Program Sapi DBHCT (Cukai Rokok) di Banjardowo Rawan KKN?
Posted in |
NGANJUK, SMN - Program DBHCT
dari Disnak Jatim berupa sapi sebanyak 46 ekor diterima oleh kelompok ternak
Rojo Koyo desa Banjardowo Kec. Lengkong
dengan ketua Sumarno. Sapi-sapi
tersebut turun 2 tahap, tahap 1 tanggal
17 Agustus 2012 sebanyak 30 ekor dibagikan kepada RT/RW dusun Banjardowo dan
Jeruk Wangi sedang sisanya dibagikan kepada Kades dan Perangkat desa Banjardowo.
Sedangkan tahap kedua sebanyak 15
ekor dibagikan kepada anggota. Dalam
perjalanannya belum seminggu 2 ekor sapi mati yaitu milik Darsono dan Tumikan. Namun sapi-sapi tersebut masih menjadi
tanggung jawab penyedia barang. Tanggal
29 Agustus 2012 sapi pengganti datang bersama sapi yang kurang sehingga turun 3
ekor.
Ada yang menarik dari program
DBHCT di Banjardowo ini yaitu penerima sapi
sebagian besar adalah perangkat dan ketua RT, hingga
ada kesan rawan KKN. Hal ini sempat
membuat masyarakat resah bahkan seorang petani tembakau disitu dengan suara
emosi mengatakan bahwa kalau dapat bantuan dari pemerintah yang kebagian dulu
selalu pengurus dan perangkat. Benarkah?
Ketua Kelompok Ternak Rojo Koyo Sumarno ketika dikonfirmasi hal ini membenarkan
hal tersebut tetapi dengan alasan bahwa Kades dan Perangkat di situ adalah
petani tembakau juga,sementara anggota lain yang belum menerima harus menunggu
perguliran.
Ketika disinggung mengenai adanya
pungutan kepada penerima sapi untuk administrasi itupun dibenarkan oleh Ketua
yang beralasan itu untuk kegiatan kelompok. Dijelaskan
pula oleh Sumarno bahwa dalam program DBHCT di Banjardowo ini yang turun hanya
sapi sebanyak 46 ekor sedangkan pelengkap yang lain seperti pakan dan
obat-obatan entah tidak ada atau belum datang kelompok tidak tahu pasti. Bersambung Disnak Kab. Nganjuk. (RMB/JK)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Program Sapi DBHCT (Cukai Rokok) di Banjardowo Rawan KKN?"
Post a Comment