Dewan Kota Madiun Tuding DAK DINDIK Bermasalah
Posted in |
MADIUN, SMN - Separo lebih paket proyek
rehabilitasi ruang kelas SD yang dibiayai DAK (Dana Alokasi Khusus) Pendidikan
2011 sebesar Rp 3,8 miliar, dituding Komisi III DPRD Kota Madiun bermasalah.
Kami pikir penyebabnya penyedia barang dan jasa terlalu orientasi profit,
sehingga tidak memperhatikan kualitas dan kuantitas pekerjaan, tegas Ketua
Komisi III, Roby Rohmana, kepada Radar Madiun, usai inspeksi mendadak (sidak)
di SDN 01 Tawangrejo, kemarin (28/8).
Sederet problem, ditemukan dalam sidak yang dilakukan komisi III dalam dua
hari terakhir. Di antaranya, keterlambatan pekerjaan, kualitas serta
kuantitas kurang bagus. Termasuk, diduga terdapat hasil kegiatan yang tidak
sesuai spesifikasi kontrak. Untuk rehab SD, dari jumlah total 15 paket hanya
enam yang hasilnya lumayan, kritiknya.
Politisi Partai
Demokrat itu menegaskan, Komisi III segera melayangkan rekomendasi ke Dinas
Dikbudpora setempat. Yakni, meminta apabila ada penyedia barang dan jasa yang
meminta permohonan perpanjangan waktu wajib ditolak. Dijelaskan, rata-rata
proyek rehab ruang kelas itu berakhir pada pekan pertama dan kedua di bulan
September. Pengawasannya itu bagaimana? Kok sampai ada yang terlambat dan
kualitasnya kurang bagus, tegasnya.
Bahkan, Roby
sempat menyebut kegiatan rehab di SDN 01 Nambangan Lor yang disidak pada hari
Senin (27/8) lalu cukup bermasalah. Selain dari sisi kualitas, ternyata
konsultan pengawas yang bekerja di lapangan tidak membawa RAB (rencana anggaran
biaya). Selain itu, dari sisi teknis kurang menguasai pekerjaan. Jumlah pekerja
proyek juga cukup sedikit. Itu amat disayangkan sekali, tegasnya.
Masalah lain,
lanjutnya, di SDN 01 Taman ditemukan kondisi capaian fisik terlambat. Sedangkan, di SDN 02 Taman, dewan sudah
meminta plafon eternit diganti. Sebab, ada yang sudah jebol. Roby menambahkan,
rekanan di SDN 02 Pangongangan juga diminta melakukan pengecatan ulang. Temuan,
di SDN 01 Tawangrejo pada sisi spesifikasi kaca dan pintu. Tapi, pihak penyedia
barang dan menyatakan sudah mengklaim tidak menyalahi spesifikasi. DAK
Pendidikan ini dilelang e-procurement, kalau saya cek, penawaran mereka berani
jauh di bawah HPS sampai 20 persen. Untuk efisiensi oke, tapi penyedia jasa
tetap wajib menjaga kualitas dan kuantitas, tegasnya.
Roby juga mengkritik tidak seimbangnya pengawasan
di lapangan dengan jumlah kegiatan. Dia menyarankan pula, Dinas Dikbudpora
untuk menggelar side meeting. Dia juga menegaskan, kepada user, dalam hal ini
kepala sekolah apabila rekanan tidak memberikan RAB maupun gambar ketika
penyerahan tidak usah ditandatangani. Pihak pemilik anggaran harus jeli
melakukan pengawasan sesuai gambar dan RAB. Kami pesan, jangan ditandatangani,
tegasnya.
Anggota Komisi III Marsidi Rosyid menambahkan
sudah ada pegangan klausul kontrak. Itu yang harus dijadikan acuan. Misalnya,
apabila terjadi keterlambatan sudah pasti sesuai aturan didenda. Sedangkan,
apabila hasil kualitas pekerjaan kurang bagus dapat dilakukan pembongkaran. Pengecatan mestinya dua sampai tiga kali
kok baru satu kali selesai, ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dikbdupora Sukarman
menyatakan, bakal menindaklanjuti catatan rekomendasi Komisi III yang sudah
melakukan sidak. Dia
menambahkan, dalam pekan ini bakal memanggil konsultan pengawas. Termasuk,
mengklarifikasi kepada masing-masing kepala sekolah. Saya sudah pernah
kumpulkan penerima DAK, ayo itu dipantau dan diawasi kegiatannya kalau ada
masalah segera SMS kepala dinas, tegasnya. Ternyata, tidak ada kepala sekolah
yang proaktif melaporkan. Minimal, apabila kepala sekolah tidak berani menegur,
Sukarman mengaku siap melayangkan teguran. Baru-baru ini dia menegur pemborong
pembangunan di salah satu SMA negeri, karena tidak kunjung melanjutkan
pekerjaan. Kalau konsultan pengawas dan rekanan salah, Saya siap menegur demi
kebaikan bersama, tegasnya. (Sy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Dewan Kota Madiun Tuding DAK DINDIK Bermasalah"
Post a Comment