Dipertanyakan Dana BOM di Madrasah ALiyah An-Nawawi Bagor
Posted in |
Nganjuk SMN - Berdasarkan surat keputusan dari pengasuh yayasan pendidikan An Nawawi desa Kutorejo-Bagor –Nganjuk Nomer 041/YNWW-1/IX/2008. Tentang pengunduran diri kepala Madrasah Aliyah An-Nawawi, dan melalui rapat pengurus tanggal 6 Oktober 2008, memutuskan bisa memaklumi dan menerima pengunduran diri sdr. Mudir Utama SPd, sebagai kepala maupun guru pengajar Madrasah Aliyah An-Nawawi.
Melihat dari surat keputusan tersebut Munir Utama SPd, jelas sudah tidak lagi menjabat menjadi kepala sekolah maupun pengajar di Madrasah Aliyah An-Nawawi.
Tetapi yang bersangkutan pada tahun 2009 dan 2010 masih mengurus atau mencairka dana bantuan untuk madrasah tersebut, dana BOM (Biaya Operasional Mutu Managemen) yang besarnya cukup siknifikan, tahun 2009 sebesar Rp 12.500.000, dan pada tahun 2010 sebesar Rp 18.091.700.
Saat kami konfirmasikan kepada Munir, membenarkan adanya hal tersebut, mengapa ini dilakukan karena saat itu di Madrasah Aliyah AN-Nawawi terjadi kekosongan kepala sekolah, dan saya diminta untuk membantu oleh salah seorang pengurus untuk mengurus dana bantuan tersebut, agar supaya segera dapat dicairkan dan dana itu tidak kembali ke pusat.
Ditambahkan pula oleh Munir saya sudah gunakan dana tersebut sesuai dengan petunjuk yang ada, bahkan saat pengambilannya saya juga bersama bendahara sekolah, saat kami tanyakan apakah yang dilakukan itu benar, dan itu sudah bukan wewenangnya, Munir tidak menjawab.
Di tempat terpisah Kasi Mapenda M Barozi saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan adanya hal tersebut, kami sudah meminta copy SPJ dan sudah saya kirim ke pimpinan. (dto)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
January 13, 2012 at 9:58 PM
bos bos....dari an nawawi.kalau ada persoalan mbok yao dirembuk bersama.anda sudah memecat kep.sek tapi kenapa tidak ada gantinya...?apa anda sudah memanggil kep.sek ybs..? klarifikasi dulu dong...!kalo ngurus sekolahan ndak ada dana mana bisa..?