Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai
Posted in |
Tulungagung, SMN - Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Tulungagung telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dengan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kabupaten Tulungagung, dengan jumlah peserta 100 orang dari unsur pengusaha industri rokok, penjual rokok dan buruh industri rokok.
Materi yang disampaikan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 dengan perubahannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau.
Materi yang menjadi perhatian oleh para pengusaha industri rokok adalah berkenaan dengan Bab II Pemberian NPPBKC Pasal 3 ayat (3) yang menyebutkan lokasi, bangunan atau tempat usaha untuk pabrik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1) Tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman atau tempat-tempat lain yang bukan bagian pabrik yang dimintakan ijin, 2) Tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal, 3) Berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, dan, 4) Memiliki luas bangunan paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi.
Sebagian peserta dari pengusaha industri rokok ada yang memiliki luas bangunan kurang dari 200 meter persegi, sehingga dengan adanya rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 pada tanggal 10 Desember 2011 akan berdampak ditutupnya usaha industri hasil tembakau, sebagai konsekuensinya tentunya banyak buruh pabrik industri rokok yang di PHK.
Dari permasalahan tersebut ada peserta yang menanyakan apakah alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dapat dipergunakan untuk menunjang alih profesi atau alih usaha bagi pengusaha yang ditutup usahanya dan buruh yang di PHK.
Menurut Drs. Ec. Hariyanto, M.Si Kabag Perekonomian Setda, alokasi DBHCHT dapat dipergunakan untuk peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja di industri hasil tembakau/daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau dalam rangka alih profesi tenaga kerja yang ter-PHK, terkena efisiensi pengurangan jam kerja/dirumahkan, tenaga kerja kontrak, borongan/musiman dan tempat usahanya, mengalami pailit/gulung tikar.
Serta penciptaan dan perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat, tenaga kerja, keluarganya di industri hasil tembakau, lingkungan sekitar industri hasil tembakau/daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau melalui bantuan penguatan permodalan dan bantuan sarana dan prasarana sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Jawa Timur Pasal 10 huruf a nomor 2,3. (dian)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai"
Post a Comment