Tiga Hektar Lebih Kawasan Tahura Bali Dikuasi Pribadi?



BALI, SMN - Sekitar tiga hektaran lebih kawasan hutan Tahura (taman hutan raya) di Bali disebut-sebut telah dikuasai oleh perorangan. Bahkan penguasaan telah secara detail dibukukan dalam sertifikat hak yang diproses melalui Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten/Kota. Kok bisa?
Belum jelas, diakui Dinas Kehutanan Provinsi Bali, terjadinya peralihan kepemilikan tanah itu menjadi pribadi. Pihak Dishut Bali hanya menyebutkan, dari luas tanah yang masih tercatat sebagai kawasan hutan itu sebagian diduga telah terjadi pencaplokan. Itu diakui, diketahui setelah dilakukan survey dan evaluasi terkait keberadaan dan kondisi lahan kawasan RTK 10 Tahura Ngurah Rai dengan total luas sekitar 1373 hektar di wilayah Badung dan Kota Denpasar tersebut.

“Dan hasilnya, diketahui sejumlah itu, tepatnya 3393 meter persegi telah bersertifikat atas nama pribadi. Dan sebagian besarnya berkondisi terbangun rumah tinggal,” ujar IGN Wiranata, MMJ, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali, kepada FAKTA di kantornya. Kamis, 9 Agustus 2012.
Menghadapi kenyataan itu, dituturkan Wiranata, pihaknya secara lembaga telah memutuskan untuk mengambil alih kembali kepemilikan lahan itu sesuai fungsi dan peruntukannya. Atau menjadikannya kembali menjadi lahan kawasan Tahura sesuai penegasan dijabarkan dalam Keputusan Menteri Kehutanan nomor 885/Kpts-II/92, tertanggal 8 September 1992 tentang Taman Wisata Alam yang kemudian dirubah fungsi menjadi Taman Hutan Raya (TAHURA) melalui Kepmenhut RI nomor 554/KPT-II/1993 dan tertanggal 25 September 1993.
Keputusan tersebut, kata dia, acuannya Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Serta Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, serta PP nomor 38/2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan antara Pemerintah, yakni Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Jadi apapun bentuknya, kami sebagai perangkat di daerah wajib menegakan undang-undang atau aturan lainnya itu tentang kawasan hutan. Dan itu juga yang ditugaskan pusat terhadap Dinas Kehutanan,” tandas Wiranata, begitu.
Langkah pengambil alihan lahan kawasan hutan itu, kata Wiranata, akan melalui jalur gugatan. Yakni secara perdata atau melalui jalur hukum pada Pengadilan tatausaha Negara atau PTUN. Itu seperti yang telah dijalankan, satu diantaranya, kata dia, pada kasus lahan yang dikuasai PT. Bali Siki Utama yang saat ini telah diputuskan dan ditetapkan kembali menjadi kawasan hutan Tahura.
Gugatan lainnya, Dishut Bali lakukan terhadap lahan seluas 835 meter persegi terletak di sebelah timur Lotte Mart. Dan diakui, gugatan telah berjalan atau tengah berproses di Polsek Densel, Sanur, Denpasar.
“Untuk kasus ini (lahan sebelah timur Lotte Mart red), berawal dari Patroli Polhut dikawasan itu. Menemukan satu pekerja proyek yang tengah beraktivitas. Polhut kemudian melakukan teguran, mengingat kawasan itu masih merupakan kawasan hutan,” jelas Wiranata.
Berawal dari teguran yang dilakukan tersebut, diakui Wiranaata, kasus sempat memanas. Polhut Tahura malah dilaporkan ke Polresta Denpasar, oleh pihak PT. Sinar Mas Multi Finance yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan sertifikat HGB nomor 309 seluas 3 are dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar. Melaporkan dengan tuduhan, satgas Polhut melakukan pengrusakan bahkan dituduh sebagai pelaku pencurian.
Tidak sampai disitu, dari teguran itu juga pihak Dinas Kehutanan Provinsi Bali didatangi pria, konon berperawakan kekar berseragam Polri. Bahkan diakui, pria itu melakukan tindakan tidak terpuji. “Ia mara-marah, bahkan membentak petugas jaga serta staf kami. Bahkan saya sendiri tidak luput dari aksi marahnya,” kata Wiranata.
Atas kejadian itu pula, pihak Dishut kemudian melaporkan perkara pada Polsek Densel. Kemudian dijawab pihak Polsek, proses pelaporan ditangguhkan. Alasannya, kasus berawal dari sengketa lahan sehingga harus lebih dahulu mendapat putusan resmi dari pengadilan, dalam hal ini pihak PTUN. (Wir)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Tiga Hektar Lebih Kawasan Tahura Bali Dikuasi Pribadi?"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA