Pelaku Penipuan Rekrutmen CPNS Divonis Dua Tahun Empat Bulan Penjara
Posted in |
Suasana sidang pelaku penipuan CPNS |
Madiun, SMN-Pelaku penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), Irawati Widyaningsih, 37 tahun, divonis penjara selama dua tahun empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa, 29 Mei 2012.
“Terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Oleh karenanya
terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan empat bulan,” ujar Ketua
Majelis Hakim Bambang Hermanto.
Putusan hakim
didasarkan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa terdakwa
berdasarkan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan
dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dalam perkara
ini, warga Jalan Sendang Raya, Kelurahan Kuncen, Kecamatan Taman, Kota Madiun
itu dilaporkan lima orang saksi korban. Dari lima korban penipuan, terdakwa
menerima uang total Rp 595 juta yang diserahkan bertahap selama 2010 lalu. Uang
tersebut sebagai imbalan atas jaminan diterima sebagai CPNS yang dijanjikan
terdakwa.
Lima saksi korban yang sudah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa Irawati antara lain Lely Fitria Candra Rp150 juta, Diana Rp150 juta, Mujiatun Rp80 juta, Angga Rp90 juta, dan Sumini Rp125 juta. Para saksi korban ini merupakan korban maupun keluarga korban yang berminat mendaftar sebagai CPNS.
Lima saksi korban yang sudah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa Irawati antara lain Lely Fitria Candra Rp150 juta, Diana Rp150 juta, Mujiatun Rp80 juta, Angga Rp90 juta, dan Sumini Rp125 juta. Para saksi korban ini merupakan korban maupun keluarga korban yang berminat mendaftar sebagai CPNS.
Modusnya,
terdakwa yang bekerja sebagai pegawai honorer di SD Negeri Dimong,
Kecamatan/Kabupaten Madiun itu menjanjikan korban diterima menjadi CPNS dengan
biaya tertentu. “Terdakwa menjanjikan korban diterima CPNS melalui pusat dan
ditempatkan di Pemkab Madiun,” kata Majelis Hakim dalam amar putusan yang
dibacakan.
Untuk
meyakinkan korbannya, terdakwa juga membuatkan surat keputusan (SK)
pengangkatan sebagai CPNS yang ternyata palsu. Barang bukti kwitansi pembayaran
dan SK palsu tersebut sudah disita dan akan dimusnahkan oleh pengadilan.
Putusan pidana
penjara dari majelis hakim ini hanya terpaut dua bulan dari tuntutan jaksa
penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa agar dipidana penjara selama dua
tahun enam bulan atau 30 bulan. “Kami
menerima putusan ini,” kata Jaksa Rini Suwandari yang mewakili JPU Wahyu
Widoprapti. Sementara itu, terdakwa Irawati masih pikir-pikir atas putusan
majelis hakim. “Saya pikir-pikir,” ujarnya.
Selain menjalani persidangan di PN Kabupaten
Madiun, Irawati juga sedang menjalani persidangan dalam kasus yang sama di PN
Kota Madiun. Selain Irawati, masih ada saudara dan teman terdakwa yang ikut
serta bekerjasama melakukan penipuan dan diduga mereka melarikan diri. (Sy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pelaku Penipuan Rekrutmen CPNS Divonis Dua Tahun Empat Bulan Penjara"
Post a Comment