Polemik KUA dan PPA Perubahan APBD Tahun 2011

            Magetan, SMN - Pihak Eksekutif sampai hari Selasa (13/9) belum menyerahkan rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Perubahan APBD Tahun 2011 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Bila dokumen tersebut diserahkan selanjutnya DPRD membahas rancangan KUA dan PPAS Perubahan tersebut bersama Eksekutif untuk menghasilkan Nota Kesepakatan KUA dan PPA Perubahan APBD Tahun 2011 yang ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 155 ayat (4) seharusnya rancangan KUA dan PPAS Perubahan disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berjalan. Selanjutnya pada pasal 155 ayat (5) menyatakan rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD setelah dibahas selanjutnya disepakati menjadi KUA dan PPA Perubahan APBD paling lambat minggu kedua bulan Agustus tahun anggaran berjalan. Apakah yang menjadi kendala sehingga terjadi 'keterlambatan' seperti itu ? Benarkah terjadi 'keterlambatan' dalam penetapan KUA dan PPA Perubahan APBD Tahun 2011 ?

Pengelolaan keuangan daerah adalah suatu siklus yang saling berurutan dan berkaitan dimulai dari proses penyusunan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan belanja, pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan, akuntansi dan pelaporan, perubahan APBD.

Dalam proses perubahan APBD dibutuhkan rancangan KUA Perubahan dan PPAS Perubahan APBD. Untuk menyusun rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD antara lain dibutuhkan data kemampuan anggaran pendapatan diantaranya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2010. Untuk mengetahui kemampuan anggaran pendapatan tersebut harus menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). SiLPA Tahun 2010 sebagaimana tercantum dalam Raperda Pertanggungjawaban APBD 2010 baru dapat digunakan sebagai acuan dalam Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2011 setelah Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2010.

Siklus tersebut kronologisnya adalah sebagai berikut : 1) Kepala Daerah menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada BPK untuk dilakukan audit pada tanggal 16 Februari 2011. 2) BPK melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah mulai tanggal 7 Maret 2011 sampai 21 April 2011. 3) BPK menyerahkan LHP dan Laporan Keuangan yang telah diperiksa kepada Kepala Daerah pada tanggal 13 Juni 2011. 4) Atas Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK dipakai sebagai bahan Kepala Daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2010 kepada DPRD pada tanggal 15 Juni 2011. 5) DPRD melakukan pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2010 mulai tanggal 20 Juni 2011 sampai 28 Juli 2011. Persetujuan bersama dicapai pada tanggal 9 Agustus 2011. 6) Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2010 dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi pada tanggal 12 Agustus 2011. 7) Evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2010 oleh Provinsi dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2011. 8) Hasil evaluasi Gubernur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2010 diterima pada tanggal 6 September 2011. 9) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2010 yang disetujui oleh Gubernur belum ditetapkan menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2010 sampai dengan hari ini.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011 pada Lampiran III Teknis Penyusunan APBD butir 13 menyebutkan : Pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011 diupayakan dilaksanakan setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010 dan persetujuan bersama Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011 ditetapkan paling lambat pada akhir bulan September 2011.

Kesimpulan dari uraian diatas adalah mengingat mata rantai siklus diatas mengalami 'keterlambatan' maka penetapan Nota Kesepakatan KUA dan PPA Perubahan APBD Tahun 2011 antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD juga akan mengalami 'keterlambatan' tidak sesuai dengan jadwal sebagaimana ditetapkan dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2007. Namun berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011 'belum terlambat' sebab pihak Eksekutif dan Legislatif masih mempunyai waktu sekitar dua minggu untuk menyelesaikan dan menetapkan KUA dan PPA Perubahan APBD Tahun 2011, dan Perda Perubahan APBD Tahun 2011. (Sy)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Polemik KUA dan PPA Perubahan APBD Tahun 2011"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA