Pelaku Penipuan Rekrutmen CPNS Divonis Dua Tahun Empat Bulan Penjara

Suasana sidang pelaku penipuan CPNS

            Madiun, SMN-Pelaku penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), Irawati Widyaningsih, 37 tahun, divonis penjara selama dua tahun empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa, 29 Mei 2012.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Oleh karenanya terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan empat bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Hermanto.

Putusan hakim didasarkan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa terdakwa berdasarkan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dalam perkara ini, warga Jalan Sendang Raya, Kelurahan Kuncen, Kecamatan Taman, Kota Madiun itu dilaporkan lima orang saksi korban. Dari lima korban penipuan, terdakwa menerima uang total Rp 595 juta yang diserahkan bertahap selama 2010 lalu. Uang tersebut sebagai imbalan atas jaminan diterima sebagai CPNS yang dijanjikan terdakwa.
Lima saksi korban yang sudah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa Irawati antara lain Lely Fitria Candra Rp150 juta, Diana Rp150 juta, Mujiatun Rp80 juta, Angga Rp90 juta, dan Sumini Rp125 juta. Para saksi korban ini merupakan korban maupun keluarga korban yang berminat mendaftar sebagai CPNS.
Modusnya, terdakwa yang bekerja sebagai pegawai honorer di SD Negeri Dimong, Kecamatan/Kabupaten Madiun itu menjanjikan korban diterima menjadi CPNS dengan biaya tertentu. “Terdakwa menjanjikan korban diterima CPNS melalui pusat dan ditempatkan di Pemkab Madiun,” kata Majelis Hakim dalam amar putusan yang dibacakan.
Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa juga membuatkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS yang ternyata palsu. Barang bukti kwitansi pembayaran dan SK palsu tersebut sudah disita dan akan dimusnahkan oleh pengadilan.
Putusan pidana penjara dari majelis hakim ini hanya terpaut dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa agar dipidana penjara selama dua tahun enam bulan atau 30 bulan. “Kami menerima putusan ini,” kata Jaksa Rini Suwandari yang mewakili JPU Wahyu Widoprapti. Sementara itu, terdakwa Irawati masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. “Saya pikir-pikir,” ujarnya.
Selain menjalani persidangan di PN Kabupaten Madiun, Irawati juga sedang menjalani persidangan dalam kasus yang sama di PN Kota Madiun. Selain Irawati, masih ada saudara dan teman terdakwa yang ikut serta bekerjasama melakukan penipuan dan diduga mereka melarikan diri. (Sy)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Pelaku Penipuan Rekrutmen CPNS Divonis Dua Tahun Empat Bulan Penjara"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA