DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2010 Kota Probolinggo Disoal oleh LSM/TPI Karena Melanggar Hukum


Pemerintah Kota Probolinggo
Probolinggo, SMN - Pelaksanaan Proyek Dana Alokasi Kusus (DAK) di Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun anggaran 2010. Menyalahi Aturan Hukum dan Syarat adanya praktek Korupsi, Kolusi /Nepotisme (KKN). Menurut ketua LSM Abdi Bangsa yang juga sebagai Koordinator Team Pemantau Independen (T PI), Drs. Moch. Arman Kacung bahwa tender yang dilakukan oleh ULP Kota Probolinggo dengan dasar surat perintah Kepala Dinas Pendidikan Kota No:900/3553/425.103/2010, tertanggal 19 Agustus 2010 dengan pekerjaan Fisik (kontruksi), yang terdiri dari 13 paket dan penunjukan. Secara keseluruhan dengan anggaran sebesar Rp 1.211.434.567.00. Lebih lanjut Arman Kacung menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek tersebut jelas jelas melanggar Hukum dan tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis DAK Pendidikan No. 5. Yang diperbaharui dengan Perpendiknas No.18 Tahun 2010. Disini jelas diatur bahwa pelaksanaan DAK Pendidikan tahun 2010 dengan cara/ aturan Swakelola sesuai dengan Kepres No. 80 tahun 2003, yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah NO. 95 tahun 2007 Pasal 6 huruf A, B, C.
Koordinator TPI tersebut juga menjelaskan bahwa Kepres No. 54, tahun 2010. Hal itu sebetulnya belum bisa digunakan sebagai acuan pelaksanaan DAK tahun 2010. Sebab pelaksanaannya DAK Pendidikan Kota Probolinggo di dalam point yang dimaksud belum mencapai pada tanggal 01 Januari 2011. Yang sesuai dengan petunjuk pasal 135 Kepres 54 tahun 2010, yang intinya : Kepres 80tahun2003 tentang pelaksanaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana yang telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No, 95 tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Tanggal 01 Januari 2011. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan keuangan DAK dan penyaluran ke daerah. Hal ini juga belum bisa dijadikan dasar pelaksanaan proyek DAK yang dimaksud, sebab  Peraturan tersebut masih baru ditetapkan pada Tanggal 03 Desember 2010, juga Peraturan Menteri Keuangan NO.200/PMK.07/2010 ini juga belum bisa sebagai landasan pelaksanaan sebab peraturan tersebut baru ditetapkan tanggal 23 Nopember 2010.
Jadi menurut Analisa  Hukum  oleh Arman Kacung bahwa DAK P endidikan Kota Probolinggo dilaksanakan Tanggal 19 Agustus 2010 Tidak Mungkin, mengacu kepada Permendagri No.59, yang baru ditetapkan tanggal 3 Desember 2010. Dan juga Tidak Mungkin Menggunakan landasan Permenkeu N0. 200/PMK.07/2010. Karena peraturan ini baru ditetapkan tanggal 23 Nopember 2010. Disini jelas bahwa seharusnya pelaksanaan DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2010. Kota Probolinggo masih harus mengacu kepada Kepres 80 tahun 2003 yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No. 95 tahun 2007 yang diatur dengan Juklak dan Juknis DAK Pendidikan sesuai Permendiknas No.18 tahun 2010, yaitu pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut dengan cara Swakelola, bukan Ditenderkan.  Kesimpulan Hukum bahwa : Pelaksanaan DAK Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2010 oleh LSM dan TPI  Dianggap Melanggar Hukum.. Bersambung… (edy)                                          
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2010 Kota Probolinggo Disoal oleh LSM/TPI Karena Melanggar Hukum"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA