Tiga Hektar Lebih Kawasan Tahura Bali Dikuasi Pribadi?
Posted in |
BALI, SMN - Sekitar tiga
hektaran lebih kawasan hutan Tahura (taman hutan raya) di Bali disebut-sebut
telah dikuasai oleh perorangan. Bahkan penguasaan telah secara detail dibukukan
dalam sertifikat hak yang diproses melalui Kantor Pertanahan atau BPN
Kabupaten/Kota. Kok bisa?
Belum jelas,
diakui Dinas Kehutanan Provinsi Bali, terjadinya peralihan kepemilikan tanah
itu menjadi pribadi. Pihak Dishut Bali hanya menyebutkan, dari luas tanah yang
masih tercatat sebagai kawasan hutan itu sebagian diduga telah terjadi
pencaplokan. Itu diakui, diketahui setelah dilakukan survey dan evaluasi
terkait keberadaan dan kondisi lahan kawasan RTK 10 Tahura Ngurah Rai dengan
total luas sekitar 1373 hektar di wilayah Badung dan Kota Denpasar tersebut.
“Dan hasilnya,
diketahui sejumlah itu, tepatnya 3393 meter persegi telah bersertifikat atas
nama pribadi. Dan sebagian besarnya berkondisi terbangun rumah tinggal,” ujar
IGN Wiranata, MMJ, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali, kepada FAKTA di kantornya.
Kamis, 9 Agustus 2012.
Menghadapi
kenyataan itu, dituturkan Wiranata, pihaknya secara lembaga telah memutuskan
untuk mengambil alih kembali kepemilikan lahan itu sesuai fungsi dan
peruntukannya. Atau menjadikannya kembali menjadi lahan kawasan Tahura sesuai
penegasan dijabarkan dalam Keputusan Menteri Kehutanan nomor 885/Kpts-II/92,
tertanggal 8 September 1992 tentang Taman Wisata Alam yang kemudian dirubah
fungsi menjadi Taman Hutan Raya (TAHURA) melalui Kepmenhut RI nomor 554/KPT-II/1993
dan tertanggal 25 September 1993.
Keputusan
tersebut, kata dia, acuannya Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Serta Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya. Kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah (PP)
nomor 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, serta PP nomor 38/2007 tentang
Pembagian Urusan pemerintahan antara Pemerintah, yakni Pemda Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
“Jadi apapun
bentuknya, kami sebagai perangkat di daerah wajib menegakan undang-undang atau
aturan lainnya itu tentang kawasan hutan. Dan itu juga yang ditugaskan pusat
terhadap Dinas Kehutanan,” tandas Wiranata, begitu.
Langkah
pengambil alihan lahan kawasan hutan itu, kata Wiranata, akan melalui jalur
gugatan. Yakni secara perdata atau melalui jalur hukum pada Pengadilan
tatausaha Negara atau PTUN. Itu seperti yang telah dijalankan, satu
diantaranya, kata dia, pada kasus lahan yang dikuasai PT. Bali Siki Utama yang
saat ini telah diputuskan dan ditetapkan kembali menjadi kawasan hutan Tahura.
Gugatan
lainnya, Dishut Bali lakukan terhadap lahan seluas 835 meter persegi terletak
di sebelah timur Lotte Mart. Dan diakui, gugatan telah berjalan atau tengah
berproses di Polsek Densel, Sanur, Denpasar.
“Untuk kasus ini
(lahan sebelah timur Lotte Mart red), berawal dari Patroli Polhut dikawasan
itu. Menemukan satu pekerja proyek yang tengah beraktivitas. Polhut kemudian
melakukan teguran, mengingat kawasan itu masih merupakan kawasan hutan,” jelas
Wiranata.
Berawal dari
teguran yang dilakukan tersebut, diakui Wiranaata, kasus sempat memanas. Polhut
Tahura malah dilaporkan ke Polresta Denpasar, oleh pihak PT. Sinar Mas Multi
Finance yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan sertifikat HGB nomor 309
seluas 3 are dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar. Melaporkan
dengan tuduhan, satgas Polhut melakukan pengrusakan bahkan dituduh sebagai
pelaku pencurian.
Tidak sampai
disitu, dari teguran itu juga pihak Dinas Kehutanan Provinsi Bali didatangi
pria, konon berperawakan kekar berseragam Polri. Bahkan diakui, pria itu
melakukan tindakan tidak terpuji. “Ia mara-marah, bahkan membentak petugas jaga
serta staf kami. Bahkan saya sendiri tidak luput dari aksi marahnya,” kata
Wiranata.
Atas kejadian
itu pula, pihak Dishut kemudian melaporkan perkara pada Polsek Densel. Kemudian
dijawab pihak Polsek, proses pelaporan ditangguhkan. Alasannya, kasus berawal
dari sengketa lahan sehingga harus lebih dahulu mendapat putusan resmi dari
pengadilan, dalam hal ini pihak PTUN. (Wir)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Tiga Hektar Lebih Kawasan Tahura Bali Dikuasi Pribadi?"
Post a Comment