan diwakili oleh Hadun para pencari keadilan itu mengutarakan masalahnya, yaitu mengenai anaknya yang baru umur 7 tahun diperkosa disebuah mushola dan sudah sudah 6 Bulan yang lalu ditangani kasusnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Akan tetapi belum ada titik terang dan cenderung malah vakum. Apalagi setiap ditanyakan penyidik kejaksaan mengatakan kasus ini butuh dana atau pihak penyidik katanya minta dana (uang).
Mengetahui hal tersebut Kajati langsung merespon dan merasa marah atas kinerja bawahannya yang sangat memalukan ini, maka Kajati langsung mengintruksikan untuk mengirim berkas berkas perkara tersebut ke Kejati, dan akan dilakukan examinasi, atau pemeriksaan kasus dalam jumpa pers Kajati juga menegaskan apabila nantinya dalam pemeriksaan perkara ini terbukti ada penyelesaian perkara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka yang bersangkutan akan dikenakan sangsi sesuai dengan PP 53 yang intinya sangsinya bisa berat, sedang, ringan dan seterusnya. Dan bilamana ada pelaporan kasus lain dan didukung oleh bukti yang cukup, maka silahkan lapor ke Kejati dalam hal ini ke asisten pengawasan. Menjawab pertanyaan media, apakah kasus pemerkosaan tersebut diambil alih oleh Kejati ? jawab Kajati Taufik “tidak ini hanya dilakukan examinasi, pemeriksaan kasus apakah terjadi pelanggaran dalam penyelesaian perkara ini, dan besuk (14/07) boleh ditanyakan hasilnya. (edy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Kajati Jatim Kunker Ke Kejari Kota/Kab Probolinggo"
Post a Comment